logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Kesehatan    Gaya Hidup Sehat    Lingkungan Kerja    Kecelakaan Kerja

Hirarki Pengendalian Kecelakaan Kerja

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat K3 merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi untuk diterapkan di tempat kerja. K3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kerja atau quality of worklife dengan terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja. Pengendalian kecelakaan kerja merupakan faktor kunci untuk menekan tingginya angka kecelakaan kerja.

Filosofi untuk mengatasi K3 sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan konsep manajemen untuk perbaikan terus menerus atau continuous improvement. Langkah-langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data dan fakta, melakukan analisis permasalahan, merancang upaya perbaikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi. Keseluruhan rangkaian proses ini adalah sebuah siklus perbaikan.

Terdapat hirarki pengendalian kecelakaan kerja menurut Roger L Braurer dalam bukunya Safety and Health for Engineer. Hirarki pengendalian ini terdiri dari lima tingkatan. Tingkatan pertama menjadi prioritas utama, jika tidak memungkinkan baru kemudian dipilih tingkatan di bawahnya. Tingkatan tersebut adalah :

Tingkat Pertama: Menghilangkan

Pengendalian diutamakan dengan cara menghilangkan sumber bahaya atau aktivitas yang berbahaya. Misalnya terdapat aktivitas manual memotong yang dapat mengakibatkan risiko cacat fisik tubuh, maka aktivitas tersebut bisa digantikan dengan alat terotomasi yang menggantikan pekerjaan manusia.

Tingkat Kedua : Mengurangi

Jika tingkatan pertama tidak dapat dilakukan, maka pilihan pengendalian kecelakaan kerja berikutnya adalah mengurangi risiko dari sumber bahaya. Misalnya, di suatu tempat kerja, tidak bisa dihindari untuk bekerja dengan api yang mungkin dapat menyebabkan risiko kebakaran, maka potensi kebakaran diperkecil dengan menjaga ketat adanya bahan atau zat yang mudah terbakar. Bahan kimia yang mudah terbakar tidak boleh berada satu ruangan dengan tempat kerja tersebut.

Tingkat Ketiga : Menyediakan Pengaman

Ketika tingkatan pertama dan kedua tidak dapat dilaksanakan, maka pilihan yang ketiga adalah menyediakan pengaman pada mesin atau peralatan kerja yang digunakan. Sebagai contoh aktivitas manual memotong dengan mesin yang dapat menyebabkan jari terpotong, bila tidak dapat diganti dengan aktivitas terotomasi maka untuk meminimalkan risiko pekerja harus dilengkapi dengan alat pengaman berupa sarung tangan.

Tingkatan Keempat : Menyediakan Tanda Peringatan

Tingkatan yang keempat ini merupakan langkah pengendalian yang dapat melengkapi tingkat pengendalian kedua dan ketiga. Pada dasarnya manusia harus selalu senantiasa diingatkan untuk waspada terhadap bahaya. Dengan memasang tanda peringatan bahaya maka diharapkan sikap kehatian-hatian dari pekerja akan meningkat.

Tingkatan Kelima : Menyediakan Prosedur K3

Tingkatan kelima merupakan langkah pengendalian yang melengkapi tingkatan pengendalian kedua, ketiga dan keempat. Pekerja harus diberikan informasi dan pemahaman yang jelas terhadap potensi bahaya. Pekerja juga harus mendapatkan sosialisasi prosedur K3 agar mencegah terjadinya tingkatan kecelakaan kerja yang lebih parah jika tidak cepat untuk ditangani.

Meski sudah sangat jamak terdengar, tetapi pepatah lebih baik mencegah daripada memperbaiki sangat tepat diterapkan dalam K3. Kerugian yang ditimbulkan dari memperbaiki jauh berlipat-lipat dari biaya yang dikeluarkan untuk mencegah.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Istilah Istilah Dalam Undang Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  • Beberapa Simbol Keselamatan Kerja di Laboratorium
  • Prosedur Keselamatan Kerja Menggunakan Peralatan Las Oksi-Asetilin
  • Keselamatan Kerja pada Komputer dan Laptop
  • UU Keselamatan Kerja Perlu Diperbaharui
  • Esensi UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA