Membuka Wacana Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang ada di Indonesia dan juga beberapa negara lain. Indonesia memiliki beberapa pembagian macam koperasi berdasarkan fungsi, tingkat dan luas daerah kerja, serta status keanggotaannya. Koperasi yang berdiri di Indonesia mempunyai landasan kekeluargaan karena landasan tersebut dijadikan prinsip ekonomi yang sedang dan terus dikembangkan dalam masyarakat.
Koperasi Simpan Pinjam - Pengertian Koperasi
Seperti yang telah disampaikan di awal tulisan, koperasi simpan pinjam merupakan bagian dari koperasi. Menurut para pakar ekonomi, koperasi sebenarnya sebuah organisasi yang bisa dikategorikan organisasi bisnis dengan landasan kekeluargaan sebagai prinsip ekonominya dan bukan profit oriented.
Secara kepemilikan dan pengoperasian, koperasi milik orang seorang untuk memenuhi kebutuhan bersama. Sedangkan dalam UU tahun 1992 dijelaskan mengenai pengertian koperasi yaitu suatu badan usaha dengan anggotanya orang seorang, mempunyai landasan kekeluargaan, serta terdapat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan prinsip ekonomi. Pengertian ini juga berkenaan dengan koperasi simpan pinjam.
Penjelasan mengenai prinsip ekonomi dan bagaimana sebenarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi didasarkan pada UU No. 12 tahun 1967 serta UU No. 25 tahun 1992. Peraturan mengenai koperasi simpan pinjam juga bisa dilihat di peraturan terkait.
Koperasi Simpan Pinjam - Macam-macam Koperasi
Indonesia sedang dan terus mengupayakan pengembangan beberapa macam koperasi, termasuk salah satunya koperasi simpan pinjam. Indonesia memiliki bermacam-macam bentuk koperasi termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut termasuk dalam pembagian koperasi berdasarkan fungsinya.
Selain koperasi tersebut, macam koperasi berdasarkan fungsinya meliputi koperasi produksi, koperasi pemasaran atau juga dikenal dengan koperasi penjualan, koperasi pembelian, koperasi tunggal usaha, koperasi serba usaha serta koperasi jasa. Sesuai pembagian macam koperasi, koperasi simpan pinjam termasuk dalam bagian dari koperasi jasa.
Maksud dari koperasi jasa, dalam hal ini koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mengadakan suatu pelayanan berupa jasa bagi anggotanya. Para anggota koperasi jasa berkedudukan sebagai pemilik sekaligus merasakan layanan jasanya.
Selain koperasi jasa (koperasi simpan pinjam), Indonesia juga masih mempunyai beberapa macam koperasi lainnya. Misalnya berdasarkan status keanggotaannya, koperasi terdiri dari koperasi produsen dan konsumen, sedangkan berdasarkan tingkat serta luas daerah kerjanya, koperasi terbagi menjadi koperasi primer dan sekunder.
Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam
Setelah mengetahui dan memahami pengertian koperasi secara umum dan koperasi simpan pinjam termasuk bagian dari koperasi berdasarkan fungsinya, selanjutnya wacana tentang bagaimana berdirinya koperasi tersebut? Jerman mengalami krisis di bidang ekonomi pada awal abad ke-19. Krisis ekonomi tersebut mengakibatkan rakyat terpuruk utamanya rakyat miskin dan para petani.
Namun, fakta tersebut makin parah karena orang yang memiliki modal besar menjadikan kondisi rakyat miskin makin terpuruk dalam kondisinya. Para pemilik modal memberikan bentuk pinjaman modal disertai bunga tinggi. Para pemodal itu berperilaku layaknya lintah darat dengan makin memperburuk keadaan rakyat miskin Jerman yang terkena krisis. Sejarah tersebut menjadi bagian dari koperasi simpan pinjam.
Krisis terus berlangsung hingga terjadi revolusi di bidang industri. Revolusi industri ini mengakibatkan angka pengangguran di Jerman meningkat ditunjukkan dengan meningkatnya PHK di industri negara Jerman. Rakyat makin terpuruk dan belum menemukan solusi tepat mengatasi permasalahan krisis maupun dampak revolusi industri tersebut. Lembaga bantuan keuangan, seperti jenis koperasi simpan pinjam ini sangat dibutuhkan saat itu.
Raiffeisen didukung rakyat (petani miskin dan pekerja) mendirikan koperasi simpan pinjam sebagai solusi masalah mereka. Koperasi tersebut diberi nama CU (Credit Union) dalam bahasa mereka. CU merupakan perkumpulan orang yang memiliki rasa kepercayaan satu sama lain.
Awalnya CU hanya sebagai solusi bagi rakyat Jerman yang terkena krisis, tapi CU mengalami perkembangan cepat hingga ke seluruh negara di dunia. CU (Credit Union) menjadi cikal bakal koperasi simpan pinjam di Indonesia maupun negara-negara lain.
Koperasi simpan pinjam yang telah didirikan dan dikembangkan di setiap negara memiliki nama sendiri-sendiri. Alasannya karena memudahkan pelaksanaan prinsip koperasi mereka. Misalnya di Afrika, koperasi ini dinamakan SACCOs (Savings And Finance Cooperative). Alasan penyebutan nama tersebut di Afrika, karena setiap anggota dari koperasi ini memiliki kewajiban untuk mempunyai tabungan dan diperbolehkan kredit setelah mereka menabung di SACCOs.
Sedangkan di Indonesia, koperasi ini diberi nama Koperasi simpan pinjam. Perkembangan koperasi simpan pinjam di Indonesia ditunjukkan dengan adanya IKSP (Induk koperasi simpan pinjam). IKSP merupakan koperasi sekunder yang berada di tingkat nasional. Anggota IKSP yaitu anggota koperasi jenis simpan pinjam. IKSP berdiri pada 5 September 1997 dengan dipelopori sembilan koperasi.
IKSP (Induk Koperasi Simpan Pinjam) mengalami perkembangan ditunjukkan dengan jumlah anggotanya telah mencapai 53 koperasi dari jumlah koperasi seluruh Indonesia. Selain itu, IKSP juga telah melakukan pelayanan terhadap 400 koperasi primer dan sekunder di Indonesia.
Wacana Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam mempunyai tiga prinsip yang ditekankan di dalam kegiatannya meliputi tabungan koperasi hanya didapatkan dari anggota koperasi (swadaya), segala hal berupa hutang atau pinjaman hanya diberikan kepada orang yang telah menjadi anggotanya (setia kawan) dan prinsip ketiga yaitu memilih anggota yang berhak mendapatkan pinjaman atau hutang sesuai syarat yang ditentukan (syaratnya hanya anggota dengan watak baik).
Prinsip yang ketiga koperasi ini lebih mengarah pada proses penyadaran dan pendidikan kepada anggota-anggotanya.Anggota koperasi simpan pinjam diberikan kesempatan mendapat pinjaman dengan cara mudah. Tujuannya agar para anggota tidak melakukan pinjaman ke rentenir atau lintah darat. Hal tersebut tidak diharapkan terjadi pada anggota koperasi berdasarkan prinsip yang dimilikinya.
Koperasi jenis ini mengumpulkan dana dari anggotanya, kemudian dana yang telah dikumpulkan tersebut disalurkan lagi ke anggotanya dalam bentuk pinjaman berupa dana. Hal tersebut bertujuan menjadikan para anggotanya hemat serta menambah wawasan kepada para anggotanya tentang koperasi. Tujuan koperasi simpan pinjam dapat dicapai melalui kedisiplinan anggotanya dalam menjalankan tata aturan dalam koperasi.
Secara keorganisasian, koperasi simpan pinjam memiliki bagian-bagian meliputi manajer, pengawas, pengurus dan rapat para anggota. Rapat anggota memiliki posisi penting dalam koperasi jenis ini, begitupula pengurusnya.
