Kebijakan Pemerintah Daerah dan PKL
PKL dipandang tulang punggung ekonomi nasional. Postur ekonomi nasional 80 persen dihuni oleh sektor informal. PKL penyumbang terbesar sektor informal. Gejala demikian menarik kala dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah. Media kerap menyorot aksi penutupan lahan PKL oleh Satpol PP.
PKL dan Satpol PP (pemerintah daerah) bak Tom and Jerry. Namun, jelang Pemilu, PKL didekati bak raja. Customer is king dan raja yang baik tidak pernah menawar. Maka dari itu, ketika Pemilu usai, PKL tidak punya posisi tawar (bargaining position). Siklus tersebut berulang tiap tahun.
Kebijakan Pemerintah Daerah
Kebijakan pemerintah daerah adalah alat (tool) untuk mencapai tujuan. Policy ini dituangkan dalam Perda, regulasi, imbauan, dan sebagainya. Policy ini berguna sebagai payung hukum eksekusi implementasi di lapangan. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan itu harus bijak ke sana dan bijak ke sini.
Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh berat sebelah. Mengakomodasi kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kebijakan pemerintah daerah berbasis demi kepentingan publik. Kasus PKL perlu kita letakkan dalam konteks tersebut, kepentingan publik. PKL adalah denyut nadi ekonomi masyarakat (kecil).
Jika tatanan tersebut diubah secara asal, akan membuat ambruk ekonomi nasional. PKL tersebar dalam ragam bentuk. Toko kelontong, pedagang asongan, bakso pinggir jalan, dan sebagainya. PKL perlu kita sikapi secara arif. Mereka kadang menggangu, namun sering juga membantu.
Pasar Modern
Polemik PKL kini berada pada fase transisi pasar modern dan pasar tradisional. Pasar modern jamak ditemui. Bahkan, di gang-gang sempit sekalipun sehingga membuat PKL kian tergerus. Tentu saja, mereka kalah kelas. Siapa mau berbecek ria dan berbau apek di PKL (baca: pasar tradisional). Bak Chris John lawan Mike Tyson. Beda kelas. Beda tingkatan. Global versus lokal.
Kebijakan pemerintah daerah terkesan berbanding terbalik, seperti dikutip harian lokal Bandung. Penertiban pasar modern yang melewati jam operasional jarang dilakukan. Kemunculan pasar modern juga sangat bebas. Bahkan, menurut penelitian Indonesia tertinggi di dunia soal pesatnya pasar modern. Ini justru kontras dengan PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP. Nasibnya ibarat bumi dan langit.
Kebijakan pemerintah daerah harus menjembatani konflik laten ini. Cepat atau lambat ini akan meledak ke permukaan. PKL didominasi pengusaha lokal. Sementara pasar modern, kebanyakan investor asing. Jepang bisa menjadi benchmarking. Negara maju ini menyimpan pasar modern di pinggiran kota.
Pusat kota adalah milik pasar tradisional. PKL juga bisa ditata dan diajak baik-baik. Joko Wi di Solo preseden bagus soal ini. Berhasil memberdayakan PKL. Memberdayakan bukan memperdaya.






