logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Sosial & Budaya    Sosial    Dinamika Sosial

Kejahatan Genosida - Pelanggaran HAM Terberat di Muka Bumi


Ilustrasi kejahatan genosida

Kejahatan genosida bukan menunjukkan satu tindak kejahatan yang terjadi di sebuah daerah bernama Genosida. Untuk Anda yang memang belum betul-betul paham, perkiraan bahwa Genosida merupakan sebuah daerah yang terletak di daerah Jepang, China, atau Taiwan bisa jadi terlintas. Karena kesan begitu kuat pada nama Genosida memang merujuk pada negara-negara yang baru saja disebutkan.

Kejahatan di muka bumi ini terlahir bisa karena beberapa faktor. Perbedaan etnis, suku, warna kulit dan hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dijadikan kambing hitam, sedikit saja ada yang menyulut, emosi akan naik dan kerusuhan, peperangan bukan hal yang tidak mustahil untuk terjadi. Rasisme dan merasa bahwa ras dirinya adalah yang terbaik, juga menjadi hal yang rawan menimbulkan perselisihan.

Ini semua akan semakin pasti ketika tingkat emosional manusia tidak semuanya bisa dikontrol dengan baik oleh masing-masing individu. Karena kenyataannya, siapa yang akan terima jika golongannya dijelek-jelekkan oleh golongan lainnya? Dianggap rendah, dan remeh. Perasaan terhinakan dan ingin membalas rasa sakit hati, pasti lahir dalam hati.

Membicarakan hal ini dalam konteks kejahatan genosida, pembantaian, dan penghilangan satu golongan masyarakat tertentu dengan cara yang sadis adalah dibenarkan. Manusia bebas menghabisi manusia yang lainnya. Tujuan mereka melakukan hal ini pun dianggap paling benar.

Secara keseluruhan, kejahatan seperti model genosida ini tergolong sebagai krisis kepekaan naruni manusia. Manusia yang sejatinya adalah makhluk paling sempurna, memiliki nalar dan naluri, justru menggunakannya untuk menghabisi manusia lainnya.

Mereka yang dianggap tidak sama, maka harus siap-siap untuk dihabisi.
Ini sungguh sebuah “kegiatan” pelanggaran kemanusiaan terbesar di muka bumi. Ini mirip dengan yang terjadi pada masa-masa penjajahan. Bangsa yang dijajah adalah korban pelanggaran hak asasi manusia dan mereka yang menjajah adalah pelanggar hak asasi manusia.

Sudah sangat seharusnya jika ada hukum yang mengikat para pelaku penindasan. Sayangnya, meskipun hukum tersebut ada, pelanggaran hak asasi manusia tetap saja terjadi di muka bumi.

Kejahatan Genosida - Kejahatan Massal Terbesar

Pertanyaan di atas terdengar konyol, tapi sungguh, Anda perlu tahu mengenai hal ini. Pertanyaan tersebut akan menjelaskan hal yang sebelumnya menurut Anda tidak begitu jelas. Kejahatan genosida merupakan tragedi kemanusiaan terbesar yang ada di muka bumi.

Tragedi kemanusiaan ini bukan membicarakan tragedi kemanusiaan yang terjadi di satu daerah tertentu. Tapi, semua daerah yang kebebasan kehidupannya dirampas. Ketika hak hidup bukan lagi menjadi hak makhluk hidup. Manusia yang hidup dibuat mati, alias dibunuh, dengan alasan yang tidak manusiawi adalah hal mendasar yang terjadi dalam setiap genosida.

Meskipun namanya terdengar kejepang-jepangan, genosida pada istilah kejahatan genosida sama sekali bukan dilahirkan oleh masyarakat Asia. Istilah genosida, atau genosid pertama kali diciptakan oleh seseorang berkebangsaan Polandia. Ia adalah seorang ahli hukum bernama Raphael Lemkin.

Istilah genocide atau genosida pertama kali dikenalkan olehnya di sekitar tahun 1994 dalam bukunya yang diterbitkan di Amerika Serikat dengan judul Axis Rule in Occupied Europe. Secara etimologi, kata genosid atau genosida ini berasal dari bahasa Yunani, yang artinya 'ras, bangsa, dan rakyat'. Dalam bahasa Latin, dikenal istilah caedere yang artinya 'pembunuhan'.

Dilihat secara deskripsi, genosida atau genocide merupakan sebuah tragedi pembantaian terhadap manusia yang tergabung dalam satu kelompok atau suku tertentu secara masif dan sistematis. Pembantaian tersebut bertujuan untuk memusnahkan satu kelompok tertentu. Ini sungguh merupakan sebentuk kejahatan terbesar di muka bumi. Kejahatan genosida adalah mesin pembunuh berbahan dasar keserakahan manusia.

