UKM, Kredit Macet dan Permasalahannya
Kredit macet merupakan salah satu problem yang selalu dihadapi lembaga pembiayaan. Setiap lembaga pembiayaan yang memberikan layanan kredit tak bisa menolak kemungkinan terjadinya masalah ini dan harus selalu siap menghadapi. Apalagi kredit macet dan permasalahannya terbilang kompleks dan merupakan suatu risiko dari sebuah usaha yang mendapatkan kredit.
Kredit sebagai modal yang diberikan lembaga pembiayaan kepada seorang pelaku usaha atau perusahaan diperlukan untuk mengembangkan usaha. Dengan tambahan modal usaha melalui kredit inilah perusahaan dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Tentu saja suntikan modal usaha tidak hanya berasal dari kredit, namun juga bisa diperoleh dari sumber-sumber lainnya.
Efek Domino
Membicarakan kredit macet dan permasalahannya sebenarnya cukup menarik. Kajian terhadap faktor-faktor yang turut mempengaruhi terjadinya kredit macet maupun dampaknya, akan memperlihatkan efek domino yang cukup kompleks. Kredit macet yang terjadi pada ribuan UKM, misalnya, tak akan lebih berbahaya dibandingkan kredit macet yang terjadi pada beberapa perusahaan besar.
Saat ini saja di Indonesia ada sekitar 40 juta unit usaha. Dari jumlah itu, tak kurang dari 38 juta atau 95 persennya adalah usaha skala kecil dan menengah (UKM). Komposisi semacam ini, memiliki keunggulan maupun kelemahan bagi struktur yang lebih luas. Dari sisi ekonomi dan bisnis perbankan, tentu saja akan lebih menguntungkan memberikan kredit kepada perusahaan besar daripada memberikan kredit untuk UKM.
Namun dari sisi sosial, kredit yang diberikan perbankan ataupun lembaga pembiayaan bagi UKM akan dapat memberikan manfaat yang jauh lebih mendasar. Keberhasilan UKM akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kuantitatif. Bahkan apabila usaha skala kecil berhasil meningkat ke level menengah dari kredit yang diperolehnya akan meningkatkan dan memperkokoh struktur perekonomian nasional.
Akses Terbatas
Sedangkan menyangkut kredit macet yang sering terjadi pada UKM, terutama lebih disebabkan sifat usaha kecil dan menengah yang lemah dalam hal manajemen. Pengelolaan keuangan usaha dan keuangan keluarga sering tercampur aduk. Namun kondisi ini tentu saja juga tak lepas dari rendahnya modal yang dimiliki untuk membayar tenaga manajer yang handal.
Dalam banyak hal, usaha kecil dan menengah juga lemah dalam hal pemasaran dan terbatasnya akses yang dimiliki, serta perlindungan terhadap hak cipta. Sedangkan menyangkut produk, usaha di level kecil dan menengah justru sangat kreatif. Sebagian besar jenis industri kreatif justru didominasi pelaku UKM. Namun rendahnya akses pasar yang dimiliki menyebabkan banyak pelaku UKM yang lebih memilih bermain di pasar domestik.
Selain itu, berkaitan dengan kredit macet dan permasalahannya yang dialami UKM juga berkaitan dengan masalah pendampingan. Memang perbankan sebagai pemberi kredit kurang berkepentingan terhadap masalah pendampingan untuk UKM, terutama dari segi cost yang tidak kecil. Karena itu, mestinya ada koordinasi antara pemerintah dengan perbankan saat memberikan kredit bagi UKM, sehingga akan dapat memberikan hasil yang optimal.






