Mengenal Kerangka Dasar Agama Islam
Allah Swt. telah menjadikan Islam, yang diturunkan melalui lisan Rasul Muhammad SAW, sebagai ajaran yang syamilan wa kamilan, komprehensif, dan sempurna. Keutuhan dan kesempurnaan Islam bisa dipahami secara mudah dari kerangka dasar agama Islam yang meliputi dua konsep, yaitu akidah dan syariah.
Akidah
Akidah (aqidah) dalam bahasa Arab berarti ma’quudah, yaitu sesuatu yang diikat (Lisan al Arab, Ibnu Manzur). Sedangkan secara istilah, maknanya adalah sebagai berikut:
- Akidah adalah iman; Iman adalah pembenaran (keyakinan) yang bulat, yang sesuai dengan realitas (yang diimani), dan bersumber dari dalil.
- Akidah adalah sesuatu yang dinyakini oleh kalbu (wijdân) dan terima oleh akal pikiran.
- Akidah adalah pemikiran yang menyeluruh mengenai alam, manusia, kehidupan, serta hubungan semuanya dengan apa yang ada sebelum kehidupan (Pencipta) dan setelah kehidupan (Hari Kiamat), serta mengenai hubungan semuanya tadi dengan apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan (syariah dan hisâb).
Maka, dalam konteks ajaran Islam, akidah Islam bisa didefinisikan:
Pemikiran tentang adanya Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Kiamat, Qadha’ dan Qadar dimana baik dan buruknya semata-mata dari Allah, yang diyakini oleh kalbu (wijdân) dan diterima oleh akal, sehingga menjadi pembenaran (keyakinan) yang bulat, sesuai dengan realitas, dan bersumber dari dalil.
Definisi ini kemudian disederhanakan lagi yang lazim dikenal dengan rukun iman.
Syariah
Islam tidak saja mengatur aspek keyakinan (akidah) yang merupakan ‘amaliyyah qalbiyyah (aktivitas kalbu), tetapi juga membahas ‘amal al jawaariih, yaitu aktivitas fisik, atau lebih dikenal dengan hukum syara’/syariah Islam.
Kedudukan syariah dalam Islam adalah sebagai mu’aalajah masyaakil al insaan, yaitu sebagai rangkaian konsep untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap persoalan manusia (problem solving), yang ruang lingkup cakupannya meliputi tiga hal:
- Hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablum minannas), yaitu hukum syariah yang mengatur urusan makanan, minuman, pakaian, dan akhlak.
- Hubungan manusia dengan sesamanya, yaitu hukum syariah yang mengatur urusan ekonomi, pemerintahan, sosial, politik, pendidikan, pidana, dan dakwah.
- Hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), yaitu hukum syariah yang mengatur urusan ibadah ritual secara vertikal, seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, dll.
Fungsi Syariah
Kedudukan syariah, sebagaimana telah disebutkan, adalah sebagai problem solving atas seluruh masalah kehidupan manusia, yang bila diaplikasikan secara utuh dan paripurna akan membawa rahmat dan kemaslahatan bagi manusia. Demikian yang difirmankanNya:
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (TQS. al Anbiyaa’ [21]: 107)
Demikian juga sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah kaidah ushul:
“Di mana ada hukum syara’ di situ ada maslahat”
(Dirasat fi al Fikri al Islam, Muhammad Hussein Abdullah)
Ulama ushul kemudian merinci lebih jauh tentang kemaslahatan yang bisa diraih manusia atas pengaplikasian syariah tersebut, yaitu:
- Muhaafadhah ‘alaa al aqiidah (terpeliharanya akidah)
- Muhaafadhah ‘alaa ad dawlah (terpeliharanya negara)
- Muhaafadhah ‘alaa al amni (terpeliharanya keamanan)
- Muhaafadhah ‘alaa al maal (terpeliharanya kekayaan)
- Muhaafadhah ‘alaa al nasl (terpeliharanya keturunan)
- Muhaafadhah ‘alaa al karaamah (terpeliharanya kemuliaan)
- Muhaafadhah ‘alaa al ’aqli (terpeliharanya akal)
- Muhaafadhah ‘alaa an nafs (terpeliharanya nyawa)
(Ilmu Ushul Fikih, Prof. Dr. Abu Zahrah)
Delapan maslahat inilah yang dalam istilah Muhammad Hussein Abdullâh disebut al ahdaaf al ulya li shiyaanah al mujtama’, atau tujuan luhur untuk menjaga masyarakat.
Demikianlah kerangka dasar ajaran Islam, yang terdiri atas akidah dan syariah. Kedua aspek tersebut harus diaplikasikan secara utuh, tidak boleh parsial, demi tercapainya tujuan utama ajaran Islam itu sendiri, yaitu berupa rahmat dan maslahat di dunia maupun di akhirat.