Pengurus koperasi simpan pinjam mempunyai tugas menjadi bagian dari koperasi ketika koperasi beserta strukturnya membutuhkan nasehat atau saran, menjadi bagian yang terpercaya dalam tubuh koperasi, menjadi bagian koperasi yang menjaga keberlangsungan dan kesinambungan koperasi, serta menjadi bagian terpenting dalam mengambil keputusan untuk kemajuan koperasi.
Sedangkan pengawas sesuai UU no.25 tahun 1992, pasal 39, mempunyai tugas menuliskan laporan koperasi simpan pinjam, menjadi pengawas segala pelaksanaan kebijaksanaan dan bagaimana kondisi pengelolaan koperasi serta memiliki wewenang dalam melakukan penelitian pada catatan koperasi.
Selain itu, pengawas koperasi simpan pinjam akan mendapatkan semua keterangan tentang koperasi dan lainnya. Sesuai pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU no.25 tahun 1992, rapat anggota koperasi mempunyai posisi dan kekuasaan sangat berpengaruh dan penting.
Tugas manajer koperasi yaitu menjadi pemimpin sekaligus eksekutif karena harus mempunyai cara pandang dengan jangkauan luas dalam memahami semua kompromi dan cara pandang anggotanya yang dimungkinkan ada perbedaan dalam memecahkan permasalahan yang terjadi di dalam koperasi. Koperasi simpan pinjam memandang sama kedudukan anggotanya, meski suku, agama, ras maupun golongan tiap anggotanya beda.
Perbedaan SARA maupun harta (kaya atau miskin) tidak membuat koperasi simpan pinjam pilih kasih/ tidak adil kepada para anggotanya. Semua anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Indonesia terkenal dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Semboyan tersebut menjadikan koperasi ini juga diarahkan pada “Koperasi Kesatuan Bangsa”.
Koperasi simpan pinjam ini tidak mengutamakan profit oriented kepada para anggotanya karena bukan termasuk organisasi kerjasama. Kebutuhan dan kepentingan anggotanya lebih diutamakan daripada mencari keuntungan untuk koperasi dan pengurusnya. Koperasi jenis ini dinilai penting dan strategis bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Indonesia berupaya terus meningkatkan dan mengembangkan jenis koperasi simpan pinjam ini untuk mendukung program pemerintah mensejahterakan masyarakat utamanya menengah ke bawah. Itulah wacana yang terjadi dalam koperasi.
Tiap anggota masyarakat dapat menentukan sendiri pilihannya antara ikut koperasi ataupun tidak. Semua keputusan ada pada cara pandang dan cara berpikir masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan hidup berbangsa dan bernegara. Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang ada di negara ini dengan segala kelebihan dan kelemahannya.
Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kepentingan dan visi misi yang sama. Saat ini beberapa instansi mengelola sebuah koperasi yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi di Indonesia lahir dan tumbuh dari adanya koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam memang sekarang adalah salah satu bentuk koperasi yang paling banyak berkembang. Banyaknya kebutuhan dari anggota yang menuntut pendirian koperasi simpan pinjam. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan akan dana segar demi terpenuhinya hajad hidup.
Dengan adanya koperasi simpan pinjam, paling tidak sedikit membantu meringankan kebutuhan hidup anggotanya. Peminjaman uang dari anggota ke koperasi menjadi lebih mudah dan dengan dana yang ringan. Hal ini tentu akan sangat membantu warga atau rakyat kecil.
Meminjam di koperasi simpan pinjam lebih baik daripada meminjam di rentenir atau lintah darat. Istilah lintah darat adalah orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan masyarakat miskin.
Lain halnya dengan koperasi yang hanya memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau ringan. Tentunya untuk dapat meminjam di koperasi harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Hal ini karena memang sudah menjadi asas dari koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Jadi peminjaman dikhususkan hanya untuk anggota.
Menjadi anggota koperasi sangatlah mudah. Cukup datang ke koperasi yang dimaksudkan dan memenuhi syarat yang diajukan saja. Syarat yang diberikan oleh setiap koperasi belum tentu sama. Namun untuk menjadi anggota dari koperasi simpan pinjam ini sangatlah mudah.
Koperasi Simpan Pinjam Sebagai Solusi
Koperasi simpan pinjam yaitu kegiatan koperasi yang pelaksanaannya meliputi simpanan, pinjaman dan pendidikan. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan-simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan cadangan.
Simpanan pokok adalah biaya administrasi pada waktu anggota pertama kali mendaftar. Simpanan wajib adalah tabungan yang dibayar secara berkala bisa per bulan atau per minggu sesuai dengan peraturan dan kesepakatan Dana cadangan adalah dana yang diperoleh bukan dari anggota.
Koperasi simpan pinjam umumnya didirikan agar menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan anggotanya dalam hal bantuan pinjaman (modal berupa pinjaman uang). Dari dana yang ada, koperasi meminjamkannya kembali kepada anggotanya, dengan persyaratan-persyaratan, waktu, cara pengambilannya, dan besar nominal yang sudah ditentukan oleh rapat anggota.
Koperasi simpan pinjam sangat membantu nadi ekonomi masyarakat, khususnya usaha-usaha kecil atau tradisional yang membutuhkan pinjaman modal dengan syarat yang tidak sulit dan bunga yang tidak terlalu besar.
Usaha simpan pinjam akan berjalan dengan lancar apabila didukung oleh kerja sama para anggotanya, misalnya anggota membayar simpanan secara rutin, anggota yang meminjam dana mengembalikannya tepat waktu, dan peran aktif semua pihak yang terkait dalam memajukan koperasi.
Jikalau dalam perjalan ada beberapa faktor yang tidak jalan, maka tentunya akan menghambat perkembangan dari koperasi tersebut. Pembayaran yang tidak tepat waktu tentunya juga menghambat dari kinerja koperasi. Seharusnya koperasi mampu meminjami anggota lainnya jadi tidak bisa meminjami dikarenakan banyaknya dana dari koperasi yang macet di anggota.
Jika koperasi simpan pinjam tidak mampu meminjami anggotanya maka koperasi tersebut tidak layak disebut sebagai koperasi simpan pinjam. Akibatnya adalah akan banyak anggota yang mengundurkan diri dari koperasi tersebut. Hal ini dikarenakan fungsi dari koperasi tersebut yang mensejahtarekan anggotanya sudah tidak ada lagi.
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi
Koperasi adalah suatu kegiatan yang memiliki struktur sangat kompleks, di dalamnya terdiri dari sejumlah anggota (individu) atau kelompok yang berbeda di mana masing-masing memiliki kepentingan. Kepentingan masing-masing individu tidak selamanya sama dan bisa menyebabkan konflik.
Salah satu cara mengatasinya adalah dengan membangun kepercayaan. Untuk individu yang berencana menginvestasikan modalnya, kepercayaan dibangun bisa dengan cara pengawasan dan adanya keterbukaan. Agar koperasi dapat berkembang dapat dilakukan pendekatan, baik melalui faktor internal maupun eksternal.
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menjalankan prinsip koperasi secara manajemen, yang meliputi kegiatan keanggotaan, kepengurusan, badan pengawas, manajer, dan karyawan koperasi.
Faktor internal yang dimiliki oleh koperasi haruslah kuat. Manajemen yang ada di koperasi haruslah bagus. Selain itu juga memiliki pengurus yang profesional dan handal. Dengan demikian kemajuan koperasi bisa terjamin.
Keruntuhan atau mundurnya koperasi biasanya juga disebabkan oleh faktor internal itu sendiri. Kurang profesionalnya pengurus dalam mengelola koperasi yang memberikan dampak buruk bagi perkembangan koperasi. Tidak dilaksanakannya tugas dari pengurus dengan baik yang juga menghambat kemajuan dari koperasi.
Pembukuan yang kurang rapi biasanya menjadi faktor yang sering dilalaikan oleh pengurus koperasi. Dengan kelalaian tersebut akhirnya menjadikan banyak sekali kredit macet yang ada di anggota. Selain itu juga biasanya pengurus koperasi juga ikut menyumbang dalam hal kredit macet.
