Kredit Rumah Syariah
Kredit rumah syariah merupakan suatu produk dari bank syariah yang saat ini sedang populer dan banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Sebenarnya, istilah kredit rumah syariah kurang begitu tepat untuk digunakan, kata yang tepat ialah pembiayaan rumah syariah.
Hal ini dikarenakan dalam konteks syariah atau muamalah tidak dikenal istilah kredit, tetapi istilah yang benar adalah pembiayaan. Namun masyarakat yang sudah terlanjur akrab dengan istilah kredit yang biasa digunakan pada bank konvensional, sehingga dipakailah istilah ini untuk produk-produk perbankan syariah.
Produk kredit rumah syariah
Dalam kredit rumah syariah biasanya menggunakan dua jenis produk:
- Murabahah
- Musyarakah Mutanaqisah
Murabahah
Murabahah merupakan suatu akad yang termasuk akad jual beli (bai’) dimana bank syariah akan membelikan sesuai dengan permintaan nasabah untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan tambahan margin tertentu yang telah disepakati yang nantinya nasabah akan membayar produk tersebut secara angsuran kepada bank syariah setiap bulannya.
Dalam hal ini produk yang diminta oleh nasabah dapat berupa rumah yang kemudian merupakan kredit rumah syariah. Margin dalam pembiayaan murabahah ini bersifat fix/tetap sampai akhir periode pembiayaan.
Dalam kredit rumah syariah dengan menggunakan akad murabahah, ada empat hal yang harus dipastikan di depan yaitu: kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang/produk.
Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah mutanaqisah merupakan produk kredit rumah syariah yang saat ini banyak digunakan oleh perbankan syariah. Musyarakah mutanaqisah merupakan akad kerjasama antara bank syariah dan nasabah dimana kedua pihak ini sama-sama untuk membeli suatu produk.
Produk yang dimaksud ialah rumah dengan porsi kepemilikan bank syariah lebih besar daripada nasabah (setiap bank syariah berbeda, ada yang minimal 10% uang muka ada pula yang 20%) untuk nantinya bank syariah akan menyewakan porsi rumah yang dimiliki kepada nasabah dimana nasabah juga diminta untuk membayar porsi kepemilikan bank syariah sehingga di akhir periode kerjasama porsi kepemilikan bank syariah menjadi 0%, sedangkan nasabah menjadi 100% sehingga kepemilikan rumah berpindah kepada nasabah.
Kedua produk kredit rumah syariah inilah yang saat ini umum dipakai di perbankan syariah dan produk ini juga dijamin kehalalannya oleh MUI dan terbebas dari hal-hal yang diharamkan dalam bermuamalah seperti maisyir (perjudian), gharar (ketidakjelasan) dan tentunya riba (tambahan dari pinjaman yang diberikan).






