Kewajiban Suami dalam Memberi Nafkah
Ilustrasi kewajiban suami
Kewajiban suami dalam keluarga merupakan hak istri. Islam telah memberi garis yang nyata tentang pedoman hak dan kewajiban antara suami istri ini. Namun, percekcokan sering muncul ketika masing-masing pihak –suami dan istri– mendahulukan hak dibanding menunaikan kewajiban. Padahal hakikatnya dalam hak itu terkandung kewajiban, demikian pula sebaliknya dalam melaksanakan kewajiban terkandung hak.
Berikut adalah beberapa kewajiban suami yang harus ditunaikan kepada istrinya.
Kewajiban Suami: Memberi Mahar
Sebelum kedua anak manusia menitikan kedua kaki mereka ke jenjang sebuah pernikahan, si lelaki memiliki kewajiban untuk memberikan mahar kepada si wanita. Mahar ini ibarat sebuah ganti yang diberikan lelaki kepada ayah si wanita karena memang setelah menikah, si wanita yang merupakan anak dari ayah tersebut akan sepenuhnya menjadi hak dan milik lelaki tersebut.
Mahar atau mas kawin ini merupakan sebuah syarat sah pernikahan yang terjadi. Tanpa mas kawin, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang tak sah. Hal ini pun sangat terlihat jelas dari lafadz ijab dan qobul yang diucapkan antara wali nikah dan mempelai lelaki, seperti ini: "Saya nikahkan kamu dengan anak saya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai" dan "Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.
Pemberian mas kawin ini adalah sesuai dengan perintah Alloh dalam Surat An Nisa' ayat 4 yang berbunyi: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Dari ayat ini, jelaslah memang mas kawin ini harus diberikan suami kepada istrinya. Besar kecilnya mahar dan bentuknya ditentukan melalui kesepakatan antara pasangan suami istri. Dan mas kawin ini haruslah diberikan secara ikhlas oleh suami kepada istrinya.
Namun biasanya, sang suami akan menanyakan perihal mas kawin apa yang istrinya kehendaki untuk diberikan sebagai mas kawin. Maka sang istri pun akan menjwabnya dan sang suami akan berusaha untuk memenuhi ini.
Bentuk mas kawin memang tidak ditentukan oleh ajaran agama islam. Namun memang disunnahkan agar pihak wanita sebisa mungkin mengajukan mas kawin yang ringan bagi sang suami. Karena hal ini adalah seperti apa yang telah disabdakan oleh Rasul berikut ini. "sebaik-baiknya mas kawin adalah mas kawin yang paling ringan" (Hadist Riwayat al Hakim).
Berikut adalah bentuk-bentuk mas kawin yang ada.
- Harta materi yang ada bentuknya.
Mas kawin dalam kategori ini adalah benda-benda yang dapat diindra keberadaannya. Dan kebanyakan pernikahan yang terjadi adalah menggunakan mas kawin dalam ketegori ini. Hal ini memang sesuai dengan apa yang sudah difirmankan Alloh dalam surat An Nisa' ayat 24 yang berbunyi:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
- Barang atau benda yang dapat diambil jasanya
Hal ini sesuai dengan firman Alloh surat Al Qoshosh ayat 27 yang berbunyi: "Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik."".
- Suatu hal yang akan memberikan manfaat bagi si wanita
Hal ini dapat berupa memerdekaan seseorang dari perbudakan seperti yang pernah ada dalam riwayat yang telah diceritakan oleh Anas bin Malik dalam hadist riwayat Imam Bukhari.
Anas mengatakan bahwa Rasul telah memerdekakan Shafiyah binti Huyayin dan kemudian menikahinya. Sedangkan kemerdekaanya itulah yang menjadi mas kawin yang telah diberikan Rasul kepadanya.
Atau bias jadi adalah dengan masuk Islamya seseorang dengan pernikahan yang terjadi. Hal ini terdapat pada kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim.
Dimana pada saat itu, Abu Thalhah masih dalam keadaan kafir. Ummu Sulaim pun mau untuk dinikahi oleh Abu Thalhah mana kala dia telah menjadi seorang muslim. Maka keislaman Abu Thalhah inilah yang menjadi mas kawin dalam pernikahannya.
Bentuk lain dari mas kawin dalam kategori ini adalah hafalan Al Quran yang dimiliki oleh si lelaki. Nantinya hafalan ini akan cukup dibacakan pada saat terjadinya ijab qobul pada saat akad nikah berlangsung.
Hal ini adalah seperti yang telah terjadi pada masa Rasul yang telah banyak menikahkan para sahabat dengan mas kawin berupa hafalan ayat Al quran yang dimiliki oleh para sahabat tersebut.
Dalam penjelasan ini, maka tentulah dapat kita mengerti bahwa memang pemberian mas kawin adalah sebuah hal yang harus dilakukan oleh si lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya. Pemberian mas kawin ini juga diharapkan tidak memberatkan pihak lelaki.
Kewajiban Suami: Memberi Nafkah
Dalam Islam, tidak menentukan apa dan berapa jumlah dari mahar yang
Memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami kepada keluarga. Namun, setelah melaksanakan kewajibannya memberi nafkah keluarga, suami punya hak-hak tertentu kepada istri dan anak-anaknya. Itulah makna hak dan kewajiban dalam Islam yang menekankan tumbuhnya rasa keadilan.
Tidak bisa dipungkiri mencari nafkah untuk keluarga, bukanlah pekerjaan mudah bagi suami. Karena itu dalam Islam, upaya seorang suami menunaikan kewajibannya memberi nafkah kepada anak dan istri masuk ke dalam kategori ibadah.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqas, Rasulullah SAW bersabda "Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu."
Dalam keterangan lain juga dijelaskan bahwa menghidupi anak dan istri itu nilainya justru lebih utama dibanding menyumbangkan harga untuk perjuangan Islam misalnya jika pada saat yang sama anak dan istri dalam keadaan kelaparan.
Namun demikian, sekali pun memberi nafkah merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri dan anak, tidak serta-merta anak dan istri bisa menuntut secara semena-mena. Kewajiban suami yang menjadi hak istri itu dilaksanakan sesuai dengan kemampuan suami.
Namun demikian, jika terbukti suami berbuat aniaya, tidak memberi nafkah untuk anak dan istrinya sesuai dengan kemampuannya, istri diperbolehkan untuk mengambil bagiannya itu sebanyak yang mencukupi untuk diri dan anaknya secara wajar.
Sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. dikisahkan bahwa pada suatu hari Hindun istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW, "Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang cukup buat anak dan diriku, sehingga terpaksa aku mengambil hartanya tanpa sepengatahuannya." Nabi pun menanggapi, "Ambillah sebanyak yang mencukupi diri dan anakmu dengan wajar."
Sebagai sebuah kewajiban suami, memberi nafkah adalah mutlak dilaksanakan apakah istri memintanya atau tidak. Mungkin saja seorang istri yang sama-sama bekerja, tidak membutuhkan nafkah dari suaminya. Keberadaan istri yang bekerja, mampu mencukupi keperluan hidupnya atau berasal dari keluarga berada yang terus-menerus mendapatkan pasokan dana, tidak lantas menggugurkan kewajiban dari suami sebagai seorang pemberi nafkah.
Dalam sebuah buku berjudul Petunjuk Sunnah Dan Adab Sehari-hari Lengkap karangan H. A Abdurrahman Ahmad dijelaskan tentang hak bersama suami istri, adab suami kepada istri dan adab istri kepada suami.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa di antara kewajiban suami kepada istrinya antara lain membayar mahar, memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan, menggaulinya dengan baik, berlaku adil jika beristri lebih dari satu.
Itulah dua kewajiban suami dalam hidup rumah tangga. Kewajiban ini memang harsu ditunaikan kepada istrinya.

