Kartun Muslim - Isu Sensitif Antara Dogma, Seni, dan Politik
Kartun muslim bisa Anda pahami sebagai, kartun yang dibuat oleh kaum Muslim, atau kartun yang berkaitan dengan dunia muslim. Menjelaskan keberadaan simbol Islam dan lebih tegas lagi membidik cara pandang sang kartunis tentang agama Islam, dalam hal ini kita bisa kategorikan bahwa kartun muslim merupakan wilayah budaya. Wilayah khazanah yang memperkaya umat Islam, atau bahkan menjadi masalah dalam dunia Islam.
Kartun muslim akan selalu menjadi hal kontroversial. Tidak bermasalah di satu sisi, akan dipermasalahkan pada sisi lainnya. Maka perhatikanlah mana yang lebih reasonable. Kartun muslim mana yang lebih beralasan dan Anda bisa pahami, tidak hanya dengan pikiran Anda yang merupakan anugerah Allah SWT, melainkan juga hati Anda, yang juga anugerah Allah SWT.
Secara dogmatis Islam itu merupakan agama yang mengarahkan pemeluknya terhadap banyak hal detail dalam hidup manusia, berkaitan tentang moralitas antar sesamanya, maupun moralitas pribadi. Moralitas pribadi itu diharapkan suatu perasaan aman dan nyaman dari diri manusianya, terjaga dari maksiat, terhindar dari keburukan, dan atau serangan aura negatif yang muncul dari perasaan insecure. Karena tujuan manusia beriman adalah ber-Islam, sedang tujuan orang ber-Islam adalah berihsan, dan tujuan ihsan adalah insan kamil yang muthmainah, manusia sempurna yang tenang jiwanya. Apakah gambar kartun muslim itu akan menjadi penghalang dari tujuan dien Islam? Dari sinilah kita berupaya memahami banyak hal.
Pertama dengan menyimak pada qiyas hadis yang dijadikan sandaran pelarangan gambar, termasuk gambar kartun muslim, sebagai berikut:
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya”. Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya. Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam”. Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa” (HR Muslim).
Dua Pihak Berlawanan Terkait Kartun Muslim
Tidak ada konsekuensi sosial dari hadis di atas, dalam artian konsekuensinya kelak di hari akhir. Namun perlu di cermati pula jawaban dari hadis tersebut ternyata terbagi dua, dan membelah antara mereka yang membolehkan gambar kartun muslim dengan yang meniadakan gambar kartun muslim. berikut kedua pihak yang berlawanan dalam memahami kartun muslim:
Pihak pertama mereka yang disebut sebagai tekstulist. Pihak pertama ini dengan tegas mengharamkan semua bentuk gambar, apa pun jenisnya. Gambar kartun muslim yang seperti apa yang diharamkan? Gambar kartun muslim seperti komik, ilustrasi, kartun, wayang, fotografi, sketsa, denah, peta, dan semua yang dikategorikan sebagai gambar buatan manusia. Bahkan sebagian anggota pihak pertama ini ada yang beranggapan lebih ekstrim lagi. Mereka berpendapat bahwa foto yang didapatkan dari jepretan kamera merupakan sesuatu yang najis dan haram. Berdasarkan dari anggapan tersebut, otomatis gambar yang ada dalam televisi, video player, kamera video, dan alat forografi lainnya yang menghasilkan gambar juga haram hukumnya.
Pihak kedua, sangat bertolak belakang dari pendapat pihak pertama, karena justru memanfaatkan pesona gambar termasuk kartun muslim sebagai bagian dari kekayaan intelektual manusia yang tidak harus dipandang sebagai ancaman pada iman. Bahkan jika perlu dimanfaatkan baik, hingga muncul seni semacam kartun muslim. Malah mereka berpandangan lain bahwa gambar termasuk bentuk patung tiga dimensi. Sehingga dalam pandangan mereka, hadis ini diterjemahkan menjadi:
“Siapa yang membuat patung dari makhluk bernyawa di dunia ini, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruhnya kepada patung itu di hari akhir”
Sehingga jelas yang dimaksud gambar dalam hal ini adalah berhala yang waktu itu memang sesembahan orang yang tidak beriman kepada Allah Swt, alias orang Kafir. Bahkan ada pandangan bahwa, hukum itu berlaku pada konteks masanya, yang disebut dengan maqoshid syariah, serta tidak terikat pada masa mendatang, ini di dasarkan pada hadis:
Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw’” (HR Ahmad dengan isnad hasan).
Secara kontekstual hadis pelarangan gambar atau patung ditujukan kepada sesembahan orang kafir pada masa Arab Jahiliyah. Konteks kekafiran itulah yang coba dijelaskan dengan hadis yang tidak berimplikasi pada hukum sosial di atas. Dalam arti tidak ada hukuman bagi mereka yang menyimpan gambar atau menjual gambar diantara orang muslim termasuk membuat kartun muslim, selain hukuman psikologis akan adanya hukuman berat di hari akhir.
Tidak pernah dicontohkan dalam sejarah seseorang diajukan pada pengadilan Islam karena menggambar kartun muslim. Bahkan bila disimak hadis ini akan semakin jelas, mengapa kartun muslim itu boleh saja, karena ada konteks ‘medium karya’ yang pemanfaatannya berbeda dengan apa yang telah disampaikan sebagai media yang dilarang. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha beliau r.a berkata:
“Aku pernah bermain dengan (boneka) anak-anak perempuan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan aku mempunyai teman-teman yang biasa bermain denganku. Apabila Rasulullah shallaallahu’alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil mereka supaya bermain bersamaku” (HR. Al-Bukhari no. 5665 dan Muslim no. 4470)
Konteks boneka yang merupakan mainan anak-anak tidak dipandang sebagai berhala. Oleh karena itulah, segala macam karya seni termasuk kartun muslim pun tidak semestinya dilarang, berdasarkan pemahaman konstektual di atas. Lalu bagaimana dengan konteks patung Landmark yang diruntuhkan di Purwakarta? Jelas itu tindakan yang berlebihan. Jika konteks Landmark dilarang, maka setidaknya bagi mereka yang menghancurkan patung itu perlu pula menghancurkan semua gambar-gambar kartun muslim yang tersebar di pelbagai media muslim, jika dihitungi dari sisi adilnya.
Kartun Muslim Tinjauan Politis
Sesuatu yang menjadikan masalah kontemporer, bukanlah perkara gambar atau kartun muslim itu sendiri. Tapi betapa kartun muslim dengan label muslim di gunakan untuk permasalahan pemihakan politis terhadap suatu kubu dan kaum. Kartun muslim memang seni, kartun muslim yang selaiknya menampilkan seni berkhazanahkan nilai-nilai Islam sebagaimana karya para ulama pendakwah Islam, semisal wayangnya para Wali Songo di Jawa. Malah digunakan untuk alat legitimasi politik, tentu saja kartun muslim pun juga bisa demikian.
Orang muslim adalah mereka yang berat sebelah kepada suatu kelompok kepentingan tertentu yang disebut sebagai kelompok harokah muslim fulan, dan kelompok harokah fulan yang lain. Simbol muslim terdapat dalam kartun muslim, semisal sajadah, jilbab, sorban, kopiah, namun berkontekskan perebutan kekuasaan politik, semisal yang terdapat dalam kartun muslim di media massa terbitan Arab. Membuat para pemikir Islam perlu merumuskan apakah kartun muslim itu cukup disebut kartun wal muslim wal muslimat saja, yakni kartun yang dibuat orang Islam.
Tanpa harus dilabeli oleh bebanan muslim. Agar terhindar dari penyelewengan nilai-nilai kebaikan demi tujuan politis yang sesaat. Memang orang Islam bebas dan halal untuk berpolitik, namun jangan membawa dan merendahkan dan mengklaim paling Islam satu dari yang lain. Karena semua sama-sama belajar, berusaha, dan berlomba dalam kebaikan. Perkara penilaian muslim atau tidak, termasuk diharamkannya atau tidak kartun muslim, kita sama-sama simak kelak di hari Mashyar sambil khauf dan rajaa, wallahu a’lam.






