Komoditi Perkebunan

Berdasarkan Surat Keputusan Mentan No. 74 Tahun 1998 yang termasuk dalam komoditi perkebunan sebanyak 145 jenis, hanya sekitar 20 jenis yang menjadi unggulan dan dibudidayakan secara besar-besaran baik oleh rakyat maupun swasta. Komoditi perkebunan sebagian besar merupakan produk-produk ekspor sehingga merupakan devisa negara yang cukup besar untuk dari sektor non-migas.
Beberapa komoditi tersebut antara lain kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, karet, teh, mete, cengkeh, lada, tembakau, tebu, kayumanis, jahe, minyak atsiri. Sebagian besar produk-produk yang diekspor masih dalam bentuk bahan baku bukan dalam bentuk olahan, hal ini menyebabkan nilai jualnya menjadi kurang ekonomis.
Dalam meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditi tersebut diperlukan pengembangan teknologi tepat guna untuk skala Usaha Kecil Menengah dan rumah tangga. Beberapa Balai Penelitian telah mengembangkan teknologi untuk pengolahan produk-produk perkebunan, tetapi yang menjadi kendala di lapangan bahwa alat pengolahan tersebut masih cukup mahal untuk ukuran petani yang memang masih kekurangan modal usaha.






