logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Keluarga    Pernikahan    Pernikahan    Kawin Kontrak

Dampak Negatif Kawin Kontrak

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Kawin kontrak dipandang sebagai sesuatu yang mengasyikkan. Bagaimana tidak? Dengan tanggung jawab dan biaya yang terbilang ringan, seorang pria sudah bisa memuaskan hawa nafsunya pada wanita. Dengan demikian, tujuan kawin kontrak hanya demi kepentingan birahi seseorang yang tidak ingin melakukan perzinahan.

Mereka mungkin tidak tahu hukum kawin kontrak menurut kacamata agama, terutama Islam. Benarkah kawin kontrak merupakan salah satu jalan menghindari perzinahan yang dihalalkan? Tidak. Sejak dahulu, para ulama Islam sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram karena bisa mendatangkan beberapa kemudaratan.

Kerugian Kawin Kontrak

Pelarangan kawin kontrak tentu tidak semata-mata tanpa sebab. Kawin kontrak dilarang karena memiliki dampak negatif yang jauh dari kemaslahatan umat. Berikut ini merupakan beberapa dampak negatif kawin kontrak.

1. Penyia-Nyiaan Anak

Seorang anak yang lahir dari kawin kontrak akan sulit mendapat kasih sayang orangtua, terutama ayah. Anak akan tumbuh menjadi sosok yang memiliki keterbelakangan mental, terasing dalam pergaulan, serta tidak mendapat hak pendidikan, karena ia tidak mengenal sosok ayah yang sudah putus kontrak dengan ibunya.

Kondisi ini akan semakin parah jika anak yang lahir berjenis kelamin perempuan. Orang-orang cenderung akan menyebutnya sebagai perempuan murahan sehingga sang anak kesulitan mendapat jodoh. Jika tidak memiliki mental dan keimanan yang kuat, bukan tidak mungkin ia melakukan hal serupa dengan ibunya.

2. Kemungkinan Terjadinya Perkawinan Haram

Kawin kontrak memiliki kemungkinan besar terjadinya perkawinan haram atau perkawinan sedarah. Hal ini terjadi karena kawin kontrak cenderung dilakukan secara mandiri oleh pihak lelaki sehingga berakibat kurangnya interaksi antarkeluarga. Interaksi ini akan semakin berkurang setelah kontrak habis atau terjadinya perceraian.

Karena tidak saling mengenal, tidak menutup kemungkinan akan terjadi perkawinan satu ayah, namun beda ibu. Bahkan, boleh jadi terjadi perkawinan ayah dan anak karena memang tidak saling mengenal. Perkawinan seperti itu tentu saja haram karena masih sedarah.

3. Menyulitkan Pembagian Warisan

Ayah dan anak yang lahir dari kawin kontrak biasanya tinggal berjauhan sehingga keduanya sangat mungkin untuk tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, akan terjadi kesulitan dalam pembagian warisan karena harta warisan tidak boleh dibagikan sebelum ada kepastian mengenai jumlah ahli waris.

4. Pencapuradukan Keturunan

Kawin kontrak, terutama yang bergilir, memperbesar kemungkinan adanya pencampuran keturunan. Dalam hal ini, si ibu sulit menentukan siapa ayah dari anak yang dilahirkan karena sering berganti-ganti suami. Salah satu cara untuk membuktikan ayah biologis anak yang lahir adalah melakukan tes DNA. Akan tetapi, tes DNA akan menjadi suatu hal yang sangat sulit dilakukan karena keberadaan ayah-ayah itu tentu menyebar di tempat berbeda.

Itulah beberapa dampak negatif kawin kontrak. Jika diperhatikan, kawin kontrak memiliki lebih banyak kerugian dibanding keuntungan. Oleh sebab itu, tidaklah salah jika Islam memandang kawin kontrak sebagai salah satu bentuk perkawinan yang diharamkan. Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang seharusnya mendatangkan keuntungan.

Jadi, bagi Anda yang berpikir untuk melakukan kawin kontrak, sebaiknya berpikir ulang sebelum melakoninya. Daripada mendatangkan mudarat, lebih baik melakukan perkawinan yang sesuai dengan aturan agama karena perkawinan bukan hanya masalah nafsu. Semoga bermanfaat!

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Tinggal di Rumah Mertua. Mau?
  • Nikah Siri dan Nikah Kontrak
  • Berbagai Tips Perencanaan Pernikahan
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA