Kredit UMKM

Pengertian UMKM di Indonesia tidak sama dengan pengertian UMKM di negara lain. Bank Dunia menggunakan definisi yang dapat diberlakukan secara global. Sementara pemerintah mendefisinikan UMKM sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Berdasarkan UU tersebut, usaha kecil memiliki aset di luar tanah dan bangunan sama atau lebih kecil dari Rp200 juta dengan omset tahunan hingga Rp1 miliar. Sedangkan pengertian usaha menengah ialah badan usaha resmi yang memliki aset antara Rp200 juta sd Rp10 miliar.
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasinya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha nonmikro.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.






