logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Komunikasi    Kode Etik Jurnalistik Aji

Manfaat Kode Etik Jurnalistik AJI

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Jurnalistik sebagai sebuah bidang ilmu yang menyajikan berita kepada masyarakat mestilah memperhatikan beberapa hal dalam pelaporannya. Kode etik jurnalistik, begitulah istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada suatu aturan yang harus dipatuhi atau dijadikan patokan dalam mencari, menyusun, dan menyajikan berita.

Junalistik di Indonesia berkembang begitu pesatnya terlebih lagi pada masa reformasi. Pembredelan yang pada orde tertentu membayangi kehidupan jurnalistik di Indonesia seakan-akan tidak dikenal lagi. Untuk itu dibutuhkan kode etik jurnalistik AJI, kode etik yang telah disahkan oleh salah satu lembaga formal Jurnalistik di Indonesia.

Tentu saja bukan tanpa tedeng aling-aling, menganggap pembredelan seakan sudah tidak dikenal lagi. Hal tersebut disebabkan perubahan masa yang menjadikan masyarakat menjadi lebih bisa menerima dan terbuka dengan berita-berita yang mereka akses.

Aliansi Jurnalistik Indonesia atau AJI merupakan wadah para jurnalis. Para jurnalis tidak hanya tergabung secara administratif saja dalam AJI, namun mereka bisa berdiskusi, melakukan telaah bersama, mengedepankan etiket dalam jurnalisme, atau membantu rekanan mereka yang sedang terlilit masalah yang berkaitan dengan jurnalistik itu sendiri.

Pembentukan AJI bukan serta merta untuk melindungi para pekerja jurnalisme saja. Lebih dari itu, AJI menjadi wadah bagi setiap jurnalis yang tergabung di dalamnya dalam menyoroti dan mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia jurnalistik. Juga, memberikan wawasan jurnalistik kepada masyarakat sehingga tumbuh pemahaman dalam diri masyarakat mengenai jurnalisme.

Sebagai sebuah aliansi, AJI tentulah memiliki kode etik yang menjadi acuan, patokan, dan arahan bagi setiap jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di dunia jurnalistik. Kode etik jurnalistik AJI tersebut menjadi mendorong para jurnalis agar tidak menulis sembarangan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bisa merusak reputasi media tempatnya bekerja, dan lebih parah lagi mencoreng dunia jurnalistik Indonesia.

Kode etik jurnalistik AJI dibuat tidak hanya didasarkan atas pertimbangan dunia jurnalistik semata, tetapi gejala sosial kemayarakatan pun menjadi pertimbangan. Meski tidak tersirat, dalam kode etiknya, ada pertimbangan yang menghindari sekali hal-hal yang nantinya akan berefek pada gejolak massa yang tersulut karena pemberitaan yang kurang berimbang. Berikut disajikan kode etik jurnalistik AJI yang dipublikasikan oleh Wikisource.

Kode Etik Jurnalistik AJI

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/ sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik).
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Pentingnya Peran Humas dalam Perusahaan
  • Tips-Tips Komunikasi Interpersonal
  • Perbandingan Teori Jurnalistik Lippmann dan Dewey
  • Teknik Komunikasi Teraupetik untuk Penyembuhan
  • Telepon dan Kemudahan Komunikasi
  • Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi
  • Peran Humas Pemerintah dalam Menyambut Obama
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA