Kerajinan Tangan Kreatif dan Soal Hak Cipta
Industri kreatif tergolong jenis industri yang paling rentan dengan masalah hak cipta. Salah satunya adalah kerajinan.
Kerajinan tangan kreatif akan menghasilkan produk-produk yang kreatif dan unik pula. Kreasi pada desainnya merupakan keunggulan produk ini. Namun saking kreatifnya pelaku bisnis kerajinan, banyak pula produk kerajinan yang merupakan hasil jiplakan dan peniruan terhadap produk lain.
Masalah penjiplakan dan peniruan produk-produk kerajinan di Yogyakarta bahkan pernah ramai dan membuat lesu dunia kerajinan. Sebagian kreator maupun seniman Jogja yang menjalankan usaha kerajinan beberapa kali menampilkan protesnya melalui even pameran. Masalah pelanggaran hak cipta merupakan persoalan yang belum menemukan pemecahannya hingga kini.
Keunggulan Desain
Masalah desain, keunikan, dan kreatifitas memang merupakan kekuatan dari produk kerajinan. Mudahnya pembuatan kerajinan tangan menjadikan produk ini tak ada nilainya tanpa keunikan desain yang dibuatnya. Karena itu para pengrajin maupun pelaku bisnis kerajinan berlomba membuat desain semenarik mungkin. Pasar kerajinan tak akan berkembang tanpa keunikan produk kerajinan tangan kreatif yang dibuatnya.
Kondisi ini menyebabkan para pengrajin untuk saling melirik produk pengrajin lainnya. Apalagi kalau mereka bertemu dalam sebuah even pameran, bukan hasil penjualan produk yang menjadi target mereka melainkan untuk mendapatkan ide sebanyak mungkin tentang desain dan keunikan produk baru yang ditampilkan di pameran.
Bahkan sempat muncul sindiran diantara pelaku bisnis kerajinan untuk tidak menampilkan produk desain baru saat mengikuti pameran kerajinan di Yogyakarta, karena dipastikan besoknya sudah akan ditiru orang.
Simalakama
Memang sempat muncul banyak usulan dan ide pemikiran untuk mengatasi masalah peniruan dan plagiat yang melanda dunia kerajinan. Diantaranya mendorong para kreator dan pengusaha kerajinan untuk mendaftarkan karyanya agar mendapatkan hak cipta. Tentunya dengan adanya hak cipta, peniruan dan penjiplakan akan mendapatkan hukuman atau membayar denda.
Namun ide mendaftarkan desain kerajinan tangan untuk mendapatkan hak cipta bukan persoalan mudah. Perkembangan desain kerajinan yang sangat pesat tentu tak akan mampu diimbangi dengan proses pengurusan hak cipta yang terbilang lama.
Apalagi desain ini bukan saja dibuat berdasarkan unit produksi, namun juga pada keragaman unsur tambahan dalam sebuah produk. Dengan kata lain, akan terlalu banyak desain kerajinan yang harus didaftarkan hak ciptanya.
Belum lagi menyangkut masalah biaya pengurusan hak cipta yang tidak sedikit. Sehingga biaya untuk mengurus hak cipta tak akan masuk logika bisnis di dunia kerajinan bila dibandingkan dengan hasil penjualan produknya.
Upaya melindungi dan memproteksi karya desain kerajinan tangan kreatif pun seakan menjadi buah simalakama. Akhirnya, tak ada pilihan lain bagi para pengusaha kerajinan untuk berani menghadapi masalah peniruan sebagai sebuah risiko bisnis.
Untuk menjadi pengusaha kerajinan yang berhasil, tak ada jalan lain kecuali menjadi leader. Buat kreasi sebagus mungkin, dan tak perlu pedulikan orang lain yang bisanya hanya meniru.






