Sepak Terjang KPK
Ilustrasi kpk
KPK sangat erat hubungannya dengan kasus korupsi. Di Indonesia, korupsi merupakan masalah yang sudah sangat lama belum dapat diselesaikan. Jika diibaratkan penyakit, korupsi merupakan penyakit kronis yang telah menggerogoti tubuh. Pada era Orde Baru, masalah korupsi belum muncul ke publik. Hal ini disinyalir kuatnya politik yang dimainkan oleh penguasa Orde Baru. Memasuki era reformasi, kasus korupsi mulai muncul kepermukaan. Sampai-sampai, begitu banyak kasus korupsi yang terbongkar oleh KPK.
Untuk menangani kasus korupsi yang semakin merajalela, dibentuk sebuah lembaga yang independen, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disingkat KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga independen yang sejatinya tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, termasuk pemerintah.
Sejarah KPK
Lembaga independen ini dibentuk pada 2003 dengan tujuan untuk menanggulangi dan memberantas kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh presiden Indonesia ke-3, B. J Habibie dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelengaraan Negara yangt Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. terbitnya UU tersebut diikuti dengan dibenyuknya komisi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, dan Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, mengeluatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 mengenai pembentuk Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Sayangnya, semangat yang menggelora untuk memberantas korupsi terbentur suatu judicial review yang dilakukan Mahkamah Agung. Akhirnya, TGPTPK dibubarkan karena terbentur UU Nomor 31 Tahun 1999. Hal yang sama pun terjadi pada KPKPN.
Dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tugas KPKPN pun melebur ke dalam tugas KPK. Oleh karena itu, KPKPN pun hilang dan menguap keberadaannya. Jadi, dapat dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih bertahan hingga saat ini.
Sepak Terjang Ketua KPK
Pada 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, alumnus Akademi Kepolisian 1971, dilantik menjadi ketua pertama KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK menempatkan posisinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk menciptakan sebuah good an clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih) di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, Taufiequrachman Ruki secara konsisten memberantas korupsi meskipun mendapat kritikan dari berbagai pihak yang menilainya masih tebang pilih dalam meberantas kasus korupsi.Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai penangkapan dan pemindahan pelaku tindak pidana korupsi, tapi mencakup bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah contoh yang bebas korupsi).
Pada 2007, posisi Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar. Antasari Azhar diangkat oleh presiden SBY. Kiprah Antasari sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian masyarakat. Antasari membuat gebrakan dengan menangkap kasus Jaksa Urip tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitannya dengan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Sepak terjang Antasari terus berlanjut dengan menangkap Al Amin Nasution, seorang anggota DPR, dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Akan tetapi, sepak terjang Antasari sebagai Ketua KPK harus berhenti karena tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dalam kasus pembunuhan itu, Antasari dituduh menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut. Kasus pembunuhan tersebut menyeret juga pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan perwira Polri, Kombes Wiliardi Wizar.
Posisi Antasari digantikan oleh pejabat pelaksana tugas Tumpak Hatorangan Pangabean pada 2009. Posisi Ketua KPK pada periode 2009-2010 sempat kosong. Kekosongan dan adanya kasus kontrovesi yang melibatkan pejabat KPK, membuat lembaga ini semakin susah untuk menegakkan dan menjalankan tugas pokoknya. Akhirnya, pada November 2010 terpilih Ketua KPK yang baru, yaitu Busyro Muqoddas dan dilantik oleh presiden pada Desember 2010.
Kasus-Kasus yang Berhasil Diungkap KPK
Sejak awal berdirinya sampai sekarang, KPK telah mengungkap banyak kasus korupsi. Banyak kasus korupsi yang diungkapkan KPK melibatkan para pejabat negara. Berikut ini kasus-kasus korupsi yang berhasil diungkapkan KPK.
- Kasus pungutan liar pada pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia dengan terdakwa mantan Kapolri Rusdihardjo. Kasus ini terjadi saat Rusdihardjomenjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi ini mencapai 15 miliar.
- Kasus korupsi dana YPPI yang melibatkan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah.
- Kasus pengucuran dana YPPI yang melibatkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan.
- Kasus suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Suryani.Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani. Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara, sedangkan Arthalita divonis 5 tahun penjara.
- Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR Al Amin Nasution. Anggota DPR ini diduga menerima suap sebesar 71 juta dan 33.000 dollar Singapura dari Sekda Kabupaten Bintan.
- Kasus korupsi yang melibatkan Angota DPR Hamka Yamdhu. Hamka Yamdhu diduga menerima suap dari Bank Indonesia sebesar 31.5 miliar rupiah.
- Kasus penyuapan salah satu anggota KPU kepada tim audit BPK, yait Mulyana W. Kusumah (2005).
- Kasus yang terjadi di KPU pada 2005 dengan tersangka Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc, dan Hamdani Amin.
- Kasus suap yang dilakukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh kepada panitera Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005. Tersangka dalam kasus korupsi ini adalah Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh.
- Kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung yang menangani perkara Probosutedjo. KPK dalam kasus ini berhasil mengungkap tersangkanya, yaitu Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suahrtoyo, dan Triyadi.
- Pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di KBRI Malaysia pada 2005.
- Kasus korupsi yang melibatkan mantan Guberbnur Jawa Barat, Danny Setiawan, yaitu pembelian alat berat oleh Pmerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003-2004.
Fungsi dan Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas pokok. Berikut ini tugas pokok dari KPK.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas kordinasinya, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang. Berikut ini wewenang dari KPK.
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Visi dan Misi KPK
Visi dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah memwujudkan lembaga yang mapu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain:
- Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi;
- Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi.

