logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Anak-Anak    Komisi Perlindungan Anak

Tahukah Anda Komnas Perlindungan Anak Indonesia?


Ilustrasi komnas perlindungan anak indonesia

Komnas perlindungan anak Indonesia merupakan lembaga yang tugas utamanya memantau, memajukan, dan melindungi hak anak serta sebisa mungkin melakukan pencegahan terhadap berbagai hal terkait pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap anak, semisal, negara, pribadi, dsb. Komnas ini didirikan pada 26 Oktober 1998 di ibu kota negara Republik Indonesia, Jakarta.

Organisasi komnas perlindungan anak Indonesia terdiri dari:

  • Forum nasional perlindungan anak yang merupakan forum tertinggi dan pemegang kekuasan tertinggi dalam komnas anak yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut. Forum ini biasanya diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
  • Komisi nasional perlindungan anak dengan anggota yang dipilih oleh forum naisonal. Jumlah anggotanya mencapai 11-21 orang.

Anak Sebagai Anugerah

Siapa yang tak ingin mempunyai anak? Anak merupakan anugerah Tuhan yang diberikan untuk diasuh, dibesarkan, dijamin pendidikan dan kehidupannya, dimana secara hakikat dalam diri setiap anak melekat harkat dan martabat sebgai manusia. Oleh karenanya, anak-anak juga memiliki hak-hak seperti hal yang dimiliki manusia dewasa seperti hak untuk memperoleh keadilan, kemerdekakan, dan perdamaian.

Setiap anak yang dilahirkan pasti mengalami pertumbuhan fisik, dimana ia membutuhkan perawatan, perlindungan dari berbagai hal yang mengancam eksistensi kehidupannya. Sebagaimana mafhum, keluarga merupakan lingkungan pertama bagi si anak ketika mengalami masa pertumbuhan dan adaptasi kehidupannya.

Indonesia, sejak 1990 telah bersedia mengikuti konvensi PBB mengenai hak-hak anak (Convention on the Right of the Child). Dengan demikian, Indonesia secara langsung dan sadar menyatakan untuk menghormati dan menjamin kemerdekaan dan tanpa diskriminasi di wilayah hukum Republik Indonesia. Konvensi tersebut semakin diafirmasi dengan dikelaurkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Masih Banyak Penyimpangan

Meski demikian, bukan berarti Indonesia sudah terbebas dari praktik-praktik yang banyak merugikan hak anak, dimulai dari penyiksaan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap anak, sampai pembunuhan. Makanya disitulah letak urgensi kehadiran komnas perlindungan anak Indonesia.

Mungkin Anda masih ingat dengan nasib Tegar? Bocah kecil yang harus diamputasi kakinya sebelah karena dengan sengaja dan sadar sang ayah melindaskan kakinya tersebut ke atas rel kereta api. Tegar yang alhamdulillah tegar terpaksa harus hidup dengan kecacatan seumur hidupnya. Sebelah kakinya harus diganti dengan kaki palsu yang membuatnya terbatas dalam melakukan geraknya.

Atau kasusnya artis terkenal Arumi Bachsin yang konon mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari orang tua, terutama ibu kandungnya. Arumi dipaksa untuk terus-terusan bekerja demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sampai-sampai Arumi mau dijodohkan kepada seseorang yang tak dicintainya. Demikianlah bahwa dua kasus diatas hanya merupakan refresentasi dari ribuan kasus yang menimpa anak-anak Indonesia.

Komnas perlindungan anak Indonesia dibentuk untuk mendistorsi upaya penyimpangan yang dilakukan baik oleh orang tua, negara, golongan, atau lembaga. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan komnas ini bisa menghubungi ke alamat Jalan TB. Simatupang No 33 Jakarta Timur 13760. No. Telp: (021) 841 6157, dan email: info@komnaspa.or.id

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
  • Supremasi Hukum Perlindungan Anak
  • Makalah tentang Hukum Perlindungan Anak
  • Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Aplikasi UU No 23 tentang Perlindungan Anak untuk Masa Depan
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA