Upaya Mengatasi Pengangguran oleh Kementerian Tenaga Kerja
Ilustrasi kementerian tenaga kerja
Transformasi bentuk dan struktur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia bersifat dinamik. Pada setiap periode kabinet, Kemenakertrans mengalami berbagai bentuk penyederhanaan, penggabungan, dan pemisahaan dengan kementrian (dulu departemen) lainnya.
Tercatat, peran dan kebutuhan akan sebuah lembaga yang mengurusi masalah perburuhan sebenarnya telah mengemuka di awal era kemerdekaan. Kebutuhan akan lembaga tersebut mendesak didirikannya sebuah lembaga resmi yang berada di bawah kontrol langsung dari presiden ketika itu.
Akan tetapi, cita-cita pembentukan kelembagaan perburuhan belum bisa terealisasi pada awal kemerdekaan. Pemerintah lebih memilih untuk menempatkan lembaga perburuhan di bawah komando Departemen Sosial.
Kementerian Perburuhan
Pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah untuk lembaga Kementerian Perburuhan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947, dibentuk lembaga yang mengurusi masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan. PP tersebut juga memuat tugas pokok, fungsi, dan lingkungan tanggung jawab yang berada di bawah kendali Kementerian Perburuhan.
Struktur organisasi juga terbentuk setelah Republik Indonesia Serikat bubar pada 1950. Melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950, stuktur organisasi kementerian akhirnya disempurnakan hingga keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1951. Struktur ini tidak banyak mengalami perburuhan berarti sampai akhirnya keluar Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 8 Tahun 1964.
Melalui peraturan tersebut, dibentuk lembaga khusus yang membantu jalannya tugas dalam lingkup Kementerian Perburuhan. Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah pembantu menteri untuk urusan administrasi, penelitian, perencanaan, penilaian hubungan, serta pengawasan perburuhan dan tenaga kerja.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pada Orde Baru awal (1966-1969), bentuk Kementerian Perburuhan dibubarkan dan diganti dengan bentuk Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Selain itu, bentuk pembantu menteri dibubarkan. Fungsi dan wewenangnya diganti oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Pada masa Orde Baru (Kabinet Pembangunan II), bentuk, fungsi, dan wewenang, Departemen Tenaga Kerja diperluas dengan masuknya unsur transmigrasi dan koperasi dalam struktur departemen.
Oleh karena itu, bentuk Departemen Tenaga Kerja diubah menjadi Departeman Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi. Pada masa Kabinet Pembangunan III, urusan koperasi dipisahkan dari departemen, sehingga bentuk Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, akhirnya terpaksa diubah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada periode kabinet berikutnya, Kabinet Pembangungan IV, fungsi dan ruang lingkup kerja dibatasi dengan dibentuk departemen baru, yakni Departemen Transmigrasi. Dengan kata lain, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipisah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi.
Akhirnya, bentuk departemen kembali berubah pada masa reformasi. Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi dilebur ke dalam satu kesatuan departemen, yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baru pada Kabinet Indonesia Bersatu II, bentuk departemen diubah kembali ke dalam bentuk kementerian. Seluruh bentuk departemen dalam kabinet diubah menjadi kementerian.
Program Kementerian Tenaga Kerja Terhadap Pengangguran
Data pengangguran di Indonesia saat ini sungguh bisa menimbulkan keprihatinan. Betapa tidak, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir jumlah pengangguran di negeri ini mencapai sekitar 8% dari jumlah angkatan kerja.
Sekitar 12,8 juta jiwa masyarakat Indonesia menganggur, baik pengangguran terbuka maupun pengangguran paruh waktu. Ditambah lagi, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Fadel Muhammad di tahun ini ada penambahan jumlah pengangguran sekitar 1,1 juta, yakni dari tamatan sekolah (perguruan tinggi) yang belum terserap lapangan pekerjaan.
Ada begitu banyak faktor yang menjadi penyebab sulitnya untuk menurunkan data pengangguran di Indonesia. Salah satunya, yaitu kekurangseriusan pemerintah dalam mengurangi jumlah penganggur, paradigma masyarakat yang masih menganggap menjadi pegawai negeri lebih prestise dan lebih menjamin hidup, serta lemahnya mental berusaha sebagai fundamen kokoh memperbaiki kehidupan ekonominya.
Masyarakat tak bisa serta merta hanya mengandalkan peran pemerintah dalam menggusur angka pengangguran tanpa mereka terlibat aktif dalam upaya membebaskan dirinya sendiri paling tidak untuk menganggur.
Keadaan masyarakat yang banyak menganggur jelas akan memengaruhi keadaan ekonomi, baik secara makro maupun mikro. Masih banyak masyarakat yang menganggur tentu akan membuat produktifitas menurun, pendapatan yang minim, dan berimplikasi pada meningkatkanya jumlah kemiskinan. Jika tak segera dilakukan upaya atau langkah tepat untuk mengatasinya, maka perekonomian di suatu negara berada diambang kehancuran.
Data pengangguran di Indonesia bisa diperoleh dengan cara membandingkan antara jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja dan dinyatakan dalam persentase. Pengangguran dalam jangka panjang akan menyebabkan penurunan jumlah GNP (Gross National Product) dan pendapatan per kapitanya.
Di Indonesia ada yang disebut dengan pengangguran terselubung, yakni pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan dengan jumlah pekerja yang minimal dilakukan dengan mempekerjaakan banyak orang.
Dengan naiknya data pengangguran di Indonesia, membuat pemerintah perlu segera memperkuat kuda-kuda untuk mengatasinya. Angka 1,1 juta tambahan penganggur tentu menjadi problem ekonomi yang mesti segera diatasi secara seksama.
Pemerintah, salah satunya diwakili oleh Fadel Muhammad, berupaya untuk mendorong jumlah pengusaha yang baru. Selama ini, di Indonesia baru sekitar 0,18% penduduk yang menjadi pengusaha. Padahal idealnya jumlah pengusaha di negara berkembang, seperti Indonesia, minimal harus 2%.
Perlu segera dilakukan sinergi dengan berbagai pihak (swasta dan masyarakat) untuk membentuk iklim usaha di mana pemerintah melalui departemen terkait bisa menjadi fasilitator utamanya. Semoga mendorong jumlah pengusaha baru dan menekan jumlah pengangguran yang tercatat dalam data pengangguran di Indonesia.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa pengusaha di Indonesia relatif sangat rendah. Untuk itu, di bawah ini akan dipaparkan mengenai kewirausahaan, sehingga diharapkan Anda dapat tertarik untuk mulai berwirausaha.
Seorang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki jiwa pemberani dalam mengambil resiko dalam rangka membuka usahanya di berbagai kesempatan. Masalah keuntungan dan kekayaan bagi seorang wirausahawan bukan tujuan utamanya.
Seorang wirausaha yang memiliki jiwa pemberani dalam mengambil resiko berarti dia harus memiliki mental yang mandiri dan berani memulai usahanya, tanpa diliputi rasa takut atau cemas untuk menjalani usahanya.
Di dalam memulai suatu usaha, ada tahapan-tahapan dalam melakukan wirausaha. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tahap memulai usaha
Pada tahap di mana seorang yang berniat untuk melakukan usaha mulai mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk usahanya. Diawali dengan melihat peluang usaha baru yang memungkinkan untuk membuka usaha barunya. Kemudian melakukan akuisisi atau melakukan franchising. Selain itu, hal yang penting adalah memilih jenis usaha yang akan ditekuni, seperti bidang pertanian, produksi barang, atau jasa.
2. Tahap melaksanakan usaha tersebut
Pada tahap ini, seorang wirausahawan melaksanakan usaha yang telah direncanakannya. Seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang terkait dengan usahanya. Aspek-aspek tersebut meliputi pembiayaan, sumber daya manusia, kepemilika, organisasi, kepemimpinan, yaitu meliputi bagaimana mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
3. Tahap mempertahankan usaha
Di dalam tahap ini, wirausahawan menganalisis perkembangan usaha berdasarkan hasil yang dicapainya. Hal tersebut dilakukan untuk meninjaklanjuti kondisi yang dihadapi wirausahawan tersebut.
4. Tahap mengembangkan usaha
Pada tahapan ini, wirausahawan mengembangkan usahanya apabila hasil yang diperolehnya tergolong positif atau mengalami perkembangan dan dapat bertahan. Jadi, wirausahawan mengambil satu pilihan untuk memperluas usahanya.
Di dalam berwirausaha, selain mengalami tahap-tahap tersebut, wirausahawan juga harus mengetahui aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan wirausaha. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut.
- Mencari peluang usaha baru, yaitu berapa lama telah berwirausaha dan jenis usaha apa yang pernah dilakukan.
- Pembiayaan, yaitu berapa jumalh pendanaan yang harus dikeluarkan untuk usaha tersebut dan dari mana saja sumber dana diperoleh.
- Sumber daya manusia, yaitu berapa tenaga kerja yang digunakan untuk usaha tersebut.
- Kepemilikan, yaitu apa saja peran-peran dalam pelaksanaan usaha.
- Organisasi, yaitu melakukan pembagian kerja di antara tenaga kerja yang dimiliki.
- Kepemimpinan, yaitu memiliki sifat jujur, memiliki tujuan jangka panjang, dan proses manajerialnya jelas.
- Pemasaran, yaitu di mana lokasi dan tempat usaha yang akan didirikan.
Apabila tahapan berwirausaha dilakukan dan memperhatikan aspek-aspek dalam berwirausaha, maka usaha yang didirikan pun akan berjalan dengan lancar.
Pemerintah sejauh ini dalam mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia adalah dengan menggalakan program wirausaha. Akan tetapi, apabila program tersebut tidak didukung oleh pemerintah setempat, seperti pemasaran produknya, maka para wirausaha pun tidak berkembang.
Sekarang ini, disetiap daerah sering diadakan pameran hasil produk para wirausahawan lokal. Hal tersebut dapat membantu memasarkan produk-produk lokal, dalam negeri, dan memperkenalkannya kepada masyarakat Indonesia.
Usaha Kementerian Tenaga Kerja tersebut dalam mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia merupakan langkah yang baik, meskipun hal tersebut masih harus diperkenalkan dan diadakan penyuluhan mengenai pentingnya berwirausaha.

