Kasus Hukum Perlindungan Konsumen

Sebenarnya, konsumen memiliki perlindungan hukum yang kuat dari “kelicikan” dan “kecurangan”. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya konsumen tidak boleh mengalami atau tersandung kasus hukum perlindungan konsumen.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan secara rinci tentang segala upaya yang menjamin kepastian hukum yang diberikan kepada konsumen. Namun, tampaknya undang-undang hanyalah sebatas undang-undang karena toh masih saja ada pengusaha yang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen atas perlindungan hukum ini.
Masih saja ada kalangan pengusaha yang bertindak merugikan konsumen. Yang paling membuat miris, masih banyak juga konsumen yang tidak mengetahui cara dan kepada siapa melaporkan kasus kecurangan yang tengah dialaminya. Kalaupun ada reaksi dari konsumen terhadap pengusaha “curang”, semua selalu berakhir secara kekeluargaan, konsumen berada di pihak yang dirugikan.
Selain Undang-Undang No. 8 tersebut, di Indonesia masih terdapat dasar hukum lain yang membuat konsumen mampu mengajukan perlindungan hukum atas kerugian yang dialaminya, di antaranya sebagai berikut.
- UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27, dan pasal 33.
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Surat edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri.
Selain itu, masih terdapat beberapa lembaga independen lain yang mengurusi kepentingan konsumen. Lembaga itu, di antaranya BPKN dan YLKI.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 untuk melindungi konsumen dari berbagai ancaman kasus yang merugikannya. Lembaga ini memiliki fungsi kerja utama sebagai pemberi saran dan berbagai pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum kepada konsumen di seluruh Indonesia.
Keanggotaan lembaga ini terdiri atas pihak pemerintah, staf ahli dan akademisi, LPKSM, serta pelaku usaha itu sendiri. Untuk memperlancar tugasnya, lembaga ini membagi diri menjadi 3 komisi, yaitu komisi penelitian dan pengembangan; komisi informasi, edukasi, dan pengaduan; serta komisi kerja sama.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI adalah sebuah organisasi masyarakat yang independen dan bersifat nirlaba. Yayasan ini didirikan tanggal 7 Mei 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan sikap kritis dan kepedulian terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dalam upaya melindungi dirinya, keluarga, dan lingkungannya.
Visi yang dimiliki YLKI adalah tatanan masyarakat adil yang berani memperjuangkan semua hak yang dimilikinya sebagai konsumen, baik secara individu maupun berkelompok. Lembaga ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai dasar sebagai lembaga nonprofit, nonpartisan, tidak memandang gender, tidak diskriminatif, independen, adil, dan menjunjung tinggi solidaritas konsumen.






