logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Berita    Korupsi    Artikel Umum Korupsi    Kasus Korupsi Al Amin

Menelusuri Kasus Korupsi Al Amin Nasution

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Mungkin jika Al Amin Nasution bukan suami dari penyanyi dangdut Kristina (saat itu), maka kasus korupsi Al Amin tidak akan begitu menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berkat kepopuleran sang istri tersebutlah, maka proses penangkapan dan pengusutan kasus korupsi Al Amin menjadi begitu diminati beritanya.

Kronologis Penangkapan

KPK yang rupanya telah mencurigai adanya tindak pelanggaran berupa korupsi dan penyuapan yang akan terjadi, memata-matai Al Amin, sang anggota dewan bersama dengan Sekda kabupaten Bintan, Azirwan.

Mereka tertangkap tangan oleh penyelidik dari KPK di Pub Hotel Ritz Carlton pada dini hari 9 April 2008. Bukti penyuapan berupa uang tunai Rp. 4 juta di kantong Al Amin, serta Rp. 67 juta di mobilnya disita sebagai barang bukti.

Peristiwa penangkapan tersebut semakin heboh karena blow up dari media massa atas kehadiran seorang wanita muda bersama dengan Al Amin saat penggerebekan. Diyakini bahwa wanita tersebut merupakan seorang wanita panggilan. Posisi Al Amin semakin terjepit dengan berita kurang sedap tersebut, karena ia merupakan wakil rakyat dari partai PPP.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi Al Amin Nasution ini berlatar belakang dari masalah rencana pengalih-fungsian kawasan hutan lindung di pesisir Tanjung Pantai Air Telang di Bintan, Riau, seluas 600 ha. Kawasan dilindungi itu, hendak dikembangkan menjadi pelabuhan.

Karena proses usulan pelepasan hutan lindung itu yang belum juga disetujui oleh Menteri Kehutanan, maka beberapa pejabat di daerah Sumsel berinisiatif untuk mengeluarkan dana bersama dengan  Direktur PT Chandratex Indo Artha, agar rencana pelepasan hutan lindung itu mulus. Dan Al Amin sebagai seorang anggota dewan dari daerah Sumsel, menerima sebagian dana suap tersebut.

Vonis

Pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Al Amin mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. Lebih berat dari pada vonis pertama. Ia juga wajib mengembalikan dana yang telah mengalir ke kantongnya sebesar Rp. 2,957 M. Ia juga wajib membayar denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan di bui.

Kasus korupsi Al Amin Nasution ini hendaknya menjadi pelajaran bagi wakil rakyat dan pejabat negara lainnya untuk tidak menerima segala bentuk harta atau pun barang yang bukan menjadi hak mereka.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Berita Indonesia Terkini - Kini Angelina Sondakh menjadi Juru Kunci
  • Kasus Korupsi Marak, Apa Sebabnya?
  • Menjamurnya Kasus Korupsi di Indonesia
  • Tikus Korupsi yang Semakin Merajalela
  • Macam-macam Solusi Korupsi
  • Masyarakat Hukum Geger Gara-gara Gayus
  • Berita Korupsi : Gayus, Top Making News
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA