logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Pengetahuan Umum    Artikel Umum Umum    Kementerian Agama

Kementerian Agama - Kerukunan Umat Beragama adalah Prioritas Utama

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Kementerian Agama yang pada zaman rezim orde baru lebih dikenal sebagai Departemen Agama, dipimpin oleh seorang menteri yang memimpin departemen atau kementerian negara.

Kementerian Agama berdasarkan UU No.2/2010 menjalankan roda pemerintahan dengan misi di antaranya meningkatkan kualitas kehidupan beragama, mengurus dan menyelenggarakan ibadah haji, mengatur sekolah-sekolah dan madrasah serta meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama.

Pemimpin tertinggi di Kementerian Agama adalah Menteri Agama yang untuk periode sekarang masih dipegang oleh Suryadharma Ali.
Kementerian Agama membawahi seluruh agama yang diakui oleh pemerintah.

Sebagai koordinator dari masing-masing agama yang berbeda itu, dalam Kementerian Agama ada Ditjen Bimas untuk masing-masing agama. Sekalipun punya hak dan kesempatan yang sama bahwa masing-masing agama resmi di Indonesia bisa menjadi Menteri Agama, namun sejauh ini seorang menteri agama selalu berasal dari agama mayoritas yang diakui pemerintah Indonesia yakni agama Islam. 

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, Kementerian Agama tidak selalu mengawasi bagaimana agama itu dijalankan. Namun sebagai pemegang regulasi dan fungsi pengawasan, telah dibentuk unit-unit kerja yang salah tugasnya adalah bagaimana selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat satu agama. 

Hal yang mengejutkan terkait dengan Kementerian Agama adalah kebersihan moral lembaga ini yang justru tertinggal dibanding departemen lain. Padahal semestinya kementerian yang mengurusi agama alias menjaga dan memelihara moral, menjadi yang paling depan dalam hal menjaga dan memelihara moral ini.

Sayangnya, hal itu justru tidak terjadi di Kementerian Agama. Dalam sebuah hasil penelitian lembaga formal menyatakan bahwa Kementerian Agama termasuk yang paling rendah dalam merespon masalah praktik korupsi. Dengan kata lain Kementerian Agama masih termasuk tertinggi dalam praktiek korupsi. Sungguh ironis memang.

Sekelumit Tentang Kementerian Agama

Sebagai bangsa yang religius, bangsa Indonesia seperti diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, untuk perlu senantiasa menjaga dan memelihara kehidupan beragama dan kerukunan antar umat beragama. Dengan demikian semangat perbedaan dalam beragama ini tidak dijadikan sumber perselisihan, dan itu juga menjadi bagian dari tugas Kementerian Agama.

Secara historis kehidupan beragama di Indonesia tidak bisa terlepas dari campur tangan pemerintah sebagai pengelola, pengontrol dan menjaga agar kerukunan antar umat beragama tetap terjalin dengan baik sehingga tidak menjagi gangguan dalam melaksanakan roda pemerintahan, yaitu Kementerian Agam. Baik ketika zaman kerajaan, zaman penjajahan Belanda maupun pada kehidupan zaman kemerdekaan, pemerintahan telah menggariskan pokok-pokok aturan kehidupan beragama.

Kementerian Agama memiliki sejarah yang cukup panjang. Semasa penjajahan, pemerintah Belanda telah menggariskan kebijaksanaannya dalam kehidupan beragama terutama untuk agama nasrani. Pemerintahan Hindia Belanda misalnya mengatur hak hidup kedaulatan organisasi agama dan gereja untuk kaum nasrani, tapi dengan tetap harus ada izin dari pendeta dan sejenisnya.

Sementara bagi pribumi, seluruh pelaksanaan, pengawasan dan pengaturan kehidupan beragama umat nasrani berada pada tangan raja sampai dengan pemimpin terendah yang ada. Cerita ini menjadi bagian dari sejarah hadirnya Kementerian Agama.

Sementara itu setelah bangsa memperoleh kemerdekaan, pada tanggal 3 Januari 1946 didirikan Departemen Agama, nama terdahulu dari Kementerian Agama, sebagai perwujudan dari amanat UUD 1945.

Secara yuridis pendirian Departemen Agama atau Kementerian Agama pada masa lalu bisa diperiksa pada BAB E Pasar 19 tentang agama, yang dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu. 

Dengan demikian bagi bangsa Indonesia, agama sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan negara Republik Indonesia yang berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya, kehidupan  beragama dan segala hal yang ditimbulkan dari agama tersebut, perlu diatur sedemikian rupa oleh satu departemen yang bernama Departemen Agama. Pejabat tertinggi dalam departemen agama atau Kementerian agama adalah Menteri Agama.

Struktur Organisasi Kementerian Agama

Di Kementerian Agama, pejabat tertinggi berada di bawah kendali Menteri Agama dibantu oleh sekretariat jendral, kemudian di bawahnya Inspektorat Jendral, lalu ada beberapa Direktorat Jenderal yang meliputi Ditjen Pendidik Islam, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta badan Diklat.

Sementara itu, di masing-masing daerah ada Kementerian Agama Daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan struktur organisasi yang berbeda.

Pejabat Menteri Di Kementerian Agama

Dari 1945 hingga 2009, Kementerian Agama telah dipimpin oleh 19 orang menteri. Mereka adalah orang-orang terpilih dengan kemampuan organisasi dan pengetahuan agama yang tentu saja lebih dari yang lain. 

Untuk periode 1945-1946, pemimpin tertinggi di Kementerian Agama ini adalah H. M Rasjidi, kemudian sampai 1947 dilanjutkan oleh K.H Fathurrahman Kafrawi dan periode 1947-1949 adalah K.H Masjkur.
Ulama kharismatik K.H Wahid Hasyim menjadi Menteri Agama dan memimpin Kementerian Agama dari 1949-1950.

Kemudian diteruskan oleh K.H Fakih Usman sampai dengan 1953. Dari 1955 – 1959 pemimpin tertinggi di Kementerian Agama adalah K.H Muhammad Ilyas, dilanjutkan oleh K.H Muhammad Wachid Wahab dari periode 1959-1962.

Periode 1962-1967 kepemimpinan di Kementerian Agama dipegang oleh K.H Sjaifuddin Zuchri, lalu KH. Mohammad Dachlan periode 1967-1973, 1973-1978 dipegang oleh H.A Mukti Ali, 1978-1983 oleh Alamsyah Ratu Perwiranegara. Menteri Agama untuk periode 1983-1993 dipegang oleh Munawir Sjadzali dan dilanjutkan oleh Tarmizi Taher untuk periode kepemimpinan 1993-1998. K.H Quraish Shihab menjadi Menteri Agama menggantikan Munawir Sjadzali untuk masa jabatan 10-03-1998 sampai dengan 21-05-1998.

Kemudian M. Malik Fajar dari 23-10-1998 sampai dengan 23-10-1999 dan dilanjutkan oleh KH M. Tolchah Hasan untuk masa jabatan 1999-2001, dari 2001-2004 Kementerian agama dipimpin oleh Said Agil Husin Al Munawar, lalu kemudian Muhamaad Maftuh Basyuni untuk periode 2004-2009 dan pejabat tertinggi di Kementerian Agama dari 2009 sampai dengan sekarang dipegang oleh Suryadharma Ali.

Produk Hukum Kementerian Agama

Dalam kaitannya dengan meningkatkan kualitas kehidupan beragama, Kementerian Agama telah melahirkan produk-produk hukum dalam bentuk undang-undang dan peraturan menteri sebagai legalitas dan rujukan bagi masyarakat dan atau para pejabat negara sehingga terwujud tata kelola kepemerintahan yang berwibawa dan bersih.

Pada 2003 misalnya Kementerian Agama telah melahirkan UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perpu No.1/2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Lalu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sedikitnya ada 5 undang-undang dari Kementerian Agama pada 2004, yaitu UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 3/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 41/2004 tentang Wakaf.

Sementara pada 2006 produk hukum berbentuk undang-undang dari Kementerian Agama adalah UU No.6/2006 tentang Pengesahan International for The Suppression of The Financing of Terrorisme, UU No. 7/2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption dan UU No. 36/2006 tentang Tara Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencang Pembangunan.

UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah satu produk hukum dari Kementerian Agama tahun 2008. Undang-undang lainnya yang lahir tahun 2008 adalah UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Jaring-Jaring Makanan dalam Ekosistem Sawah
  • Pengertian dan Jenis-Jenis Berita
  • Mutasi dan Rotasi, Itu ke Itu Saja. Tidak Akan Terjadi Perubahan Signifikan!
  • Jenis-jenis Teks Report
  • Gali Ide Gila Menulis Apa Saja dari Internet
  • Tentara Nasional Indonesia - Tentara Kami Kembalilah Ke Barak
  • Kuku Tangan Berdasarkan Ilmu Medis dan Ilmu Metafisika
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA