Kewajiban Menjalankan Kode Etik Kedokteran Indonesia
Ilustrasi kode etik kedokteran indonesia
Kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki) merupakan panduan wajib yang harus ditaati oleh insan kedokteran ketika melayani pasien-pasiennya. Kode etik ini sengaja disusun untuk menjadi landasan bekerjanya etika dan moral ketika interaksi terjadi diantara dokter/perawat dan pasiennya.
Tokoh Etis Kedokteran Kuno
Persoalan kode etik kedokteran ini sesungguhnya sudah dari zaman dahulu berusaha untuk dirumuskan. Misalnya dilakukan oleh Hipocrates dari Yunani, Inhotep dari Mesir, dan Gelanus tokoh kedokteran kuno dari Italia, yang dengan gigihnya memperjuangkan dan meletakkan sebuah tradisi profesi kedokteran yang mulia karena tujuannya untuk membela kemanusiaan.
Sejalan dengan itu, peninggalan tujuan mulai tersebut kemudian dilanjutkan oleh para penerusnya untuk kemudian dijadikan sebagai pedoman dan aturan profesi profesional bagi insan kedokteran di seluruh dunia. Dimana salah satu butir tujuannya adalah untuk bagaimanapun caranya seorang dokter harus mengutamakan kepentingan pasiennya. Tidak membeda-bedakan mana pasien kaya mana yang miskin, mana yang keturunan ningrat mana yag hanya rakyat jelata, dsb.
Masalah kode etik ini bukanlah sesuatu yang statis. Pendasarannya, seyogyanya dilandaskan pada nilai atau tata aturan yang dianut oleh masyarakat suatu daerah, dalam konteks Indonesia misalnya, kode etik kedokteran Indonesia landasannya adalah pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiil dan struktural bangsa kita.
Kode etik kedokteran Indonesia ini disusun bertujuan untuk memaksimalkan di bidang pelayanan kepada masyarakat, melakukan pendidikan dan berbagai penelitian mengenai kedokteran. Aturan-aturan yang tertuang dalam kode etik tersebut mengikat dan tak ada alasan untuk tak dilaksanakan oleh dokter-dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara struktural maupun tidak karena tujuan utama seorang dokter secara falsafah sama-sama untuk mengusahakan kesembuhan bagi masyarakat yang berobat.
Pasal-pasal
Penuangan aturan dalam kode etik kedokteran Indonesia ini secara umum terbagi dalam tiga hal fundamen, yakni: peraturan umum, kewajban dokter kepada pasien, dan kewajiban dokter kepada sesama sejawatnya. Yang termasuk peraturan umum, beberapa diantaranya:
- Semua dokter wajib menghayati dan mengimplementasikan sumpah dokter.
- Diwajibkan bagi semua dokter untuk bekerja secara profesional dan mengupayakan kesembuhan pasien adalah segala-galanya.
- Dalam menjalankan tugasnya tidak dilandasi dengan unsur pragmatisme, dimana keuntungan pribadi mendapatkan prioritas tertingginya.
- Setiap dokter boleh memberikan nasihat ataupun petunjuk yang mungkin saja bisa melemahkan kondisi fisik maupun psikologis pasiennya asalkan tujuannya untuk kepentingan pasiennya sendiri.
- Seorang dokter dalam memberikan keputusan atau keterangan yang sifatnya media senantiasa harus selalu didasarkan pada keadaan objektif keilmiahan yang bisa dibuktikan secara sah dan valid.
Tanggungjawab dokter kepada pasiennya:
- Mengusahakan kesembuhan secara maksimal pasien merupakan hal yang patut diutamakan.
- Dokter wajib dilandasi oleh niat yang tulus dan ikhlas ketika mengimplementasikan berbagai kemampuannya untuk tugas kemanusiaan.
- Setiap dokter harus memberika kesempatan selebar-lebarnya kepada pasien untuk selalu berhubungan dengan keluarga, kerabat, dan atau siapapun yang dikehendaki si pasien.
Tanggungjawab terhadap sejawat:
- Memerlukan teman sejawatnya sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri.
- Tidak diperkenankan mengambil pasien teman sejawatnya tanpa izin.

