Seputar Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ilustrasi kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam sebuah negara dan mempunyai hak dalam kegiatan politik. Seseorang yang sudah masuk dalam keanggotaan ini disebut warga negara dan berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Paspor merupakan dokumen resmi di suatu negara yang berisi identitas pemegangnya. Dokumen ini digunakan saat seseorang melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor dan Kewarganegaraan
Bagi seseorang yang kehidupannya dari satu negara ke negara yang lain, beradaan paspor adalah satu yang mutlak ada. Tanpa adanya paspor orang tersebut tak bisa melakukan perjalanan lintas negara. Perjalanan lintas negara memang sangat membutuhkan paspor agar diketahui dari negara mana dan kewarganegaraannya diakui oleh negara bersangkutan atau tidak. Ketika kasus pencekalan paspor dilakukan, itu artinya pemegang paspor telah melakukan sesuatu yang melanggar aturan tempat negara yang menerbitkan paspornya.
Paspor memang bisa saja dipalsukan dan tingkat kelolosan juga cukup tinggi. Orang yang menggunakan paspor palsu ini bisa melenggang dengan mudahnya tanpa ditangkap atau dinterogasi. Apa yang terjadi pada Nazaruddin dan istrinya, Neneng, yang telah berkaloborasi dengan para pembuat paspor palsu, bisa melalang buana hingga ke beberapa negara tanpa diketahui bahwa paspor tersebut palsu. Gayus Tambunan, Nunun Nurbaeti, dan beberapa buronan lainnya pernah juga menikmati lengahnya pengawasan yang ada di bandara dan tempat akhir seseorang yang akan melintasi negara lain.
Kelengahan ini bisa disengaja maupun tidak disengaja. Kalau disengaja itu artinya ada permainan antara para tersangka kejahatan dengan petugas yang ada di bandara atau di pelabuhan serta yang ada di tapal batas negara. Kalau kelengahan itu tidak disengaja, artinya mungkin peralatan penunjang kurang canggih atau petugas yang kurang teliti atau surat perintah pencekalan belum masuk sehingga pencekalan tidak bisa dilakukan.
Kewargaan dan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep citizenship (kewargaan). Artinya, warga suatu kabupaten atau kota disebut warga kota atau warga kabupaten karena keduanya merupakan satuan politik. Status kewargaan ini menjadi penting dalam otonomi daerah karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak yang berbeda bagi warganya.
Satu wilayah yang telah menerapkan sekolah dan biaya kesehatan gratis tidak bisa mengklaim keistimewaan yang didapatnya di wilayah yang berbeda. Lain pemerintahan akan beda juga perlakuan kepada warganya. Oleh karena itulah, di zaman desentralisasi seperti sekarang ini, setiap pemiompin wilayah bisa menentukan apa yang akan dilakukannya demi kesejahteraan wargannya. Kesejahteraan itu tentunya akan bergantung pada pembiayaan yang dianggarkan. Kalau seorang pemimpin daerah berusaha hanya memperkaya diri sendiri, ia mungkin saja bisa sekaya seorang raja, tetapi kalau ia ingin bekerja untuk rakyatnya, maka rakyatnya akan sejahtera dan mungkin akan mencalonkan dirinya sekali lagi sebagai pemimpin mereka.
Sebaliknya, pemimpin yang memperkaya diri sendiri itu akan mendekam dalam penjara karena apa yang telah dilakukannya diketahui oleh lembaga yang berwenang menginspeksi dan mengevaluasi semua biaya yang telah dikeluarkannya demi kepentingan pribadi tersebut.
Kebangsaan dan Kewarganegaraan
Kebangsaan (nationality) mempunyai kemiripan dengan kewarganegaraan. Hal yang membedakan keduanya adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Untuk memiliki kebangsaan, ada kemungkinan seseorang tidak harus menjadi warga negara. Selain itu, dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa harus menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Maksudnya adalah bahwa seseorang yang berkebangsaan Indonesia bisa saja bukan warna negara Indonesia karena ia telah pindah dan mengganti kewarganegaraannya. Hal ini juga banyak dilakukan oleh para pemain tenis dunia terutama yang berasal dari negara bekas pecahan Uni Soviet. Pada tahun 1990-an. Mereka melakukan semua itu agar mendapatkan penghidupan yang lebih layak di benua Amerika. Mereka masih ingin menggapai kesehahteraan seperti yang didengung-dengungkan oleh slogan ‘Mimpi Amerika’. Semua orang berhak menjadi kaya dan meraih mimpinya asalkan ia mempunyai semangat dan daya juang yang tak kunjung padam.
