Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Ilustrasi kerukunan umat beragama
Kerukunan umat beragama telah digiatkan di Indonesia sejak lama. Salah satunya adalah tokoh Mohammad Natsir (1908 – 1993), telah memberikan perhatian pada perseteruan umat beragama di Indonesia. Terutama pada proses misi-misi suatu agama yang terus melakukan merekrutan pada penganut-penganut agama lain.
Era tahun 1960. Telah terjadi berbagai peristiwa konflik antara dua agama. Di antaranya adalah peristiwa Slipi di Jakarta Barat, peristiwa Manado, peristiwa Pulau Banyak di Jakarta, peristiwa Donggo di Kabupaten Bima. Semua peristiwa ini menyulut ketegangan antar umat beragama, khususnya Islam dan Kristen. Bahkan menjadi isu nasional.
Kebijakan Pemerintah
Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan menghindari terjadinya konflik di Indonesia, sejak tahun 1960-1980, pemerintah telah melaksanakan berbagai pendekatan dan lahirlah bermacam peraturan.
Semua peraturan membahas tentang pendirian rumah ibadah yang harus dimusyawarahkan antara masyarakat dan pemerintah setempat, penyiaran agama, bantuan keagamaan dari luar negeri, dan tenaga asing bidang keagamaan.
Berikut ini kebijakan pemerintah yang pernah diterbitkan untuk menjaga kerukunan dan kestabilan nasional.
- Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Aturan Pendirian Rumah Ibadah dan Penyiaran Agama di Indonesia. Keputusan Bersama Nomor 1/1969.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 70/1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 77/1978 tentang Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan.
- Keputusan Menteri Agama Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1979 tentang Tata Cara Penyiaran dan Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 49/1980 tentang Aktivitas Tenaga Asing yang Bergerak dalam Bidang Keagamaan.
Masalah kerukunan dan konflik kehidupan beragama di Indonesia dikenal oleh dunia sebagai tatanan sebuah masyarakat multikultural.
Hidup penuh kerukunan dan saling menghormati. Semua agama di Indonesia berkembang dalam cara penetrasi damai atau penetration pacifique. Ketegangan muncul saat perjumpaan antar agama. Tapi tidak pernah menjadi konflik terbuka yang melahirkan aksi kekerasan.
Unsur dalam Sebuah Agama
- Kepercayaan. Di dalam pengertian agama, kepercayaan akan suatu agama itu adalah adanya prinsip-prinsip pada hal gaib yang dianggap benar tanpa ada keraguan lagi. Kepercayaan ini merupakan unsur penting di dalam suatu agama. Tanpa adanya suatu unsur kepercayaan, maka tidak akan terbentuk suatu agama. Orang dapat percaya tanpa harus mengetahui pengertian agama yang sesungguhnya. Namun mengerti dan mengetahui pengertian agama tetapi tidak percaya, maka akan sia-sia dan percuma.
- Simbol. Suatu agama harus memiliki unsur simbol yang menjadi identitas agama tersebut dan yang membedakan agama tersebut dengan agama yang lainnya. Namun pengertian agama secara umum tidak berdasarkan pada simbol-simbol yang digunakannya. Simbol seperti halnya salib untuk yang beragama Kristen, hanya sebuah simbol. Simbol yang menyatakan identitas suatu agama ini juga bisa dilihat dari kitab suci masing-masing agama. Dari kitab suci tersebut, maka orang akan langsung mengetahui agama seseorang tanpa harus bertanya langsung.
- Praktik. Unsur berikutnya yang harus ada dalam menjalankan suatu agama yaitu praktik atau tata cara beribadat dalam suatu agama. Misalnya saja dalam hal ini adalah perayaan Ekaristi, aturan shalat lima waktu, sembahyang ke wihara, dan lain sebagainya. Pengertian agama untuk masing-masing tata cara keagamaan yang mereka lakukan berbeda-beda, tetapi tetap saja harus memiliki hakikat yang sama dalam menjalankan tata cara peribadahan suatu agama tersebut, yaitu memuji dan menyembah Sang Pencipta.
- Pengalaman. Pengalaman yang menjadi unsur suatu agama ini maksudnya adalah adanya pengalaman batin yang dialami oleh penganut-penganut agama secara pribadi, terlepas mereka mengerti dan mengetahui pengertian agama itu apa.
- Umat. Unsur yang terakhir adalah umat. Tanpa umat maka tidak akan ada agama.
Hipotesi Konflik
Berbagai hipotesa muncul untuk mempelajari letupan-letupan konflik dari bentuan peradaban dalam kehidupan beragama. Sebagai berikut:
Pertama. Kerukunan hidup beragama termasuk realitas sejarah dalam hidup manusia. Kejadian konflik agama adalah “kecelakaan” dari tak terkendalinya proses reformasi di Indonesia.
Kedua. Konflik antar umat beragama sebagai buah dari kepentingan politisasi agama. Di belakang konflik itu terjadi proses yang mendasar, seperti perkembangan internasional yang berdampak pada radikalisasi gerakan-gerakan Islam.
Ketiga. Konflik antar umat beragama itu dilatar belakangi dari benturan kepentingan politik, ekonomi, sosial. Maka agama dimunculkan untuk menjalin solidaritas antar kelompok yang bertikai.
Keempat. Sifat dasar masyarakat Indonesia adalah ramah tamah, rukun, gotong royong, dan saling menghormati satu sama lain. Tetapi kepentingan suatu kelompok sering membawa masyarakat pada situasi yang tidak diharapkan.
Kelima. Munculnya konflik adalah konsekuensi dari pandangan fundamental dalam suatu agama.
Untuk menciptakan kerukunan umat beragama dalam masyarakat multikultural di Indonesia memerlukan pemahaman penyeluruh tentang pengertian kebebasan beragama. Dan saat ini diperlukan sebuah kebijakan pemerintah, berupa Undang-Undang Kebebasan Beragama di Indonesia. UU Kebebasan beragama tersebut harus mengakomodir keinginan berbagai pihak dan agama.
Kerukunan Umat Beragama Menurut Kementerian Agama
Kementerian Agama berdasarkan UU No.2/2010 menjalankan roda pemerintahan dengan misi di antaranya meningkatkan kualitas kehidupan beragama, mengurus dan menyelenggarakan ibadah haji, mengatur sekolah-sekolah dan madrasah serta meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
Pemimpin tertinggi di Kementerian Agama adalah Menteri Agama yang untuk periode sekarang masih dipegang oleh Suryadharma Ali.
Kementerian Agama membawahi seluruh agama yang diakui oleh pemerintah.
Sebagai koordinator dari masing-masing agama yang berbeda itu, dalam Kementerian Agama ada Ditjen Bimas untuk masing-masing agama. Sekalipun punya hak dan kesempatan yang sama bahwa masing-masing agama resmi di Indonesia bisa menjadi Menteri Agama, namun sejauh ini seorang menteri agama selalu berasal dari agama mayoritas yang diakui pemerintah Indonesia yakni agama Islam.
Dalam praktik kehidupan sehari-hari, Kementerian Agama tidak selalu mengawasi bagaimana agama itu dijalankan. Namun sebagai pemegang regulasi dan fungsi pengawasan, telah dibentuk unit-unit kerja yang salah tugasnya adalah bagaimana selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat satu agama.
Hal yang mengejutkan terkait dengan Kementerian Agama adalah kebersihan moral lembaga ini yang justru tertinggal dibanding departemen lain. Padahal semestinya kementerian yang mengurusi agama alias menjaga dan memelihara moral, menjadi yang paling depan dalam hal menjaga dan memelihara moral ini.
Sayangnya, hal itu justru tidak terjadi di Kementerian Agama. Dalam sebuah hasil penelitian lembaga formal menyatakan bahwa Kementerian Agama termasuk yang paling rendah dalam merespon masalah praktik korupsi. Dengan kata lain Kementerian Agama masih termasuk tertinggi dalam praktiek korupsi. Sungguh ironis memang.
Secara historis kehidupan beragama di Indonesia tidak bisa terlepas dari campur tangan pemerintah sebagai pengelola, pengontrol dan menjaga agar kerukunan antar umat beragama tetap terjalin dengan baik sehingga tidak menjagi gangguan dalam melaksanakan roda pemerintahan, yaitu Kementerian Agam. Baik ketika zaman kerajaan, zaman penjajahan Belanda maupun pada kehidupan zaman kemerdekaan, pemerintahan telah menggariskan pokok-pokok aturan kehidupan beragama.
Kementerian Agama memiliki sejarah yang cukup panjang. Semasa penjajahan, pemerintah Belanda telah menggariskan kebijaksanaannya dalam kehidupan beragama terutama untuk agama nasrani. Pemerintahan Hindia Belanda misalnya mengatur hak hidup kedaulatan organisasi agama dan gereja untuk kaum nasrani, tapi dengan tetap harus ada izin dari pendeta dan sejenisnya.
Sementara bagi pribumi, seluruh pelaksanaan, pengawasan dan pengaturan kehidupan beragama umat nasrani berada pada tangan raja sampai dengan pemimpin terendah yang ada. Cerita ini menjadi bagian dari sejarah hadirnya Kementerian Agama.
Sementara itu setelah bangsa memperoleh kemerdekaan, pada tanggal 3 Januari 1946 didirikan Departemen Agama, nama terdahulu dari Kementerian Agama, sebagai perwujudan dari amanat UUD 1945.
Secara yuridis pendirian Departemen Agama atau Kementerian Agama pada masa lalu bisa diperiksa pada BAB E Pasar 19 tentang agama, yang dinyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.
Dengan demikian bagi bangsa Indonesia, agama sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan negara Republik Indonesia yang berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karenanya, kehidupan beragama dan segala hal yang ditimbulkan dari agama tersebut, perlu diatur sedemikian rupa oleh satu departemen yang bernama Departemen Agama. Pejabat tertinggi dalam departemen agama atau Kementerian agama adalah Menteri Agama.
Keharmonisan suasana kebebasan beragama di negeri ini, dapat dibangun kerukunan sejati antar umat beragama. Semoga!

