logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Politik dan Pemerintahan

Kedaulatan Negara - Teori, Deklarasi Kemerdekaan dan Para Kreol


Ilustrasi kedaulatan negara

Binatang macam apa kedaulatan negara itu? Apa yang bisa dicicipi dari sekadar berdaulat? Ambil contoh satu negara, Prancis. Negara ini sekian lama dikenal sebagai negara yang terkolonisasi beberapa kali oleh berbagai bangsa, seperti Romawi, Inggris, Jerman, Spanyol. Oleh karena itu, rasa kedaulatannya terbentuk setelah sekian ratus kampanye pertempuran.

Darah mereka lantas bercampur-campur, antara pendatang dan penjajah. Inggris menguasai Aquataine, Prancis Selatan. Jerman punya hak atas Provence dan wilayah Franconia. Spanyol menduduki Basque. Sementara itu, Italia, Romawi, pernah memiliki Prancis seutuhnya. Lalu, apakah yang dinamakan berdaulat di Prancis, di negara yang pernah berlangsung kolonialisme sangat lama?

Kedaulatan Negara - Dalam Teori Negara

Pembahasan teori kedaulatan negara merupakan bagian dari teori negara karena teori kekuasaan negara merupakan turunan dari teori negara. Maka dari  itu, didalam pembahasan teori kekuasaan negara pasti juga berbicara teori negara. Pemikiran tantang teori negara pun sudah dimulai sejak zaman romawi kuno sampai zaman moderen sekarang ini. Perkembangan ekonomi, budaya dan politik juga menyebabkan teori negara mengalami perkembangan yang signifikan. Hakikat negara secara sederhana dapat diartikan sebuah organisasi masyarakat, organisasi yang dibentuk karena adanya keinginan hidup besama di dalam pemenuhan kebutuhannya.

Aristoteles yang merupakan seorang ahli filsafat dari yunani  mengatakan bahwa pada hakekatnya manusia merupakan mahluk sosial (zoon politikon). Oleh sebab itu, pada manusia terdapat suatu keinginana untuk hidup bersama yang pada akhirnya membentuk suatu negara yang bersifat totaliter. Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk tertinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Plato mengidealkan yang memiliki kekuasaan atas negara tersebut adalah seorang filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya di dalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Dasar pemikiran tersebut yang kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja yang melahirkan teori hukum kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan tertinggi pada hakekatnya berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum kodrat adalah teori etis dan hukum kodrat apa yang disebut sebagai kewajiban moral. Thomas berpendapat bahwa monarchi adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, yang dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan, dalam menjalankan pemerintahanya raja mengharapkan anugerah dari Tuhan dan ia selain sebagai penguasa rakyat ia juga merupakan hamba Tuhan.

Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari yang bersifat ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Thomas Hobbes menjelasakan bahwa di dalam keadaan alamiahnya manusia hidup didalam keadaan yang kacau balau. Thomas Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia yang satu merupakan srigala bagi manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jadi dalam keadaan alamiahnya manusia tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat oleh karena itu manusia membuat perjanjian untuk membentuk negara.

Pembentukan negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika perjajian itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara, sedangkan negara tidak dibebani kewajiban apapun termasuk untuk dapat dituntut oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjajian itu, melainkan hasil buahnya.

Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon Locke menjelaskan bahwa  di dalam keadaan alamiah (state of nature), manusia memiliki hak yang sama untuk mempergunakan kemampuan mereka secara alamiah dalam keadaan yang baik. Oleh karena itu, keadaan alamiah tampak sebagai “a state of peace, good will, mutual assistance, and preservation”.

Berdasarkan pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut dapat disimpulkan bahwa pembahasan siapa yang memegang kekuasaan negara dan darimana kekuasaan diperoleh berkaitan dengan kedaulatan. Kedaulatan tersebut dapat dibedakan atas Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulan Negara, kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat.

Teori-teori kedaulatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan hak moral apakah yang dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau bagian suatu pemerintahan atau kekuasaan yang dimilikinya, sehingga mempunyai hak untuk memegang dan mepergunakan kekuasaan serta menuntut kepatutan atas kekuasaan dan otoritas yang dimiliki.

Kedaulatan Negara - Deklarasi Kemerdekaan

Di tanah Amerika Utara, inspirasi Belanda itu menjalar ke hati orang-orang kulit putih tanpa tanah air atau disebut kreol. Di Philladelphia, 4 Juli 1776, berkumpul para "bedegong" asal Inggris dan Welsh. Kumpulan yang dibenci Raja George III dan pembantunya, seperti Mr. North dan Mr. Cornwallis, ini memaklumatkan Amerika merdeka dari jajahan Inggris.

Memutuskan merdeka di tanah orang lain atau di tanah orang Indian merupakan sesuatu yang sangat ambigu. Bagaikan seorang pria memutuskan jadi wanita hanya dengan mulai memakai bra dan korset. Namun, itulah yang terjadi. Para kumpulan itu menjadi semacam founding father. Penemu suatu bangsa. Yang berdaulat atas dasar hak perlawanan pada bentuk kerajaan.

Jadi, kedaulatan negara di Amerika Serikat adalah suatu gaya hidup, sebentuk hobi yang jadi kebiasaan. Memiliki keterkaitan dengan apa yang nyaman dirasakan dari suatu rezim pemerintahan kerajaan dan ketidaknyamanan di rezim lainnya. Kebetulan saja rezim Raja George III itu tidak nyaman untuk kaum kreol di Amerika Utara.

Akhirnya, disepakati bahwa yang namanya kedaulatan berdasarkan kepada kebebasan dari tekanan atau hegemoni fisik dari unsur asing. Perlu di temukan unsur pemersatu dari dalam suatu bangsa untuk mencapai kedaulatan yang hakiki. Indonesia adalah salah satu contohnya. Ragam budaya, ragam bahasa, ragam kedaulatan, dipersatukan nasib, mengikuti jejak Belanda dan bangsa-bangsa lainnya. Lantas, memutuskan berdaulat pada 17 Agustus 1945. Memutuskan menjadi bangsa kreol.

Alasan Kedaulatan Negara Disebut Harga Mati

Saat Malaysia berhasil memenangi sengketa Pulau Ambalat yang kaya akan kandungan alam, rakyat Indonesia beramai-ramai meneriakkan persoalan kedaulatan negara. Mereka menolak keputusan itu dengan cara masing-masing meskipun akhirnya Ambalat tetap tidak kembali. Bahkan, kata-kata "kedaulatan" negara pada kasus ini menjadi semacam kata favorit yang seringkali muncul.

Lebih dari itu, kedaulatan negara telah dikhianati. Oleh sebab itu, mengembalikannya adalah sebuah harga mati. Lantas, apakah makna di balik sebuah kedaulatan negara sehingga orang rela mati mempertahankannya?

1. Definisi

Pada hakikatnya, kedaulatan sebuah bangsa atau negara adalah konsep tentang kekuasaan yang tertinggi dalam kegiatan penyelenggaraan sebuah negara. Jika ditelisik lebih lanjut, kata daulat berasal dari bahasa Arab, daulah, yang berarti 'rezim politik atau kekuasaan'. Bahkan, Jean Bodin, seorang pemikir dari Prancis, pernah mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam hal menentukan tindakan hukum suatu negara.

Sederhananya, kedaulatan adalah hak-hak sebuah negara dalam mengelola negaranya sendiri tanpa ada tekanan atau intervensi pihak lain karena biasanya kedaulatan selalu bersanding dengan usaha kemerdekaan. Artinya, kedaulatan adalah hadiah teristimewa bagi sebuah bangsa dalam mendapatkan kedudukan sejajar dan pengakuan di mata dunia.

2. Laut

Membicarakan kedaulatan negara selalu saja sangat erat hubungannya dengan persoalan wilayah, dalam hal ini adalah masalah batas-batasnya yang memicu konflik. Sebagaimana diketahui bahwa wilayah suatu negara tak lain adalah lokasi berlindung bagi rakyat dan di dalamnya terdapat pengelolaan negara lewat pemerintah. Darat, laut, dan udara, adalah kotak-kotak wilayah dalam sebuah negara.

Namun, dari ketiga wilayah tersebut, yang kerapkali mengundang sengketa dan konflik adalah batas wilayah di lautan. Hal inilah yang kemudian mencetuskan Konferensi Hukum Laut Internasional III pada 1982 yang diinisasi PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS). Konferensi ini berlangsung di Jamaica dan ditandatangani sekitar 117 negara.

3. Indonesia

Sejak Indonesia merdeka, simbol kedaulatan telah dimiliki dari jerih payah perjuangan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Resminya, Indonsia memiliki kedaulatan sehari setelah proklamasi atau pada 18 Agustus 1945. Saat itu, UUD 45 telah disahkan sebagai dasar hukum negara. Di saat yang sama, Bung Karno dan M. Hatta ditetapkan sebagai presiden dan wakilnya.

Sejak itulah, kedaulatan negara Indonesia dimulai. Mustahil jika kedaulatan itu kembali direbut pihak asing atau diserahkan oleh kebodohan pemerintah yang menjabat. Maka, tidak berlebihan jika usaha jerih payah itu akan tetap dipertahankan hingga tetes darah penghabisan. Maka, lahirlah kalimat, "Kedaulatan adalah harga mati."

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Kebijakan Pemerintah Masa Orde Baru
  • Kementerian Perhubungan - Ahlinya Pengaturan Transportasi di Indonesia
  • Tiga Prinsip Budaya Demokrasi
  • Sistem Pemerintahan Islam: Perlukah Syariat Islam Diformalisasikan?
  • Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
  • Bentuk-bentuk Demokrasi Modern
  • Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia
  • Sosiologi Politik: Otoritas dan Pengendalian Sosial
  • Pemahaman Negara dari Definisi Negara
  • Ekonomi Politik Pembangunan Indonesia
  • Profil DPR RI - Lembaga Kedaulatan Rakyat
  • Asia Tenggara dalam Daftar Anggota ASEAN
  • Mengurai Konsep Kedaulatan Tuhan
  • Isu Politik, Pembelajaran Menuju Kedewasaan Politik
  • Partai dan Politik dalam Pemerintahan
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA