logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Sosial & Budaya    Sosial    Integrasi Sosial

Keadilan Semu pada Hukum Warisan Belanda


Ilustrasi keadilan

Mencari keadilan di negeri ini ibarat mencari setetes air di tengah hamparan padang pasir panas di tengah terik matahari. Potret buram pelaksanaan politik yang membuat kita geram dan akhirnya putus asa terhadap adanya perbaikan ke depan. Berbagai kezaliman pejabat telah hadir di depan tayangan televisi setiap hari. Di antaranya yaitu kasus suap, korupsi, dan permainan hukum.

Pejabat yang sudah tertangkap dan divonis dalam pengadilan seolah tidak menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar takut terhadap kedzaliman yang mereka perbuat. Malah seakan-akan pejabat yang zalim semakin lama semakin menjamur beberapa tahun terakhir.

Kasus-kasus besar yang sudah terungkap ke publik, seperti Bank Century dan BLBI kemudian surut seiring dengan perjalanan roda kepemerintahan. Hal itu membuat rakyat yang menginginkan keadilan menjadi bingung harus ke mana mereka meminta pertolongan. Di mana peradilan seolah-olah melakukan sandiwara yang penuh dengan kebohongan dan menjemukan.

Contohnya adalah salah satu bendahara partai nasionalis yang terbukti bersalah. Dia kemudian mengungkap siapa bos di balik aksi korupsinya. Namun, bos di balik tabir tebal tersebut tidak pernah disentuh oleh peradilan di negeri tercinta ini. Jika para penegak hukum berani untuk mengusutnya maka mafia hukum yang mengekang negeri ini bisa tertangkap. Sayang disayang, namun itulah keberanian yang dimiliki penegak hukum kita.

Rasa Keadilan bagi Rakyat Kecil

Rakyat kecil yang menjerit karena merasa dicurangi oleh pemberlakuan hukum di tanah air mungkin tidak akan bisa dihitung karena jumlahnya yang luar biasa banyak. Namun, ada beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil yang menarik perhatian, di antaranya yaitu:

1. Nenek Rasminah

Korban teranyar adalah Nenek Rasminah yang berumur 55 tahun. Nenek yang sudah berumur itu divonis 4 bulan 10 hari oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memberikan vonis tersebut setelah Rasminah terbukti bersalah dengan mencuri 6 piring dan bahan makanan sup buntut dari majikannya. Anda bisa membayangkan penderitaan yang akan dialami Rasminah ketika harus bergaul dengan masyarakat dengan status mantan tahanan di usianya yang renta.

Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung tersebut semakin membuat lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewibawaan. Di mana para koruptor yang menguras uang negara bermilyar rupiah hanya diganjar beberapa tahun penjara saja. Keadilan macam apa yang ada di negeri ini?

2. Nenek Minah

Nenek Minah warga dari daerah Banyumas adalah korban selanjutnya. Dia mendapatkan vonis 15 hari tahanan lantaran mencuri 3 buah kakao dengan harga sekitar Rp 2.000-an pada tahun 2009 yang lalu.

Bila mencuri buah seharga Rp 2.000 divonis 15 hari kurungan, seharusnya para koruptor yang telah menghabiskan dana rakyat milyaran rupiah itu divonis dengan hukuman yang setara. Bila korupsi Rp 1 milyar seharusnya peradilan menvonis hukuman tahan selama 7,5 juta hari atau setara dengan 2.100 tahun lebih, atau lebih tepatnya hukuman seumur hidup atau mati.

3. Aguswandi Tanjung

Aguswandi Tanjung merupakan korban yang tercatat dalam sejarah kelam peradilan negeri ini. Dia mendapatkan vonis selama 6 bulan kurungan setelah terbukti mencuri listrik di apartemen. Tetapi tahukah Anda bahwa dia hanya sekedar mengisi ulang baterai HP di lobi apartemen. Bila kita rupiahkan, mungkin listrik yangdia pakai selama beberapa jam tidak kurang dari Rp 100. Bau ketidakadilan pun semakin semerbak di masyarakat dari kasus Aguswandi ini.

4. Pelajar di Kota Palu

Seorang pelajar yang masih berusia remaja di Palu menjadi korban ketidakadilan setelah mengalami tuntutan hukuman 5 tahun pencara karena diduga mencuri sandal jepit senilai 30 ribu rupiah. Remaja yang masih belia ini pun harus menanggung beban psikologis yang berat dalam kehidupan di masyarakat.

Mustahil Ada Keadilan dalam Sistem Peradilan Warisan Belanda

Sistem peradilan di negeri masih kukuh dan ngotot dalam mempergunakan KUHP warisan penjajah Belanda. Belanda yang tertulis dalam sejarah telah menjarah kekayaan tanah air selama 3 abad masih dipercaya sebagai UU pidana yang terbaik. Entah alasan apa yang dipergunakan para pelaksana pemerintah kita. KUHP itu jelas buatan penjajah. Namun, kenapa kita memakainya dalam mengatur kehidupan bernegara?

Bila Anda membaca pasal per pasal, ayat per ayat yang ada dalam KUHP bikinan Belanda, pasti Anda akan menemukan banyak sekali pertetangan dan kelemahan. Sehingga bisa kita katakan, mewujudkan keadilan dalam peradilan sekarang adalah mimpi di siang bolong. Bila ada tokoh dan cendekiawan yang masih yakin kepadanya maka dia adalah orang bodoh yang ditokohkan.

Adakah hakim yang bersih, adil, dan berani dalam sistem peradilan warisan Belanda ini? Mungkin jawaban mayoritas yang diberikan adalah tidak ada. Setiap hakim yang dihasilkan sistem peradilan ini adalah hakim yang terikat lehernya dengan tali harta dunia. Bila ada yang meminta fakta tentang hal ini, maka sudah banyak hakim peradilan kita yang terseret ke meja hijau.

Lucu, tapi itulah hakim-hakim yang ada dalam sistem peradilan warisan Belanda ini. Bagaimana mau mengadili orang lain bila hakimnya banyak yang masuk ke meja peradilan karena kasus suap dan korupsi?

Peradilan Islam Menjamin Keadilan bagi Semua Rakyat

Tidak ada jalan lain bagi umat Islam di tanah air selain kembali kepada aturan Allah SWT untuk mendapatkan keadilan. Tidak ada perbedaan di antara para pemikir dan sejarawan akan keberhasilan Islam dalam penerapan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Keberhasilan itu dimulai dengan penerapan syariah Islam di madinah, negara yang dipimpin Rasul Saw. Beliau Saw telah memberikan suri tauladan terbaik dalam memberikan arti kata adil dengan menerapkan hukum Al Qur’an. Sinar keemasan hukum Allah SWT ini kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar ra, Umar bin Khatthab ra, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib ra.

Sejarah keemasan peradilan Islam tidak berhenti disitu, para khalifah yang banyak setelahnya meneruskan apa yang dicontohkan Nabi Saw.
Apakah yang membuat sistem peradilan Islam itu berhasil mewujudkan keadilan ? Maka jawabannya adalah karena sistem peradilan Islam berasal dari Yang Mahaadil. Hukum Islam bersifat tegas dan tidak tebang pilih seperti yang sekarang terjadi di negeri ini.

Hal ini dikabarkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an:

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS al-Maidah [5]: 50)

Dengan hukum yang berasal dari Allah SWT maka kepastian akan adanya keadilan bagi masyarakat akan tercipta dalam peradilan Islam. Islam juga telah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar selalu berlaku adil kepada siapa pun juga. Tidak memperhatikan status, kekayaan, jabatan, dan lainnya. Adil harus dirasakan oleh semua rakyat.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil." (QS an-Nisa’ [4]: 58)

Dalam sistem Islam, semua orang dapat diajukan ke meja peradilan jika terbukti bersalah. Wali (gubernur), amirul jihad (pangliman perang), bahkan seorang khalifah. Hal inilah yang tidak dimiliki sistem peradilan sekuler saat ini. Di mana para gubernur, menteri, dan presiden tidak bisa diajukan dalam meja hijau jika salah dalam menerapkan kebijakan.

Islam dalam mewujudkan keadilan juga telah akan memberikan sanksi yang tegas pada setiap pelaku kemaksiatan. Tidak seperti yang ada dalam peradilan KUHP yang tebang pilih. Tidak ada keringanan bagi orang kaya, tokoh, dan pejabat bila sudah terbukti bersalah. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw:

"Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya." (Shahih Muslim)

Sudah saatnya bagi kita untuk kembali kepada aturan Allah SWT untuk mendapatkan keadilan yang merata. Hukum peradilan warisan Belanda sudah pantas untuk kita buang dan diganti dengan yang sempurna, yaitu syariah Islam.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Jenis Senjata Api yang Digunakan Dalam Perang
  • Serba Serbi Integritas
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA