Kasus Kecelakaan Kerja
Ilustrasi kasus kecelakaan kerja
Dalam melaksanakan rencana-rencana kerjanya, pekerja kerap berhadapan dengan keselamatan jiwa. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban pekerjaan berisiko tinggi, seperti pekerja bangunan, yang banyak mengalami kasus kecelakaan kerja.
Bagi pekerja yang bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja yang nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja yang begitu minim dibanding mereka yang bekerja di lapangan.
Bagi para pekerja kantoran, faktor yang rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bencana alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka yang bekerja di luar gedung perkantoran.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi akibat faktor-faktor keselamatan kerja yang kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan yang tidak disediakan oleh perusahaan dan pekerja yang tidak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja adalah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.
Padahal, keselamatan kerja merupakan penting dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mesti ditaati oleh seluruh elemen (stakeholder) kerja.
Undang-Undang Keselamatan Kerja
Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan prosedur yang benar dalam penanganannya.
Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan prosedur proses kerja. Baik yang ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun yang ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.
Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat untuk mengurangi kasus kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.
Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara yang baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.
Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas yang berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat segera dilakukan penanganan atas kecelakaan yang terjadi dan dapat diketahui bentuk kecelakaannya dengan benar sehingga mendapat penanganan yang baik dan sesuai dari segi lahiriah dan materi.
Gunakan Fasilitas Kerja
Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh prosedur kerja agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati prosedur keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat perlindungan diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.
Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan sebab pengawaslah yang dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat untuk meninjaunya kembali secara berkala.
Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, dapat mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja yang dapat membahayakan jiwa para pekerja.
Pentingnya Surat Kerja untuk Keselamatan Karyawan
Bagi Anda yang sampai saat ini tidak terlalu memikirkan tentang kepentingan surat kontrak kerja dalam urusan pekerjaan dan jual beli sebaiknya harus mulai memikirkannya. Bagaimana pun, surat kontrak ini sangatlah diperlukan. Bukan sekadar untuk kepastian bekerja dan kepemilikan suatu barang saja, tapi juga untuk melindungi hak Anda jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Para pekerja atau para karyawan harus memiliki kontrak kerja yang jelas. Kontrak kerja berguna selain untuk menjaga di mana kewajiban dan hak, juga untuk menjaga secara hukum bahwa Anda tidak ditindas.
Bayangkan, bila pekerja tidak memiliki kontrak kerja, yang terjadi adalah penindasan yang dilakukan oleh atasan kita. Oleh sebab itu, pastikan Anda memiliki kontrak kerja yang akan menjamin bahwa Anda dilindungi oleh hukum di atas selembar kertas tersebut.
Namun, Anda tetap harus hati-hati, karena surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan kita dibandingkan pihak yang membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak yang Anda dapatkan, dan bacalah dengan saksama.
Walau ada saja perusahaan yang mengatakan itu adalah formalitas saja, namun ketika Anda melangga surat kontrak, perusahaan atau pihak terkait dapat menuntut Anda, karena berbeda dengan omongan yang bisa dengan cepat berubah, surat kontrak memiliki kekuatan hukum.
Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau aturan yang dibuat oleh kelompok atau perkumpulan tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.
Hukum adalah sebuah sistem yang sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah aturan yang berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya menetapkan.
Hukum adalah sebuah sistem yang menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, yang dilarang, atau yang harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum dapat menjadi norma yang memilih suatu peristiwa atau kenyataan menjadi sebuah peristiwa yang memiliki akibat hukum.
Surat perjanjian kontrak kerja memang sudah telanjur identik dengan materai. Hal itulah yang secara otomatis menimbulkan anggapan bahwa surat tersebut tanpa materai dinilai tidak sah. Lantas, benarkah demikian?
Menurut UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai, kekuatan materai terhadap sebuah perjanjian dan surat-surat lain digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Untuk alasan itulah, dokumen tersebut perlu dibubuhi bea materai.
Perjanjian yang tidak menyertakan materai di dalam suratnya tidak lantas berarti perbuatan hukum dan perjanjian itu tidak sah. Surat tersebut tetap dianggap sah, namun tidak memenuhi syarat pembuktian. Dengan kata lain, surat tersebut didak bisa dianggap sebagai alat bukti.
Dengan demikian, perbuatan hukum dalam perjanjian, misalnya jual beli, tetap dianggap sah meskipun tanpa materai. Seperti yang telah disebutkan, materai berfungsi sebagai syarat pembuktian, bukan sebagai tolok ukur sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Sah atau tidaknya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bukan secarik materai.
Jadi, jika suatu saat Anda akan menggunakan surat di dalam perjanjian tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materainya dapat dilakukan belakangan. Pemberian materai “susulan” ini dikenal dengan istilah nazegelen.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat kontrak yang ditandatangani tanpa materai masih sah digunakan dan dapat dipakai sebagai alat bukti dengan penempelan materai belakangan. Hal yang perlu diingat bahwa tidak dilunasinya materai dalam dokumen tersebut akan berdampak pada kekuatan dokumen sebagai alat bukti.
Untuk itu, ketika masuk ke dalam dunia kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut harus ada pernyataan yang menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.
Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai karena kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.
Selain peralatan atau fasilitas keamanan yang kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga jarang dipahami oleh para pegawai.
Untuk itu, pengetahuan mengenai pentingnya surat untuk menjamin keselamatan diri dalam bekerja, seperti asuransi kerja, itu harus disosialisasikan kepada para karyawan atau para pekerja.
Setiap perusahaan harus ada asuransi kerjanya untuk menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai asuransi kerja untuk para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, legal atau ilegal.
Kasus kecelakaan kerja ini dapat dikurangi dan diatasi dengan memberikan asuransi jiwa kepada para karyawan, serta melengkapi fasilitas keselamatan kerja para karyawan, terutama para karyawan yang bekerja di lapangan.

