Koperasi Unit Desa - Sudahkah Berlandaskan Syariat?
Ilustrasi koperasi unit desa
Keberadaan Koperasi Unit Desa sebagai lembaga usaha yang memberdayakan rakyat kecil, sangat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha mereka. Apalagi diketahui nilai-nilai yang dijunjung oleh koperasi sangatlah luhur. Yaitu berupa keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama yang tidak merugikan rakyat kecil.
Namun, menilik tentang keberadaan koperasi dan usaha yang diusungnya, bagaimanakah pandangan Islam tentang lembaga koperasi unit desa ini menurut hukum syariat?
Koperasi Unit Desa - Koperasi dan Hukumnya
Koperasi Unit Desa atau yang disingkat KUD di Indonesia, berawal dari Koperta (Koperasi Pertanian) dan BUUD (Badan Usaha Unit Desa). Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani. Y,ang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi.
Sementara itu, koperasi yang berlandaskan nilai Islam di Indonesia lahir dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI), yang didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggota koperasi ini adalah para pedagang muslim dan mayoritas berasal dari pedagang batik. Namun pada perkembangannya, Syarikat Dagang Islam berubah menjadi Syarikat Islam yang diwarnai oleh gerakan politik.
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat yang terlepas dari nilai-nilai Islam (syariat). Jadi, membahas tentang koperasi lewat kacamata Islam, bagaimana hukumnya? Halal atau haram atau makruh?
Seorang pemikir ekonomi Islam dari Timur Tengah, Khalid Abdurrahman Ahmad di dalam bukunya Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam berpendapat, bahwa haram bagi umat Islam berkoperasi. Ia juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi.
Alasan kenapa koperasi diharamkan adalah karena prinsip-prinsip keorganisasian koperasi yang tidak memenuhi nilai-nilai syariat dan ketentuan-ketentuan dalam pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya.
Hal ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Ini karena bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah, atau atas dasar keduanya.
Koperasi Unit Desa - Pandangan Islam tentang Kerja Sama
Di dalam Al Qur'an, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,
"Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini." (QS Shaad : 24)
Berdasarkan ayat tersebut, Allah menekankan kepada kita bahwa Allah membenarkan manusia untuk berserikat atau bekerjasama dalam kebaikan. Tapi, melarang manusia untuk bekerjasama dalam keburukan serta berbuat zalim di dalam kerjasama yang dilakukan.
"Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan." (Al-Maidah: 2)
Bahkan, Rasulullah menegaskan di dalam sabda beliau yang artinya,
"Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut." (Abu Daud dan Hakim)
Di dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda, yang artinya:
"Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati." (Al-Bukhari)
Hadits tersebut menjelaskan kepada kita bahwa sistem kerja sama dalam kebaikan tanpa ada niat untuk saling mencelakai atau menzalimi adalah dibenarkan. Selama tidak ada niat saling mengkhianati terhadap satu sama lain.
Jadi, jika sebuah koperasi yang mengusung visi dan misi untuk kebaikan dan saling tolong menolong dengan berlandaskan syariat Islam, maka kerjasama itu halal dan dibolehkan. Sistem kerja sama telah ada di Timur Tengah dan Asia Tengah sejak abad ke-3 Hijriyah.
Diriwayatkan secara teoretis oleh filsuf Islam Al-Farabi As Syarakhsi dalam Al-Mabsuth. Seperti yang telah dikutip oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law. Bahwa Rasulullah pernah mengikuti suatu kemitraan usaha, salah satunya dengan Sai bin Syarik di Madinah. Wallahu a'lam.
Nah, yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah, bagaimana halnya dengan Koperasi Unit Desa? apakah koperasi kerakyatan ini menjunjung nilai syariat dalam praktiknya tanpa ada unsur politik yang malah akan menyengsarakan rakyat kecil?
Kalau dilihat dari prinsip dasar yang dijunjung oleh Koperasi Unit Desa, keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya dilakukan secara demokratis. Selain itu, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari prinsip dasar Koperasi Unit Desa tersebut memang tidak terlihat adanya unsur yang merugikan. Akan tetapi, yang menjadi renungan buat umat Muslim, apakah sistem demokrasi yang diusung tersebut sesuai dengan syariat Islam? Karena bagaimanapun juga hukum demokrasi tidak pernah sejalan dengan hukum syariat Islam yang berpegangan pada Al Qur'an dan Hadits.
Namun perlu diingat, Islam tidak melarang sebuah kerja sama selama dilakukan dengan niat saling tolong-menolong sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dan bukan untuk mencelakai apalagi sampai menzalimi. Wallahu a'lam bisshawab.
Koperasi Unit Desa - Pentingnya Penerapan Nilai Syariat dalam Koperasi
Setiap lembaga, baik itu lembaga pemerintahan atau pun swasta, wajib menerapkan nilai-nilai syari'ah dalam sistem koperasi. Bagaimana caranya? Mudah saja, yaitu dengan cara mengaplikasikan nilai syariat di dalam bisnis. Lalu, nilai syariat yang seperti apa yang wajib diterapkan di dalam bisnis kerja sama dan kemitraan sejenis koperasi dan Koperasi Unit Desa agar tidak membelot dari hukum Islam?
Berikut adalah nilai-nilai syariat yang wajib diaplikasikan dalam kerja sama, yaitu :
- Shiddiq, mencerminkan sifat jujur, akurat, dan akuntabilitas.
- Istiqamah, mencerminkan sifat konsisten, berkomitmen, dan loyal.
- Tabligh, mencerminkan sifat transparan, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
- Amanah, mencerminkan sifat kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas.
- Fathanah, mencerminkan etos kerja yang profesional, kompeten, kreatif, juga inovatif.
- Ri'ayah, mencerminkan semangat akan solidaritas, empati, peduli, dan awareness.,
- Mas'uliyah, mencerminkan sifat yang bertanggung jawab.
Jika sebuah kerjasama dalam bentuk koperasi berlandaskan hukum Islam seperti nilai-nilai yang tersebut di atas, hal ini tidak dilarang. Selama tidak melenceng dari syariat. Bagaimanapun juga, mengeluarkan harta dengan tujuan untuk dijadikan modal usaha atau investasi secara halal merupakan kewajiban syariat.
Ini karena uang dan harta janganlah ditimbun. Membiarkannya tertimbun begitu saja (di luar bersedekah) tanpa dipergunakan dengan baik untuk usaha yang halal sama dengan menyia-nyiakan nikmat Allah, juga tidak mensyukurinya.
Perlu ditekankan bahwa koperasi tidak boleh menggunakan praktik riba. Di antaranya, penggunaan bunga di dalam usahanya. Dalam kegiatan simpan pinjamnya tidakdiperbolehkan menggunakan bunga. Ini karena riba tidak sesuai dengan nilai kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Nilai syari'ah harus diterima, juga diterapkan dalam sistem koperasi dengan menyeluruh. Harus total bukan setengah-setengah. Karena dengan teraplikasinya prinsip syariat dalam ekonomi, maka keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud bagi semua.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat Al-Baqarah: 85 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata." (Al-Baqarah: 208)
Islam mengajak kita untuk melakukan segala sesuatu dengan total bukan setengah-setengah. Seperti halnya memeluk Islam dengan penuh karena hal itu akan membawa kebaikan di sisi Allah yang akan menjauhkan manusia dari jerat setan. Maka sudah seharusnya pula kita menjalankan hukum syariat secara total di dalam setiap bidang usaha yang dilakukan. Termasuk dalam kerja sama bidang ekonomi kerakyatan.
Jadi, dalam kerja sama yang berbentuk koperasi, termasuk Koperasi Unit Desa, selama prinsip syariat diaplikasikan maka tidak ada larangan untuk menjalankan kerja sama tersebut. Namun, jika telah terjadi penyimpangan dari nilai-nilai syariat, maka bisa dikatakan bahwa kerjasama yang dilakukan tidak sejalan dengan hukum Islam. Sseperti penetapan nilai bunga dan riba yang pada akhirnya malah menjadi haram dan tidak berkah untuk semua. Wallahu a'lam.

