Pilkada Langsung, Sistem Baru Kewenangan Daerah
Era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini berdampak pada semakin kuatnya tuntutan terhadap transparansi dan demokratisasi dalam proses politik.
Berlakunya Otonomi Daerah (Otda) berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2004 telah mengubah paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi.
Dengan demikian, kewenangan daerah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya menjadi semakin besar. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang isinya adalah sebagai berikut.
“Otonomi Daerah merupakan komitmen Reformasi dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang memberikan kewenangan luas ke daerah untuk mengembangkan daerahnya secara nyata dan bertanggung jawab secara profesional sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan dengan keaneka ragaman daerah namun masih dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Proses Lahirnya Pilkada Langsung
Salah satu konsekuensi dari diberlakukannya Otonomi Daerah tersebut terjadinya perubahan dalam sistem proses pemilihan kepala daerah, dari tidak langsung menjadi langsung.
Sebelum diberlakukannya Otonomi Daerah, UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah merupakan acuan utama yang mengatur mekanisme hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah masa Orde Baru, termasuk proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh DPRD secara penuh.
Dengan demikian, berdasarkan undang-undang ini, rakyat tidak memiliki kewenangan untuk memilih calon pemimpinnya secara langsung.
Proses politik semacam ini telah membawa ekses negatif bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada menjadi tidak transparan dan tidak mewakili kepentingan rakyat. Pilkada pun menjadi permainan elit politik dalam memperkuat pengaruhnya di daerah.
Ada beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1974 yang memperlihatkan besarnya dominasi Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah dalam proses Pilkada.
Salah satunya adalah bahwa “pihak daerah hanya berhak mengajukan calon kepada daerahnya, sementara Pemerintah Pusat yang menentukan calon jadi dan Kepala Daerah terpilih, tanpa perlu terikat oleh hasil pemilihan di DPRD sekalipun”. Mekanisme ini dilegalisasi pula oleh Kepmendagri No. 10 Tahun 1974.
Seiring bergulirnya era Reformasi, undang-undang yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah pun mengalami perubahan. Hal ini ditandai dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sejak diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 beserta Peraturan Pelaksanaannya, untuk pertama kalinya di Indonesia diselenggarakan Pilkada (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan sistem baru. Kepala Daerah tidak lagi dipilih oleh Anggota Dewan (DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota), akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya.
REFERENSI:
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.






