Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Dalam sistem pemerintahan, sebuah negara memiliki Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Dari namanya saja sudah ketahuan fungsi apa yang dijalankan. Tugas dan fungsi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) adalah membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.
Selain itu, di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Kabinet Indonesia Bersatu jilid II), terutama bidang pemerintahan dalam negeri, diharapkan mampu melakukan koordinasi, konsolidasi, dan solusi terbaik, untuk mengedepankan sistem politik demokratis, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tugas Depdagri
- Melaksanakan urusan pemerintahan seperti Otda (Otonomi Daerah) yang dalam hal ini juga menilai kinerja gubernur, kepala, daerah, dan seterusnya.
- Membina dan melayani administrasi pemerintahan.
- Meneliti dan mengembangkan kebijakan di bidang otonomi daerah.
Misi Depdagri, NKRI Harga Mati
- Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memelihara ketenteraman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memantapkan penyelenggaraan pemerintahan.
- Memantapkan dan memajukan pengelolaan keuangan daerah agar daerah betul-betul bisa mandiri tanpa bergantung kepada pusat.
- Meningkatkan dan mendidik masyarakat di sektor ekonomi, agraris, kelautan, perkebunan, sosial budaya, dan politik.
- Mensinergikan hubungan antara pusat dengan daerah, daerah dengan daerah, daerah dengan provinsi tertinggal. Diharapkan solusi kelanjutan terpadu untuk pembangunan Indonesia lebih baik.
Yang Dibuat Kementerian Dalam Negeri
- Undang-Undang (UU)
- PP Pengganti UU
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri
- Instruksi Menteri
Daftar Nama Menteri Dalam Negeri 1945-2011
- R.A.A. Wiranatakusumah
- Mr.Sutan Sjahrir
- Dr. Sudarsono
- Mr. Moh. Roem
- Wondoamiseno
- Soekiman Wirjosandjojo
- Panji Suroso
- Mr. Wongsonegoro
- Anak Agung Gede Agung
- Mr. S Tirtoprodjo
- Mr. Assaat
- Mr. Iskak Tjokrodisurjo
- Mr. Moh Roem
- Prof. Dr. Mr. Hazairin
- Mr. R Sunarjo Burhanuddin Harahap
- Sanusi Hardjadinata
- Ipik Gandamana
- Mayor Jenderal Dr. Sumarno
- Mayor Jenderal Basuki Rachmat
- Letnan Jenderal Amir Machmud
- Letnan Jenderal Soepardjo Rustam
- Jenderal Rudini
- Letnan Jenderal Yogie Suardi Memet
- R. Hartono
- Letnan Jenderal Syarwan Hamid
- Letnan Jenderal Suryadi Sudirja
- Letnan Jenderal Hari Sabarno
- Letnan Jenderal Mohammad Ma'ruf
- Letnan Jenderal Widodo Adi Sutjipto
- Mayor Jenderal Mardiyanto
- Gamawan Fauzi
Kementerian Dalam Negeri Indonesia dalam hal ini masih bekerja keras membuat formulasi agar daerah-daerah tertinggal dapat mengembangkan potensi daerahnya. Itu sebabnya pemerintah mendukung upaya memberdayakan usaha menengah dan kecil (UMK) dan PNPM Mandiri (Pengendali Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat).