Benar saja, sebuah pengadilan internasional yang menaungi permasalahan hukum bernama International Criminal Court memang sudah mengategorikan kejahatan genosida ini sebagai satu dari kejahatan bernuansa pelanggaran HAM terberat. Tiga lainnya adalah Kejahatan Agresi, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Kemanusiaan.

Dalam Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 mengenai Genosida, dijelaskan bahwa genosida merupakan satu bentuk kejahatan yang tujuannya adalah menghancurkan, memusnahkan sebagian atau bahkan seluruh anggota dari satu kelompok masyarakat tertentu, baik bangsa, ras, agama atau etnis.

Cara yang dilakukan adalah dengan membunuh, membinasakan anggota-anggota kelompok yang dijadikan sasaran. Para pelaku kejahatan akan menghadiahkan penderitaan fisik serta mental yang sangat berat bagi anggota kelompok sasaran. Mereka juga berkuasa untuk menciptakan sebuah suasana sosial yang nantinya dapat berimbas pada hancurnya kelompok tersebut, baik fisik maupun psikis dan keseluruhan.

Para pelaku kejahatan genosida juga akan mencegah, melarang kelahiran pada kelompok sasaran kejahatan. Anak-anak juga tak luput dari kebinatangan mereka. Anak-anak akan dipindahkan secara paksa untuk pindah ke kelompok lain. Sungguh sebuah tragedi kemanusiaan yang tak bisa diampuni.

Genosida ternyata tidak hanya menyerang hak hidup, tapi juga hak berbudaya. Istilah itu dikenali dengan nama genosida budaya. Budaya yang menjadi sasaran untuk dihancurkan akan mengalami hal-hal mengerikan. Peradaban sebuah budaya akan dibunuh.
Dimulai dari dilarangnya penggunaan bahasa sebagai simbol budaya, sejarah sebuah kebudayaan diubah atau dihancurkan sama sekali, simbol-simbol peradaban juga akan dimusnahkan.

Dalam genosida budaya, tidak akan ada budaya yang tertinggal. Budaya musnah bukan karena zaman, tapi karena paksaan. Seperti itulah kira-kira yang terjadi.

Ketika kejahatan genosida terjadi, hal-hal yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan adalah hal lumrah. Seperti pembunuhan, perbudakan, perkosaan, pemusnahan, penganiayaan, pelecehan seksual, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan pengusiran serta kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan secara sadar.

Kejahatan Genosida yang Pernah Terjadi

Membaca pengertian tentang genosida, Anda pasti sudah bisa membayangkan bagaimana bentuk kejahatan yang terjadi. Gambaran tentang saat kejadian itu terjadi pun pasti sudah terbayangkan di benak Anda. Teror yang mengakibatkan ketakutan luar biasa. Tidak mengenal anak-anak, dewasa dan tua, semua terkena imbas dari pembantaian tersebut.

Di dunia ini, genocide terjadi beberapa kali, dimulai sejak zaman Sebelum Masehi. Bangsa Kanaan dibantai oleh bangsa Yahudi. Dilanjutkan dengan pembantaian yang dialami oleh bangsa Helvetia, pelaku utamanya adalah tokoh yang sudah sangat terkenal, Julius Caesar.

Musnahnya suku Indian di Amerika juga akibat Kejahatan Genosida yang dilakukan bangsa Eropa untuk menguasai kawasan tersebut. Pembantaian itu terjadi pada 1492. Kemudian suku Aborigin yang merupakan suku asli Australia. Suku tersebut juga mengalami nasib yang sama. Mereka dibantai oleh pasukan Britania Raya. Pembantaian kejam ini terjadi pada 1788.

Peristiwa mengerikan ini kembali terjadi. Anda ingat dengan pemusnahan Yahudi yang dilakukan oleh Nazi. Peristiwa tersebut juga tergolong sebagai genocide. Kemudian giliran suku bangsa Jerman yang menjadi korban keganasan. Mereka dimusnahkan oleh Ceko, Uni Soviet dan Polandia. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir PD II.

Peristiwa genocide yang baru-baru ini terjadi dan menggemparkan dunia adalah peristiwa pembantaian suku Hutu dan Tutsi yang ada di Rwanda. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada 1994 lalu. Kemudian, upaya pemusnahan pada suku bangsa Bosnia dan Kroasia yang ada di Yugoslavia. Pembantaian tersebut dilakukan oleh bangsa Serbia dan terjadi sekitar 5 tahun, dari 1991 hingga 1996.

Nasib nahas kali ini menimpa masyarakat dengan warna kulit hitam yang tinggal di daerah Darfur. Mereka dibinasakan oleh milisi Janjaweed yang ada di Sudan. Pembantaian tersebut terjadi di abad 20, tepatnya 2004 lalu.

Penyebab Terjadinya Kejahatan Genosida

Kejahatan terbesar di muka bumi ini memiliki latar belakang keserakahan. Keinginan untuk menguasai suatu daerah atau kelompok dengan tujuan menjadi pemimpin adalah alasan yang mendasar. Untuk dapat menguasai suatu daerah, masyarakat yang tidak satu paham dengannya harus dimusnahkan. Agar, perjalanannya menuju tampuk kekuasaan berjalan dengan mulus.

Alasan politik memang paling banyak digunakan. Kekuasaan dan keserakahan telah membutakan mata hati manusia-manusia tersebut. Salah satu kejahatan genosida yang berlatar belakang politik seperti ini adalah pembantaian yang terjadi di Rwanda.

Peristiwa kelam ini bermula dari keputusan Presiden Juvenal Habyarimana untuk menyatukan semua etnis yang ada di Rwanda. Keputusan tersebut tertuang dalam Piagam Arusha. Juvenal adalah Presiden Rwanda yang memerintah sejak 1993. Pada 6 April 1994, setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Burundi, Juvenal ditembak di dalam pesawat yang membawanya.

Peristiwa ini benar-benar ulah para militan yang tidak setuju jika sistem pemerintah melibatkan banyak suku. Mereka ingin pemerintah hanya dijalankan oleh satu suku, yaitu Hutu. Ditunjuknya Agathe Uwilingiyama yang berasal dari suku Tutsi sebagai perdana menteri jelas menyakiti hati para militan tersebut.

Padahal porsi pembagian kekuasaan pun lebih banyak dilimpahkan pada suku Hutu (militan yang nantinya menjadi pembantai pada peristiwa ini), suku Tutsi hanya mendapatkan 14%, dan 1% diberikan pada suku Twa. Sisanya yang 85% mutlak dimiliki oleh suku Hutu. Tapi, keserakahan terlanjur menguasai hati mereka sehingga angka sebanyak itu masih belum membuat mereka puas.

Meninggalnya Presiden Juvenal, menjadi awal mula peristiwa pembantaian warga Rwanda yang setuju dengan keputusan presiden Rwanda tersebut. Seluruh wilayah diblokade. Pembantaian dimulai dari ibukota Rwanda. Kelompok militan, dibantu pihak luar, yaitu Perancis, mulai menembaki siapa pun yang mendukung keputusan presiden terdahulu.

Perdana menteri, petinggi-petinggi negeri, pastor, dan masyarakat sipil, tewas ditembaki. Mayat-mayat bergelimpangan menjadi pemandangan di Rwanda kala itu. Tidak ada penguburan layak. Mayat-mayat itu hanya ditimbun tanah seadanya. Diperkirakan sebanyak 250.000 orang-orang yang tidak berdosa ditemukan meninggal.

Selama 100 hari, pasukan pembantaian tersebut berhasil menghabisi 800.000 jiwa. Korban paling banyak datang dari suku Tutsi, sisanya Hutu dan Twa. Mereka benar-benar menghabisi sesamanya. Tragedi ini semakin tragis ketika tidak ada satu pihak pun yang memberikan perhatian pada kasus pelanggaran HAM terbesar ini, terutama Amerika, Inggris, dan Perancis. Ini disebabkan karena Rwanda dinilai sebagai negara yang tidak memiliki nilai strategis.

Pasukan dari PBB yang jumlahnya ribuan pun tidak mampu menghentikan pembantaian ini. PBB menunjuk negara-negara seperti Perancis, Inggris, Amerika dan Belgia sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab atas terjadinya kejahatan genosida di Rwanda ini.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Perubahan Gaya Hidup di Indonesia
  • Pijat Plus Anti Capek
  • Dinamika Masyarakat Bagai Roller Coaster
  • Tasripin, Fakta Kehidupan Kaum Marjinal di Indonesia
  • Artikel Gaya Hidup Semakin Digandrungi
  • Pengertian Inovatif dan Pentingnya dalam Kehidupan
  • Gaya Hidup dengan Teknologi
  • April Mop adalah Hari Dijaili dan Menjaili Sedunia
  • Fenomena Jakarta Undercover
  • Gaya Hidup Mewah - Ajang Beli Gengsi
  • Serba-serbi Pernikahan Beda Agama
  • Tragedi Black Dahlia - Kasus Pembunuhan Sadis yang Tidak Terpecahkan
  • Menggalang Semangat Cinta Indonesiaku
  • Menarikkah Gaya Hidup uptodate
  • Pulang Kampung Lancar Berkat Info Mudik
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA