Kasus Kekerasan TKW, Rendahnya Perlindungan terhadap PRT
Kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) kembali mencuat. Untuk kesekian kalinya pula kasus serupa mengulang kasus-kasus sebelumnya yang tak pernah menemukan cara pemecahannya secara efektif. Kekerasan TKW seakan seperti buah simalakama. Tidak mudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terutama di tengah banyaknya pengangguran dan kemiskinan yang ada.
Khas Pembantu
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebenarnya bukan hanya wanita. Tak sedikit tenaga kerja pria yang juga dikirim dan bekerja di luar negeri, terutama sebagai tenaga teknisi, tenaga medis, sopir, maupun bidang pekerjaan lainnya. Namun hampir tak pernah terdengar kasus kekerasan dialami tenaga kerja pria.
Begitu juga untuk tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri, tak hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga. Para tenaga kerja wanita ini tak sedikit pula yang bekerja sebagai tenaga perawat, bekerja di pabrik, maupun bekerja di bidang pekerjaan lainnya. Menariknya, jarang terdengar adanya kasus kekerasan yang terjadi atau menimpa mereka.
Dengan kata lain, kekerasan TKW kebanyakan terjadi secara khas pada wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kasus-kasus ini bukan hanya dominan terjadi di negara tertentu namun hampir terjadi pada berbagai negara yang pernah menerima kiriman TKW dari Indonesia.
Selain Arab, TKW Indonesia juga banyak bekerja di Malaysia, Singapura, Hongkong, Thailand, dan sebagainya. Dan kasus-kasus kekerasan yang pernah terjadi juga merata di negara-nagara tersebut.
Berisiko
Pembantu rumah tangga merupakan jenis pekerjaan yang terbilang paling berisiko dan juga paling rawan. Hal ini terutama karena sifat pekerjaannya yang sering kali tanpa disertai kontrak kerja secara tertulis layaknya bekerja di pabrik atau perusahaan.
Akibatnya, hubungan antara majikan dan tenaga kerja relatif tidak jelas. Begitu juga menyangkut hak dan kewajibannya, tak jarang lebih bersifat lisan dan tanpa ikatan yang jelas.
Jangankan pembantu rumah tangga di negeri orang, di masyarakat kita sendiri kedudukan pembantu rumah tangga masih belum mendapatkan pengakuan seperti layaknya profesi lainnya. Pekerjaan sebagai pembantu masih dianggap sebelah mata dan lebih sering dicibir.
Tak ada seorang pun yang mau menjadi pembantu rumah tangga, kecuali orang-orang yang benar-benar kepepet atau terjepit masalah ekonomi. Apalagi profesi sebagai pembantu rumah tangga biasanya dijalankan tanpa standarisasi menyangkut keahlian atau keterampilan yang dimiliki.
Namun seringnya kasus kekerasan TKW yang terjadi bukan berarti tak bisa diatasi atau ditangani. Apabila pemerintah menghentikan dan melarang pengiriman TKW sebagai cara penanganannya, bisa dipastikan akan muncul pengiriman illegal yang justru dapat membuat sulit pengawasannya. Yang justru perlu diperhatikan adalah tanggung jawab perusahaan jasa pengerah tenaga kerja atau PJTKI.
Perusahaan ini harus diminta untuk membuat standarisasi keterampilan bagi calon TKW, baik menyangkut ketrampilan dari profesinya maupun keterampilan membela diri seandainya terjadi kasus kekerasan.
Termasuk kemana para TKW harus melapor bila terjadi kasus serupa. Dalam kaitan ini, mungkin pemerintah bisa membentuk tim pengawas di KBRI setempat terhadap keluar masuknya TKW yang dikirimkan dari Indonesia.






