Kewajiban Suami dalam Memberi Nafkah
Kewajiban suami dalam keluarga merupakan hak istri. Islam telah memberi garis yang nyata tentang pedoman hak dan kewajiban suami istri ini. Namun, percekcokan sering muncul ketika masing-masing pihak –suami dan istri– mendahulukan hak dibanding menunaikan kewajiban. Padahal hakikatnya dalam hak itu terkandung kewajiban, demikian pula sebaliknya dalam melaksanakan kewajiban terkandung hak.
Memberi nafkah merupakan kewajiban suami kepada keluarga. Namun, setelah melaksanakan kewajibannya memberi nafkah keluarga, suami punya hak-hak tertentu kepada istri dan anak-anaknya. Itulah makna hak dan kewajiban dalam Islam yang menekankan tumbuhnya rasa keadilan.
Tidak bisa dipungkiri mencari nafkah untuk keluarga, bukanlah pekerjaan mudah bagi suami. Karena itu dalam Islam, upaya seorang suami menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada anak dan istri masuk ke dalam kategori ibadah.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqas, Rasulullah SAW bersabda “Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimua.”
Dalam keterangan lain juga dijelaskan bahwa menghidupi anak dan istri itu nilainya justru lebih utama dibanding menyumbangkan harga untuk perjuangan Islam misalnya jika pada saat yang sama anak dan istri dalam keadaan kelaparan.
Namun demikian, sekali pun memberi nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri dan anak, tidak serta-merta anak dan istri bisa menuntut secara semena-mena. Kewajiban suami yang menjadi hak istri itu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan suami.
Namun demikian, jika terbukti suami berbuat aniaya, tidak memberi nafkah untuk anak dan istrinya sesuai dengan kemampuannya, istri diperbolehkan untuk mengambil bagiannya itu sebanyak yang mencukupi untuk diri dan anaknya secara wajar.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dikisahkan bahwa pada suatu hari Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang cukup buat anak dan diriku, sehingga terpaksa aku mengambil hartanya tanpa sepengatahuannya.” Nabi pun menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi diri dan anakmu dengan wajar.”
Sebagai kewajiban suami, memberi nafkah adalah mutlak dilaksanakan apakah istri memintanya atau tidak. Mungkin saja seorang istri yang sama-sama bekerja, tidak membutuhkan nafkah dari suaminya. Keberadaan istri yang bekerja, mampu mencukupi keperluan hidupnya atau berasal dari keluarga berada yang terus-menerus mendapatkan pasokan dana, tidak lantas menggugurkan kewajiban suami sebagai seorang pemberi nafkah.
Dalam sebuah buku berjudul Petunjuk Sunnah Dan Adab Sehari-hari Lengkap karangan H. A Abdurrahman Ahmad dijelaskan tentang hak bersama suami istri, adab suami kepada istri dan adab istri kepada suami.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa di antara kewajiban suami kepada istrinya antara lain membayar mahar, memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan, menggaulinya dengan baik, berlaku adil jika beristri lebih dari satu.






