Konsep Demokrasi dalam Kekuasaan di Suatu Negara
Menurut pengkajian yang dilakukan para sejawarah, konsep demokrasi telah diasas oleh Kerajaan Yunani sekiatar abad ke-4 Masehi. Istilah “demokrasi” pertama kali diutarakan oleh bangsa Yunani pada ke-5 SM di Athena. Istilah demokrasi itu sendiri terus mengalami perkembangan hingga era modern pada abad ke-18. Sejalan dengan itu, berkembang juga konsep dan sistem demokrasi yang beragam di berbagai negara.
Demokrasi itu sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Yunani kuno demokratia. Kata “demokrasi” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang artinya pemerintahan atau kekuasaan.
Jika digabungkan, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi adalah keadaan di mana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat.
Pengertian luasnya demokrasi adalah pemerintahan yang segenap kegiatan pengelolaannya dijalankan dengan menjadikan rakyat sebagai subjek dan titik tumpu penentu perpolitikan dan kepemerintahan di negara tersebut.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi. Menurut Pericles demokrasi mengandung beberapa kriteria, di antaranya:
- Pemerintah suatu Negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
- Adanya kesamaan warga Negara dibawah hokum.
- Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
- Ditegakannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, dan sosial di dalam negara.
- Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
- Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie sebagai berikut.
- Diberlakukakannya pembagian kekuasaan,
- pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
- kebebasan individu,
- peradilan yang bebas,
- pengakuan hak minoritas,
- pemerintahaan yang berdasarkan hukum,
- pers yang bebas,
- adanya berbagai macam partai politik,
- konsensus,
- persetujuan,
- pemerintahan yang berdasarkan konstitusional, k
- etentuan tentang pendemokrasian,
- pengawasan terhadap administrasi negara,
- perlindungan HAM,
- pemerintahan yang mayoritas,
- persaingan keahlian,
- terbentuknya mekanisme politik,
- kebebasan kebijaksanaan negara, dan
- mengutamakan musyawarah.
Demokrasi adalah kata kunci tersendiri dalam kaitannya dengan bidang ilmu politik. Indikator perkembangan suatu negara bisa dilihat dari berjalannya konsep demokrasi di negara tersebut. Demokrasi menjadi hal yang sangat vital terutama dalam pembagian kekuasaan di suatu negara. Para pemegang kekuasaaan dituntut agar menggunakan kekuasaanya untuk kesejahteraan rakyat.
Konsep Demokrasi - Trias Politika
Dalam pembagian kekuasaan di pemerintahan, demokrasi biasanya menggunakan prinsip dan konsep Demokrasi trias politika. Konsep trias politika merupakan salah satu pilar demokrasi yang prinsipnya adalah membagi kekuasaan ke dalam tiga bagian.
Doktrin trias politika pertama kali dirumuskan oleh John Locke (1632-1704 M) dan Montesquieu (1689 – 1755 M). Doktrin ini ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan. John Locke merumuskan konsep demokrasi trias politika di dalam bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government, di mana buku tersebut sebagai upaya kritikan terhadap kekuasaan absolut. John Locke membagi kekuasaan ke dalam tiga hal, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.
Tiga bagian kekuasaan itu punya tugas dan wewenang yang berbeda. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan politik yang berwenang untuk membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan Eksekutif mempunyai tugas untuk melaksanakan undang-undang dan berwenang dalam mengadili. Sedangkan kekuasaan federatif bertugas untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain.
Konsep Demokrasi - Pemikiran Montesquieu
Pada 1748 M seorang filusuf Perancis bernama Montesquieu mengembangkan pemikiran John Locke mengenai konsep demokrasi trias politika ini. Ia merumuskan konsep demokrasinya di dalam sebuah buku berjudul L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws).
Montesquieu berpendapat bahwa tiap cabang kekuasaan itu harus terpisah, baik tugas/fungsi serta alat perlengkapan/organ yang menyelenggarakannya. Ia membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan legislatif, menurut Montesquieu, adalah kekuasaan yag punya tugas atau wewenang untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif bertindak sebagai penyelenggara undang-undang. Dan kekuasaan yudikatif bertindak sebagai pemegang kekuasaan yang bertugas mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Perbedaannya dengan John Locke, terletak pada kekuasaan yudikatif yang dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif. Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia memandang bahwa kekuasaan eksekutif berbeda dengan kekuasaan pengadilan karena itulah ia harus berdiri sendiri. Kemudian kekuasaan hubungan luar negeri, yang oleh John Locke merupakan wewenang kekuasaan federatif, dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Konsep demokrasi di Indonesia digambarkan sebagai wujud kebersamaan dalam negara sekaligus merupakan hak dan kewajiban bagi warga negara. Mengapa? Karena sistem kekuasaan yang berlaku di Indonesia adalah”Res Publica” atau dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Seperti yang telah kita ketahui, Konsep demokrasi sebenarnya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Ya, menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun faham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan seatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi di Indonesia juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos). Sementara itu, kehendak atau keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian, dapa disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada 3 hal berikut.
- Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Itulah sedikit gambaran yang bisa penulis berikan terkait konsep demokrasi di suatu negara, termasuk Indonesia. Semoga bermanfaat!