Berdasarkan teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak dan kewajiban. Seorang warga negara harus menyumbangkan kemampuannya untuk perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan-kegiatan sejenis. Dengan demikian, penghidupan masyarakatnya akan menjadi lebih baik. Dari pemikiran ini juga, muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang dipelajari di sekolah-sekolah.
Setiap warga negara wajib membela negaranya. Demi membela negara itulah, di Korea Selatan ada wajib militer. Para pesohor negeri Kimchi tersebut terkadang berusaha menghindari wajib militer ini. Mereka menganggap bahwa kegiatan yang dilakukan selama berathun itu pasti akan mengganggu aktivitasnya sebagai seorang artis dan pasti akan mematikan kariernya. Tetapi akhirnya beberapa artis idola termasuk Rain melakukan wajib militer dan hal ini malah membuat Rain tampak semakin gagah dan semakin disayang oleh para penggemarnya. Mereka memberikan semangat dan suntikan motivasi.
Tidak dengan Indonesia. Negara ini tidak mempunyai program wajib militer untuk warga negeranya. Padahal wajib militer itu bagus dna berdampak positif bagi mental dan jiwa anak bangsa. Apa yang telah dilakukan untuk para atlet yang akan berjuang dengan penggemblengan ala militer telah membuat semangat juang mereka meningkat.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang WNI (Warga Negara Indonesia) adalah orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia dan akan diberikan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan tempat ia tinggal. Di dalam KTP, terdapat informasi mengenai pemilik kartu, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK.);
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- agama;
- status perkawinan;
- golongan darah;
- alamat;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan;
- foto;
- masa berlaku;
- tempat dan tanggal dikeluarkan KTP;
- tanda tangan pemegang KTP; dan
- nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatangani KTP.
Undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Republik Indonesia adalah UU No. 12 tahun 2006. Orang yang menjadi warga negara menurut undang-undang ini adalah sebagai berikut.
- Setiap orang telah menjadi WNI sebelum berlakunya undang-undang ini.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ibu WNI dan ayah yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya (WNI) meninggal dunia dari perkawinan yang sah.
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNI.
- Seorang anak lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan pada waktu lahir, kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas.
- Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah Indonesia tanpa diketahui ayah dan ibunya.
- Anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau keberadaannya tidak diketahui.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dan ketentuan negara tempat anak itu dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah disetujui permohonan kewarganegaraannya. Kemudian, ayah dan ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Menjadi warga negara Indonesia mungkin tidak menjadi salah satu favorit sebagian orang asing. Jarang ada yang meminta menjadi warga negara Indonesia kecuali mempunyai kepentingan yang mendesak dan sudah benar-benar mencintai Indonesia. Misalnya, karena ikatan pernikahan dan pasangan yang berasal dari negara asing itu sudah jatuh cinta pada Indonesia. Para pemain sepakbola naturalisasi yang menjadi warga negara Indonesia karena mereka akan membela Indonesia.
Beda dengan negara Amerika. Begitu banyak orang asing yang ingin menjadi warga negara Amerika. Kehidupan di Amerika yang bebas dan penghidupan yang lebih mapan dan terlihat lebih mudah, telah membuat banyak orang bermimpi ke Amerika, tinggal di sana, dan menjadi warga negara Amerika. Warga negara Indonesia yang menjadi korban kerusuhan Mei 1998 juga banyak yang mengajukan diri untuk menjadi warga negara Amerika. Mereka sekarang sedang mencari suaka politik agar tidak dideportasi ke Indonesia yang telah memberinya pengalaman yang tidak patut dikenang.
Selain perolehan status kewarganegaraan tersebut, pewarganegaraan dimungkinkan untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia. Seorang WNA yang menikah dengan WNI dan sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, dapat menyatakan menjadi WNI. Pernyataan ini dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
Semoga bermanfaat!

