logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Pasti    Teknik Lingkungan

Kerangka Acuan AMDAL


Ilustrasi kerangka acuan amdal

Mengapa kerangka acuan AMDAL harus dibuat? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.17 tahun 2001 tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Rencana pembangunan dan operasional Tambang Batubara pada dasarnya akan menimbulkan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Untuk meminimalkan dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif, maka Rencana Tambang Batubara wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pertama-tama dibuat Dokumen Kerangka Acuan AMDAL, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).

RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan. Penyusunan RKL dilakukan berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Rencana Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).

Tujuan penyusunan dokumen Kerangka Acuan AMDAL adalah untuk menentukan lingkup studi dan identifikasi isu-isu pokok dalam penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.

Berikut ini adalah contoh Kerangka Acuan AMDAL pada rencana kegiatan tambang batubara yang akan dilaksanakan oleh PT. USAHA BARA SEJAHTERA pada lahan seluas ± 1000 Ha. Proses Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan ini menggunakan mekanisme sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan.

Peraturan Perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunankerangkan acuan AMDAL kegiatan tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA ini adalah:

  1. Undang–undang No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
  2. Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
  3. Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan hidup.
  4. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1969 tentang pelaksanaan tentang undang-undang No.11 tahun 1967.
  5. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.7 Tahun 2000 tentang Ketentuan Jarak Bagi Unit Pencucian Batubara dan Kolam Pengendapan (setting pond) Penambangan Batubara yang terletak Dekat Sungai,danau dan laut di propinsi Kalimantan Timur.
  6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.KEP-299/11/2006 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosiak Dalam Penyusunan AMDAL. 
  7. Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  8. Perda Propinsi Daerah tingkat I Kalimantan Timur No.12 tahun 1993 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
  9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.113 tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batubara.

Penyusunan Kerangka Acuan AMDAL dilakukan oleh Pemrakarsa proyek. Sementara untuk Pembahasan KA AMDAL dilakukan oleh Tim Teknis, Komisi dan Pemrakarsa.

Untuk memperoleh data dan informasi tentang rona awal lingkungan pada penyusunan dokumen AMDAL (KA ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL). Rencana pembangunan ini menggunakan pengamatan langsung dan tidak langsung. 

Kerangka Acuan AMDAL - Pengumpulan Data dan Informasi

 A. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen Geo - Fisik - Kimia

Data parameter lingkungan dan komponen iklim mencakup tipe iklim, suhu udara rata- rata, kelembapan nisbi udara rata- rata dan curah hujan.

1. Iklim 

  1. Pengambilan Data: Data parameter komponen iklim untuk suhu, kelembapan nisbi, dan curah hujan yang dipergunakan data sekunder, sumber data adalah Kantor Badan Meteorologi danGeofisika (BMG) kota Balikpapan.
  2. Metode Analisis Data: Data parameter suhu udara, kelembapan nisbi dan curah hujan dihitung untuk memperoleh data rata- rata tahunan dari parameter tersebut, sedangkan analisis tipe iklim diperoleh dari perhitungan menggunakan klasifikasi iklim menurut Schmith dan Ferguson, yaitu rata- rata jumlah bulan basah dibagi dengan rata- rata jumlah bulan kering.

2. Kualitas Udara

Data kualitas udara yang diteliti adalah kualitas pameter kebisingan, debu,CO ( karbon monoksida), CO2 (karbon dioksida), Nox (oksida nitrogen), Sox ( oksida sulfur), dan CxHy (hidrokarbon).

3. Tanah dan Lahan

  1. Tingkat Bahaya Erosi: Data tingkat erosi lahan diperoleh dari sampling tanah pada lokasi rncana penambangan.
  2. Fisioterapi Lahan: Data morfologi lahan diperoleh dari pengamatan langsung di lokasi rencana kegiatan tambang, sedangkan data topografi lahan diperoleh dari pengamatan langsung.

4. Hidrologi

Data hidrologi yang diteliti adalah kualitas air permukaan.

  1. Lokasi Sampling: Lokasi pengambilan sample data kualitas air permukaan adalah pada aliran air badan air yang berada dan keluar dari lokasi rencana tambang.
  2. Peralatan pengambilan sample yang digunakan dalam pengambilan data dan sample adalah stop watch, meteran, pH meter dan jerigen. Sedangkan penelitian pola/arah aliran air permukaan dilakukan oleh tim studi ANDAL.

B. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen biologi

1. Flora Darat

  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling untuk komponen lingkungan biologi adalah daerah hutan.
  2. Metode Analisis Data: metode analisis sample adalah analisis jumlah dan jenis vegetasi
  3. Peralatan Pengambilan Sample: kompas, tali, pita ukur, hagameter, kamera, kantong, plastik, dan alkohol

2. Satwa Liar

  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling untuk satwa liar sama dengan lokasi sampling biologi (fauna), dengan asumsi bahwa hutan merupakan habitat satwa liar.
  2. Metode Analisis Sample Data: metode analisis sample adalah analisis jumlah dan jenis vegetasi.
  3. Peralatan Pengambilan Sample: kamera dan binokuler.

3. Biota Perairan

  1. Lokasi Sampling: lokasi sampling untuk biota perairan sama dengan lokasi hidrologi
  2. Metode Analisis Sample Data: analisis data dengan perhitungan jumlah populasi per volume air
  3. Peralatan Pengambilan Sample: plankton net dan dradge.

C. Kerangka Acuan AMDAL - Komponen Sosial

1. Jumlah Penduduk

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian untuk jumlah penduduk dekat lokasi tambang.
  2. Pengumpulan Data: pengumpulan data dilakukan oleh tim penyusun

2. Jumlah Tenaga Kerja

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian untuk jumlah tenaga kerja.
  2. Metode Pengumpulan Data: pencacatan secara langsung dari menografi kelurahan.

3. Persepsi Masyarakat

  1. Lokasi Penelitian: lokasi penelitian untuk persepsi masyarakat dekat lokasi tambang.
  2. Metode Pengumpulan Data: pencacatan sacara langsung hasil tanya jawab dengan masyarakat.

Kerangka Acuan AMDAL - Metode Perkiraan Dampak Penting

alam kerangka acuan AMDAL tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA ini, sasaran yang ingin dicapai dalam prakiraan dampak penting adalah:

  • Memprakirakan besarnya perubahan yang akan terjadi terhadap komponen lingkungan pada kondisi tanpa proyek(rona awal) dan pada kondisi setelah ada proyek(rona proyek).
  • Memberi indikasi tentang arti pentingnya perubahan dampak dengan mengacu pada kriteria menurut keputusan kepala bapedal no. Kep-056 tahun1994.
  • Menjelaskan mengenai mekanisme aliran dampak yang bersifat langsung maupun tidak langsung yaitu:
  1.  
    1. Kegiatan yang berdampak langsung terhadap komponen sosial
    2. Kegiatan yang berdampak langsung terhadap komponen fisik-kimia yang selanjutnya pada kompnenbiologi dan akhirnya pada komponen sosial.
    3. Kegiatan yang berdampak langsung terhadap komponen fisik-kimia yang selanjutnya pada komponen sosial
    4. Kegiatan yang berdampak berantai di antara komponensosial  itu sendiri
    5. Kegiatan-kegiatan tersebut yang berdampak balik terhadp rencana kegiatan.

Kerangka Acuan AMDAL - Metode Evaluasi Dampak Penting

Metode yang digukan dalam evaluasi dampak penting adalah matriks sederhana evaluasi dampak penting, yang memperlihatkan tingkat kepentingan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung antara sumber dampak penting berupa komponen rencana kegiatan tambang batubara PT. USAHA BARA SEJAHTERA dengan komponen lingkungan yang akan terkena dampak penting.

Penyusunan matrik evaluasi dampak penting dilakukan dengan tolak ukur keputusan kepala bapedal no kep- 056 tahun 1994.

Kerangka Acuan AMDAL - Evaluasi

Evaluasi dampak merupakan kajian yang bersifat holistik, yakni telaahan secara total terhadap beragam dampak lingkungan. Penilaian terhadap tingkat besar dan pentingnya dampak akan mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-056/BAPEDAL/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.

Berdasarkan ketentuan tersebut, faktor-faktor penentu dampak penting tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Jumlah yang terkena dampak
  2. Luas wilayah penyebaran dampak
  3. Lamanya dampak berlangsung
  4. Intensitas dampak
  5. Banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak
  6. Sifat kumulatif dampak
  7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak

Hasil evaluasi dampak akan dikategorikan menjadi 4 kelompok, yaitu:

  1. dampak positif penting
  2. dampak positif tidak penting
  3. dampak negatif penting
  4. dampak negatif tidak penting

Sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-056/BAPEDAL/1994).

Nah, itulah contoh kerangka Acuan AMDAL tentang rencana pembuatan tambang barubara. Semoga bermanfaat.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Penjelasan Pencemaran Udara yang Merusak Kelestarian Lingkungan
  • Contoh Amdal Industri untuk Memahami Hak Lingkungan
  • Cara Mencegah Banjir yang Efektif
  • Limbah Cair - Dampak dan Pengolahannya
  • Penanggulangan Kerusakan Terhadap Udara
  • Saat Banjir Merisaukan Masyarakat
  • Undang-Undang Amdal - Pijakan Pembangunan Kawasan Industri
  • Kesehatan Lingkungan Pemukiman
  • Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup dan Upaya Pelestariannya
  • Berbagai Cara Penanggulangan Pencemaran Udara
  • Metode Penanganan Limbah Padat
  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Cerdas dan Terbarukan
  • Sumber dan Dampak Pencemaran Udara
  • Artikel Daur Ulang Sampah - Untung Ruginya Mendaur Ulang Sampah
  • Artikel Pencemaran Air Akibat Limbah Rumah Tangga dan Industri
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA