Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang Mengkhawatirkan
Kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di republik ini makin memprihatinkan saja. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan sebuah badan penilaian korupsi yang legitimate, dengan angka 0 sebagai terkorup dan angka 10 terbersih dari praktik korupsi, Indonesia masih ditempatkan dengan angka 2,8. Betapa tingkat korupsi negara kita masih tinggi.
Perkara korupsi kolusi dan nepotisme memang seperti (maaf) kentut yang terasa bau namun tak kelihatan wujudnya. Di negara manapun, sekalipun negara maju persoalan korupsi ini masih menjadi bahaya laten yang mengancam kehidupan bernegara, yang sulit sekali dienyahkan. Amerika, Australia, dan negara-negara Eropa menghadapi persoalan hampir serupa dengan Indonesia dimana korupsi para elite masih merajalela.
Era Orde Baru
Jika melihat kembali catatan sejarah negeri ini, awal mula munculnya praktik korupsi kolusi dan nepotisme zaman orde baru. Ditenggarai banyak pejabat (mungkin lebih dari separuh) yang melakukan tindakan tak terpuji tersebut dari pusat sampai ke daerah.
Sistem yang otoriter membuat pengawasan masyarakat, LSM, dan elemen lain sulit untuk dilakukan. Jangankan mengawasi sekali menyebut bahwa pejabat A korupsi kolusi dan nepotisme jangan harap ia akan hidup tenang. Perselingkuhan dan konspirasi diantara sesama elite negeri ini makin tak beraturan dan bertahan sampai jangka waktu yang sangat lama.
Korupsi kolusi dan nepotisme di era orde baru telah banyak meninggalkan warisan berupa akhlak pejabat yang masih saja mengidap sindroma KKN tersebut. Susah sekali membersihkan pejabat dari kultur-kultur kotor dan bobrok yang tak seharusnya mereka miliki sebagai pejabat pelayan rakyat. Tak bisa ditampik, 32 tahun bukan waktu sebentar dan dianggap berhasil untuk menanamkan ideologi korup kepada para birokrat nakal negeri kaya raya ini.
Reformasi
Zaman telah berganti. Sistem yang otoriter telah runtuh dan diganti oleh sistem yang biasa disebut oleh orang “lebih manusiawi”. Orde reformasi yang mengantarkan negeri ini ke demokrasi sebagai sistem bernegara yang dianut kita, kini. Satu dasawarsa pasca orde otoriter menjurus ke totaliter memang terlihat ada perbaikan di sana-sini. Namun belum menyentuh aspek reformasi birokrasi, terutama dalam “meluruskan” kembali moril para birokrat yang masih saja seolah terkooptasi oleh mental KKN warisan dari orde yang lalu.
Kini, praktik korupsi kolusi dan nepotisme masih menjadi PR bersama negeri ini. Dengan dibentuknya lembaga-lembaga negara yang baru, semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satuan Tugas Anti Mafia, dsb menandakan ada upaya-upaya untuk melangkah menjemput perbaikan sistem, khususnya dalam penanganan korupsi. Namun demikian, munculnya Gayus dan praktik korupsi besar dan kecil lainnya membuat kita masih bertanya: sampai kapan negara ini aman dari praktik-praktik kotor korupsi kolusi dan nepotisme ini?






