Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Ilustrasi kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam selalu punya pengaruh yang besar. Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam.
Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini.
Pendekatan Agama dalam Sistem Politik
Hingga kini, agama diakui memiliki fungsi ganda, yaitu dalam kaitan dengan legitimasi kekuasaan dan privilese dengan penolakan serta oposisi. Dalam fungsi pertama, agama muncul sebagai apologi dan legitimasi status quo dan budaya ketidakadilan. Sedangkan dalam fungsi kedua, ia menjadi alat protes, perubahan, dan pembebasan.
Bersamaan dengan munculnya teori-teori sekularisasi dan modernisasi yang memprediksikan runtuhnya signifikansi agama dalam kehidupan publik kontemporer, perlu dikedepankan pertanyaan mendasar, apakah kebijakan publik memerlukan agama? Agar dapat melihat secara tepat peran agama dalam kehidupan publik dan pembuatan kebijakan, kita perlu merumuskan pertanyaan secara benar. Sebab, seperti kata para ahli, separuh jawaban bergantung pada formulasi pertanyaan yang benar.
Pertanyaan itu bukan retorika belaka. Ia dimaksudkan untuk memprovokasi diskusi kritis menyangkut batas hubungan yang sesungguhnya antara kebijakan publik dan agama. Kendati bukan hal baru, namun pertanyaan itu masih tetap anigmatik.
Oleh karena itu, bisa dimengerti mengapa pertanyaan itu memunculkan pertanyaan-pertanyaan terkain yang lainnya. Bagaimana seharusnya kebijakan publik dicapai dalam alam demokrasi? Bagaimana seharusnya hubungan agama dan politik dalam masyarakat modern yang mengalami sekularisasi? Apakah agama dan politik harus sama sekali putus hubungan dan agama harus diprivatisasi? Atau agama harus sedemikian penting sehingga mendominasi kebijakan publik?
Sejak detik-detik awal kemerdekaan dan mengalami intensitas pada masa transisi saat ini, para pemimpin dan organisasi keagamaan di Indonesia terlibat aktif berbagai perbincangan diskursif untuk mendefinisikan hubungan progresif antara agama dan negara demokrasi. Sedikitnya, telah ditemukan beberapa tipologi model konstitusional yang dapat dipertimbangkan sebagai suatu pilihan.
- Teokrasi, yaitu suatu negara di mana kebijakan publik sepenuhnya ditentukan oleh denominasi agama tertentu.
- Negara sebagian agama, sebagian sekuler. Model ini menyediakan power sharing antara negara dan denominasi agama tertantu, tetapi kebijakan publik tetap didominasi tafsir-tafsir keagamaan dan pandangan moral agama tertentu.
- Negara sekuler, di mana organisasi-organisasi keagamaan ditolerir sepanjang berada dalam ruang privat, tetapi tidak ada aktivitas bersama negara. Dengan kata lain, pandangan keagamaan tidak mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan publik.
- Negara sekuler dan ateistik di mana agama ditindas dan diberangus.
Tampaknya pilihan ketiga lebih mendekati cetak-biru the founding fathers negeri kita untuk apa yang disebut bina bangsa dan bina negara. Di Indonesia, seluruh organisasi keagamaan bukan saja memiliki pengakuan konstitusional ruang otonominya, tetapi juga dapat berkolaborasi dengan negara dalam tugas-tugas yang menjadi perhatian bersama.
Politik dalam Islam
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional juga bisa dilihat dari politik dalam sudut pandang Islam. Politik, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat. Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral. Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka. Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.
Adapun definisi politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Rasulullah Saw bersabda:
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu mengatur urusan mereka. Setiap seorang Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya. Dan sungguh tidak ada lagi Nabi selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra).
Hadis di atas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan mengurus rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi Saw. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah:
“Imam adalah seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya”.
Jadi, esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat digambarkan oleh Imam Al-Ghazali:
“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berpolitik adalah kewajiban bagi setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Adapun dalil yang menunjukkan itu antara lain:
- Dalil-dalil syara telah mewajibkan bagi kaum muslim untuk mengurus urusannya berdasarkan hukum-hukum Islam. Sebagai pelaksana praktis hukum syara, Allah Swt, telah mewajibkan adanya ditengah-tengah kaum Muslim pemerintah Islam yang menjalankan urusan umat berdasarkan hukum syara. Firman Allah Swt, yang artinya:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah Swt, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah 105:48).
- Kedua, syara telah mewajibkan kaum muslim untuk hirau terhadap urusan umat sehingga keberlangsungan hukum syara bisa terjamin. karenanya dalam Islam ada kewajiban untuk mengoreksi penguasa. Kewajiban ini didasarkan kepada Firman Allah Swt, yang artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran 03: 104).
Kontribusi Umat Islam dalam Politik dari Masa ke Masa
Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional di setiap era atau masa bangsa ini:
Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi.
Era Kolonial dan Kemerdekaan (Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan. Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam komunisme dengan segala intriknya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI. Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.
Para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.
Era Orde Baru
Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam. Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.
Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah. Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.
Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua Nahdatul Ulama.
Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.
Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam.
Kemudian bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.
Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.

