logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Keluarga    Anak-Anak    Komisi Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Permasalahan yang terjadi pada anak-anak saat ini sangat menghawatirkan dan banyak yang terancam oleh orang dewasa, banyak ana-anak yang diperkosa, di siksa, diperdagangkan, di perlakukan tidak adil. Tidak seharusnya anak-anak diperlakukan seperti itu karena itu dapat mengganggu terhadap psikologis anak tersebut dan dapat menghambat pertumbuhan anak tersebut.

Pada pasal 75 UU perlindungan anak di cantumkan bahwa tugas pokok Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada 2, yaitu

Pertama, melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyrakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.

Kedua, Memberikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak. Bagi seluruh masyrakat yang bermasalah dengan perlindungan anak bisa langsung meminta perlindungan terhadap KPAI.  

 

  • Supremasi Hukum Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Perlindungan Anak
  • UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Tahukah Anda Komnas Perlindungan Anak Indonesia?
  • Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
  • Aplikasi UU No 23 tentang Perlindungan Anak untuk Masa Depan
  • Makalah tentang Hukum Perlindungan Anak
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Komisi Perlindungan Anak
Kesehatan Ibu Dan Anak
Artikel Umum Anak-Anak
Lagu Anak
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA