logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Komunikasi

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik: Dari Fabrifikasi Berita, Sampai dengan Trial By Press


Ilustrasi kasus pelanggaran kode etik jurnalistik

Tahukah Anda kasus pelanggaran kode etik jurnalistik? Sebelum membahas kasus pelanggaran kode etik jurnalistik, penulis akan menjelaskan seputar jurnalistik. Jurnalistik adalah profesi publik. Kegiatannya yang menyebarluaskan sesuatu yang layak dijadikan berita merupakan kegiatan yang dilindungi oleh UU Pers No.40 tahun 1999. Oleh karena negara dan masyarakat mengakui kegiatan ini. Maka insan pers pun harus sigap dengan menanggapi profesi ini sebagai profesi yang memiliki etika dan aturan main, sebagaimana profesi hakim, jaksa, dokter, atau polisi.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalsitik - Etika

Etika ini dibuat memang bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai kasus pelanggaran kode etik jurnalistik oleh para jurnalis. Etika itu bahkan bilamana negara tidak mengakui adanya penyiaran publik, dan masyarakat membencinya, tetap inheren di dalam kegiatan jurnalistik. Alex Sobur mendefinisikan etika jurnalistik sudah ada dalam sel-sel filsafat kegiatan jurnalistik itu sendiri:

"Filsafat di bidang moral pers, yaitu bidang yang mengenai kewajiban-kewajiban pers dan tentang apa yang merupakan pers yang baik dan pers yang buruk, pers yang benar dan pers yang salah, pers yang tepat dan pers yang tidak tepat."

Lalu, "Etika pers adalah ilmu atau studi tentang peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku pers; atau, dengan perkataan lain, etika pers itu berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers." Dan, "Etika pers mempermasalahkan bagimana pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik." (Sobur, 2001:146)

Namun, walau etika telah ada, hukum telah ditetapkan, kasus pelanggaran kode etik jurnalistik masih tetap terjadi. Kejadiannya terkadang melibatkan sisi ketidakprofesionalan para jurnalis. Dengan kata lain jurnalis yang malas. Salah satu contoh dari kegiatan malas itu contohnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik Indy Rachmawati dan TV one dalam kasus Makelar Kasus. Indy melakukan fabrifikasi berita dengan menghadirkan narasumber palsu yang disuap uang dengan isi berita nonfaktual dan direkayasa, Andris. Walau Indi melakukan pembelaan bahwa Andris pun sering tampil sebagai narasumber palsu di stasiun TV lainnya, hal itu tidak bisa dikategorikan lumrah. Karena Indy melanggar kode etik jurnalistik pasal kedua:

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Untuk kasus ini Indy, mendapatkan skorsing dari tugasnya. Sementara bagi televisi, diberi peringatan keras oleh Dewan Pers, karena tidak menggunakan prinsip cover both side.

Lantas ada kasus pelanggarang kode etik jurnalistik lainnya, kali ini melakukan penyebaran berita bohong. Hal ini terjadi pada tayangan Silet, di mana skrip yang dibacakan pembawa acara, mengangkat komentar paranormal, dalam kasus meletusnya gunung Merapi.

Komentar paranormal yang mengatakan gunung merapi akan meletus dalam skala besar merupakan spekulasi dan tidak terbukti, bisa dikategorkan sebagai hoax atau berita bohong, kasus ini membuat geger seisi Yogya, di tengah derita menghadapi bencana.

Media Silet telah melanggar pasal 4 kode etik jurnalistik, yang mengungkap bahwa: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Untuk kasus ini, tayangan Silet telah dicabut penayangannya dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan.

Kasus yang juga penting disimak adalah asas praduga tak bersalah yang terkadang dilakukan oleh pihak jurnalis. Karena secara langsung juga mencederai pasal ketiga dari kode etik yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Namun, dalam penerapannya terdapat keganjilan. Karena hampir semua pihak yang bermasalah dengan para jurnalis memanfaatkan pasal ini untuk menyerang balik pers. Semakin rancu lagi ketika, penggunaan hak jawab yang telah diatur undang-undang tidak dimanfaatkan oleh terdakwa kasus hukum tertentu. Misalnya kasus kriminalisasi pers, oleh Raymond yang menuntut tujuh media massa karena menyebutkan namanya sebagai bandar judi, padahal pengadilan belum memvonisnya.

Para jurnalis mengakui bahwa mereka mengutip pertanyaan resmi kepolisian. Namun Raymond bersikeras melakukan tuntutan dengan pasal pencemaran nama baik. Semua tuntutan itu kandas di setiap pengadilan, karena para hakim telah menggunakan UU Pers dalam memutuskan perkara, dan tidak menggunakan KUHP/KUHAP dalam perkara pengadilan. Namun hal ini menjadi cerminan bagi jurnalis untuk berhati-hati dalam melakukan penyebutan narasumber yang bermasalah di mata hukum.

Faktor Terjadinya Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Meskipun para jurnalis diharuskan mengikuti peraturan kode etik jurnalsitik, tetapi tetap saja muncul sejumlah kasus pelanggaran kode etik jurnalistik. Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan timbulnya kasus pelanggaran kode etik jurnalistik. Berdasarkan pengalaman selama kurang lebih seperempat abad, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus pelanggaran kode etik jurnalsitik terjadi karena beberapa faktor berikut.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik - Faktor Ketidaksengajaan

  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalsitik terjadi karena tingkat profesionalisme yang tidak memadai.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnaliitik terjadi karena tingkat usaha menghindari ketidaktelitian belum memadai.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena tidak melakukan pengecekan ulang.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena tidak menggunakan akal sehat.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena kemampuan mengolah berita kurang memadai.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena adanya rasa malas mencari bahan tulisan ataupun perbandingan.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena memakai data lama (out of date) yang tidak diperbaharui.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena pemilihan dan penggunaan kata yang tidak tepat.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena adanya tekanan deadline sehingga muncullah kesalahan yang tidak disengaja.
  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi karena pengetahuan dan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik masih dangkal atau terbatas.

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik - Faktor Kesengajaan

  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi dengan sengaja karena memang sudah ada niat tidak baik sejak awal walaupun mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik.

  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi secara disengaja karena tidak mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, ada niat tidak baik sejak dari awal.

  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi secara disengaja karena adanya persaingan pers yang begitu ketat. Akibatnya, muncul keinginan untuk mengalahkan para saingan di antara sesama jurnalis secara tidak wajar dan tidak pantas. Akhirnya, terciptalah sebuah berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

  • Kasus pelanggaran kode etik jurnalistik terjadi secara disengaja karena pers hanya digunakan sebagai "topeng" atau kamuflase untuk melakukan tindak kriminalitas. Perbuatan ini sudah berada di luar wilayah jurnalsitik.

Itulah faktor dan kasus pelanggaran kode etik jurnalistik yang terjadi di dunia jurnalistik Indonesia.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Sekolah Jurnalistik: Dari Kampus Besar Sampai Ruangan Bilik Kecil
  • Jurnal Public Relations - Menghadapi Karyawan yang Bosan
  • Dasar Sebuah Produk Jurnalistik
  • Materi Jurnalistik: Matan dari Aktivitas Bermedia
  • Pengertian Wartawan dan Jenisnya - ANNEAHIRA.COM
  • Ragam Skripsi Komunikasi Public Relations - ANNEAHIRA.COM
  • Memahami Komponen Komunikasi pada Media Massa
  • Ragam Sistem Komunikasi di Indonesia
  • Peranan Duta Muda ASEAN dalam Mempromosikan Indonesia
  • Citizen Journalism dan Peranan Pers di Indonesia
  • Cara Melakukan Komunikasi Lisan yang Baik - ANNEAHIRA.COM
  • Tugas Humas Pemerintahan - ANNEAHIRA.COM
  • Perkembangan Jurnalistik Olahraga
  • Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik: Semakin Digilir, Semakin Cerdas
  • Teknik Wawancara Jurnalistik
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA