Kinerja Keuangan Daerah di Era Otoda
Adanya reformasi setidaknya telah mengeluarkan dua Undang-undang yang sangat penting artinya dalam kehidupan sistem ketatanegaraan, khususnya sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua Undang-Undang tersebut adalah UU Nomor 22 tahun 1999 yang sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan juga UU Nomor 25 tahun 1999 yang sekarang diganti dengan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan antara keuangan Pemerintah Pusat dan keuangan Daerah, dan kedua UU tersebut biasa disebut sebagai UU Otonomi Daerah.
Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan diterapkannya otonomi daerah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada rakyat, kesejahteraan rakyat dan terjaminnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Ditetapkannya UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 33 tahun 2004 telah melahirkan paradigma baru dalam sistem pemerintahan, terutama di dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah.
Reformasi keuangan daerah salah satunya memunculkan Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. PP ini merupakan turunan dari UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No.25/1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu tolak ukur untuk mengetahui kemampuan otonomi suatu daerah adalah kemampuan keuangan daerah tersebut untuk dapat membiayai atau melaksanakan pengaturan atau pengurusan rumah tangga daerah tersebut.
Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal secara langsung juga akan berpengaruh terhadap perkembangan akuntansi sektor publik. Salah satu alat untuk dapat menfasilitasi terciptanya transparasi dan akuntabilitas publik adalah dengan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif. Laporan keuangan tersebut digunakan untuk membandingkan kinerja keuangan aktual dengan anggaran, menilai kondisi keuangan dan hasil-hasil operasi, membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta membantu mengevaluasi tingkat efisiensi dan efektifitas.
Adanya tuntutan pertanggungjawaban kinerja keuangan oleh masyarakat mengharuskan pemerintah daerah otonom untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerjanya. Penilaian kinerja tersebut harus dapat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut mengkontrol kinerja keuangan daerah tersebut.






