Memahami Ibadah Kurban dalam Islam
Secara harfiah, arti kurban adalah 'hewan sembelihan'. Bagi umat muslim, menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada hari raya Idul Adha merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Kurban dalam Islam memiliki arti mendalam. Dengan memahami ibadah kurban, seharusnya keimanan dan ketakwaan kita kepada Sang Pencipta bertambah.
Sejarah Berkurban
Pada zaman Nabi Adam as, bentuk ibadah dengan melakukan kurban berupa harta diperintahkan bagi kedua anak Adam, yaitu Qabil dan Habil. Diceritakan bahwa Habil mengurbankan hewan-hewan ternaknya karena ia adalah seorang peternak. Sementara Qabil, mengurbankan buah-buahan karena ia seorang petani.
Namun, tata cara berkurban dengan menyembelih hewan kurban seperti yang biasa kita lihat sekarang ini berawal dari peristiwa besar yang dialami oleh Nabi Ibrahim. Suatu ketika, Nabi Ibrahim mendapat ujian yang luar biasa dari Allah. Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail.
Meski perintah itu datang melalui mimpi, dengan ketakwaan dan keikhlasan yang tinggi, Nabi Ibrahim dan Ismail menerima perintah tersebut sebagaimana diceritakan dalam Al quran surat Ash-Shaaffaat ayat 102-107. Nabi Ibrahim, bahkan, melempari setan yang berusaha membujuk dan menggoyahkan keyakinannya.
Peristiwa Nabi Ibrahim melempari setan dengan batu ini diabadikan dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ketika Nabi Ibrahim akan mulai menyembelih anaknya yang saleh itu, Allah menggantinya dengan seekor kambing. Oleh karena itu, tata cara pelaksanaan ibadah haji dan Idul Kurban dilaksanakan untuk memperingati peristiwa besar yang dialami Nabi Ibrahim.
Dari peristiwa bersejarah ini, Allah telah menunjukkan kepada manusia bahwa Dia memiliki kuasa atas segala sesuatu. Sudah sepatutnya kita menyembah hanya kepada Allah, bukan yang lain.
Hukum Berkurban
Hukum melaksanakan kurban untuk setiap umat Islam adalah sunah muakad. Hal ini berdasarkan dalil shahih yang diambil dari perkataan Rasulullah saw: ”Aku diperintahkan untuk berkurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian.” (HR Tirmidzi)
Syarat Berkurban
Berikut ini adalah syarat-syarat bagi orang yang disyariatkan berkurban.
- Beragama Islam.
- Telah balig dan berakal
- Istitho'ah atau berkemampuan.
Syarat Hewan Kurban
Berikut ini merupakan beberapa syarat yang harus dimiliki hewan kurban.
- Hewan yang dikurbankan adalah hewan yang sehat dan tidak cacat. Nabi Muhammad saw bersabda, “Empat binatang yang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berdaya.” (HR Ahmad bin Hanbal)
- Hewan yang akan dikurbankan telah memasuki usia tertentu. Berdasarkan kebiasaan bangsa Arab, usia minimal hewan kurban, di antaranya usia minimal untuk unta adalah 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6; usia minimal untuk sapi adalah 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi; usia minimal untuk kambing atau domba adalah 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang 1 tahun; bagi jenis selain domba (misal kambing jawa), usia minimalnya adalah umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (hari ke-11, ke-12, dan ke-13 Zulhijah). Pada waktu-waktu tersebut, Allah mensyariatkan kepada orang-orang yang mampu dan memenuhi syarat untuk menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikannya kepada fakir miskin, kerabat, karib, dan sebagian untuk keluarganya sebagai upaya menebarkan kegembiraan di muka bumi.
Dengan demikian, waktu untuk menyembelih hewan kurban adalah 4 hari, dimulai dari Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah shalat Ied. Penetapan ini berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim, yaitu:
“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR Al-Bukhari No. 5563 dan Muslim No. 1553)