Pengurus koperasi yang ikut serta meminjam dikarenakan juga mudahnya akses untuk meminjam. Selain itu pola birokasi sendiri yang kebanyakan juga belum tertata secara profesional. Karena merupakan pengurus sendiri akhirnya banyak sekali kemudahan yang didapatkan ketika meminjam atau mengembalikan pinjaman.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan tersebut tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab. Akibatnya adalah adanya kredit macet yang ternyata juga ada pada pengurus. Padahal dana yang ada pada kredit macet tersebut seharusnya bisa dikelola untuk kemajuan koperasi simpan pinjam. Pengelolaan yang dilakukan adalah dengan meminjamkan lagi dana yang ada ke anggota lainnya.
Dengan demikian koperasi akan menjadi semakin besar karena adanya pengayoman kepada anggota. Lain halnya jika tidak ada pengayoman kepada anggota maka sudah pasti anggota akan pergi meninggalkan koperasi tersebut. Akhirnya koperasi tersebut menjadi mundur bahkan tidak jalan.
2. Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor di luar yang mempengaruhi koperasi, seperti organisasi pada tingkat sekunder, Dewan Koperasi Indonesia, instansi pemerintah, dan instansi swasta.
Fakto eksternal yang ada kebanyakan membantu perkembangan dari koperasi itu sendiri. Dampak negatif yang diberikan dari faktor eksternal bisa dikatakan sangat kecil dan teramat jarang.
Pencatatan atau Pembukuan Koperasi
Kegiatan simpan pinjam berkaitan erat dengan proses pencatatan atau pembukuan. Masing-masing anggota memiliki catatan sendiri. Dalam hal ini terjadi kerumitan dalam mengelola data. Berkembangnya teknologi dapat membantu pencatatan simpan pinjam dengan menggunakan program-program komputer, misalkan dengan menggunakan Excel dan sebagainya.
Pencatatan haruslah dikerjakan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menimbulkan konflik. Namun dalam menggunakan teknologi dalam pencatatan diperlukan pula perangkat lainnya agar data-data tidak hilang atau ditembus masuk oleh pihak lain. Salah satunya adalah dengan menggunakan software agar data-data tidak hilang akibat virus.
Walaupun demikian masih ada kemungkinan data-data tersebut hilang. Hendaknya ada penyalinan data dalam bentuk manual. Bentuk manual yang dimaksud adalah adanya penyimpanan dalam buku. Hal ini dimaksudkan jika ada kendala dalam perangkat lunak, akses data masih bisa dilakukan dengan perangkat keras yakni buku.
Penggunaan dua data ini bisa memperkecil kesalahan dalam pembukuan. Selain itu juga bisa menyelamatkan pembukuan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada salah satu catatan.
Penggunaan software memang sangat memudahkan dalam hal pelaporan dan pengarsipan. Namun untuk skala kecil juga dibutuhkan adanya pencatatan secara manual. Hal ini untuk mengantisipasi adanya malfungsi atau kerusakan yang ada pada software tesebut.
Akan sangat disayangkan jika koperasi yang bersangkutan hanya menyimpan datanya di dalam software saja. Perlu adanya backup data atau data cadangan yang harus dimiliki oleh koperasi. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saja.
Seandainya data yang ada hanya disimpan di komputer dan komputer tersebut dicuri atau rusak pasti pihak koperasi akan mengalami kerugian besar. Kerugian ini disebabkan karena koperasi sudah tidak lagi memiliki data tentang anggotanya yang masih berhutang. Tentunya hal ini tidak diinginkan oleh pihak koperasi. Oleh karena itu diperlukan juga pencatatan secara manual yang ada di buku.
Walaupun teknologi sekarang sudah sangat maju. Namun masih banyak dijumpai pengurus koperasi yang tidak bisa menggunakan komputer. Tentunya ini juga sangat merepotkan. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan merekut pegawai yang mampu mengoperasikan komputer. Langkah ini juga termasuk langkah yang bagus demi kemajuan dari koperasi simpan pinjam itu sendiri.

