logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Komunikasi    Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

Penerapan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Pernahkah Anda dijahili wartawan bodrex? Ya, itu sindiran bagi wartawan gadungan yang kerjanya memeras narasumber. Nah, ada juga wartawan yang mencomot hasil karya orang lain tanpa menyebut namanya (plagiasi). Semuanya itu berlawan dengan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia.

Bahkan, penelitian Aliansi Jurnalis Independen menyebut 85 persen wartawan Indonesia tidak memahami kode etik jurnalistik. Sungguh, fakta yang memprihatinkan. Tak pelak lagi, profesi wartawan yang mulia kadang dianggap remeh oleh narasumber. Padahal, banyak juga wartawan yang taat aturan.

Apa itu Kode Etik?

Kode etik jurnalistik itu sendiri dirumuskan di kongres Persatuan Wartawan Indonesia pada tahun 1947 di malang. Hingga pada 2006, disepakati bersama kode etik jurnalistik oleh banyak organisasi wartawan.

Berangkat dari pemikiran bahwa wartawan harus memiliki pedoman (guidance) ketika menjalankan tugas. Sama seperti profesi lainnya, dokter, akuntan, dst kode etik wartawan mengatur kepantasan, kepatutan, atau keelokan.

Kode etik menjadi krusial karena kebebasan wartawan bisa kebablasan tanpa ada pengaturan yang jelas. Penggunaan kode etik akan meminimalisir potensi konflik dari suatu berita. Misalnya, ketika suatu pihak tidak senang atas suatu berita yang menyangkut dengan dirinya boleh menggunakan hak jawabnya di media tersebut. Atau, ketika terjadi kekeliruan dalam penulisan berita, esoknya sudah terpampang ralat, klarifikasi, dsb.

Pasal Kode Etik

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran serta tidak melakukan plagiat
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
  7. Wartawan Indonesia segara mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

Penerapan Kode Etik

Kode etik jurnalistik wartawan Indonesia tidak bersifat memaksa. Penerapannya bergantung pada individu masing-masing. Jadi, penerapan kode etik oleh Wartawan Indonesia ini sulit dimonitor. Institusi pers atau organisasi pers yang menaungi wartawan hendaknya memberi sanksi (indispliner) ketika menemukan wartawannya melanggar kode etik.

Sekali lagi, penerapan kode etik muncul dari rasa tanggung jawab wartawan itu sendiri. Jadi, mendorong penerapan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia harus dimulai dari individu wartawan, media, baru ke lingkup masyarakat. 

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Komunikasi Antarpribadi
  • Prinsip-Prinsip Komunikasi dalam Proses Belajar Mengajar
  • Perkembangan Komunikasi Media Massa
  • Implikasi Perkembangan Teknologi Komunikasi di Dunia Seni
  • Dasar-dasar Jurnalistik bagi Calon Wartawan
  • Komunikasi Intrapersonal: Hipnotis
  • Membaca Pesan Komunikasi Nonverbal
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA