Memburu Label Makanan Halal
Ilustrasi label makanan
Ingatkah Anda pada kasus penyedap makanan yang mangandung enzim babi di dalamnya? Meski kasus ini sudah berlalu sejak beberapa tahun lalu, tetap saja membekas di ingatan sebagian besar masyarakat Indonesia. Masalah halal-haramnya makanan memang selalu menjadi perhatian besar masyarakat. Hal ini tentu saja disebabkan oleh masyarakat yang memang sebagian besar menganut agama islam.
Bagi umat muslim, label makanan adalah hal yang penting. Kandungan-kandungan di dalam makanan kemasan yang dijajakan di warung, toko, atau supermarket harus memenuhi hukum-hukum islam mengenai makanan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadist. Bahkan, proses pengolahan makananpun harus memenuhi hukum-hukum islam agar membuat makanan tersebut halal untuk dikonsumsi. Sebagai umat islam, pertimbangan-pertimbangan tersebut sangat penting dilakukan karena menyangkut makanan yang akan dikonsumsi dan diolah menjadi energi setiap harinya.
Penentuan halal atau tidak menjadi faktor penentu makanan layak konsumsi atau justru sebaliknya. Label makanan halal akan mudah menghiasi banyak produk di Indonesia. Wajar saja karena Indonesia memang dihuni penduduk muslim terbesar dunia. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia turun tangan dalam menentukan status makanan halal atau tidak. MUI menjadi badan terpercaya yang memberikan label agar aman dikonsumsi oleh seluruh umat islam.
Label makanan yang ada pada bungkus-bungkus makanan tentu saja mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada produk tersebut. Tidak dipungkiri bahwa label halal atau haram menjadi label terpenting setelah label tanggal produksi dan expired. Namun, rupanya persoalan label makanan halal ini menimbulkan sejumlah polemik di kalangan pengusaha makanan dan MUI sendiri. Sebelum membahas lebih dalam mengenai label makanan, tak ada salahnya kita memahami konsep makanan halal dalam agama islam.
Makanan Halal
Halal dalam hal ini merujuk pada ketentuan syariat atau hukum Islam yang bersumber pada Al quran dan hadis. Pada dasarnya, tanaman dan binatang halal untuk dimakan, hanya saja ada beberapa jenis yang memang diharamkan karena alasan tertentu. beberapa jenis tertentu diharamkan dalam Al-Qur'an karena untuk kebaikan umat dan untuk memberi keselamatan pada umat islam di seluruh dunia.
Sebut saja babi yang merupakan jenis binatang yang haram untuk dikonsumsi. Faktanya, di dalam babi terdapat berbagai jenis cacing yang berbahaya bagi manusia. Parahnya lagi, cacing-cacing dalam tubuh babi tersebut tidak bisa mati walaupun dimasak dalam suhu tinggi. Jelas bahwa larangan bagi umat islam untuk mengkonsumi babi ini bertujuan untuk menjaga umat islam agar senantiasa sehat dan terbebas dari penyakit yang disebabkan oleh babi.
Jenis binatang yang halal untuk dikonsumsipun bisa menjadi haram ketika penyembelihannya tidak memenuhi prosedur yang dianjurkan oleh islam. Dengan demikian, makanan halal memang didasarkan atas beberapa syarat yang harus dipenuhi. Makanan yang dikemas ataupun makanan siap saji yang banyak dijualpun harus memenuhi syarat makanan halal dalam islam.
Polemik Halal dan Haram
Masyarakat Indonesia pernah terguncang ketika mengetahui produk ajinomoto disinyalir mengandung zat babi. Tentu saja hal ini sempat membuat produk ini menghilang di pasaran dalam beberapa kurun waktu. Ternyata, memang tidak mudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setelah adanya kasus tersebut. Baru, setelah beberapa lama produk ini kembali bangkit dan tentu saja menjamin keamanan dan kandungannya yang benar-benar halal.
Kasus selanjutnya adalah polemik vaksin meningitis yang diragukan kehalalanya oleh MUI. Kasus terakhir ini menyedot perhatian luas, terutama dari kalangan masyarakat islam. Apalagi, vaksin ini khusus digunakan bagi jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Tentu saja, masalah seperti ini diharapkan tidak lagi terjadi karena sangat mempengaruhi kepercayaan public terhadap produk yang beredar.
Untuk mendapatkan label halal dan kepercayaan masyarakat islam, sebuah produk tentu saja harus memenuhi standar-standar tertentu. Standar-standar tersebut dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyaring produk-produk mana yang mengandung zat-zat atau bahan tertentu yang masuk kategori haram. Penentuan dan penyaringan ini dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidang makanan dan agama islam tentunya.
Namun, rancangan dan prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan label halal rupanya juga tidak lepas dari kritik dari kalangan pengusaha. Pihak pengusaha menilai bahwa prosedur yang harus dilalui untuk mendapat label halal tidak semulus yang dibayangkan. Mereka merasa prosedur yang dilalui terlalu berbelit-belit dan memakan waktu lama.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan prosedur dan pemberian label halal ini juga tidak sedikit. Menanggapi masalah ini, MUI berkelit karena prosedural yang ditempuh butuh waktu dan biaya. Untuk menangani hal ini, dilakukan pembahasan Undang -Undang Halal yang melibatkan berbagai fraksi. Tentu saja, masalah biaya, waktu, dan prosedural ini semakin meruncing ketika tahap finalisasi dilakukan.
Meski sudah ada label halal dalam produk-produk makanan di Indonesia, polemik halal haram akan selalu menyertai di tengah kehidupan masyarakat. Biasanya, makanan-makanan yang diragukan kehalalannya disebut subhat (ragu-ragu). Polemik ini timbul subur karena sosialisasi yang kurang dan minim. Ditambah para pengusaha yang membandel dengan pemalsuan label halal atau menambahkan zat yang dilarang meski sudah ditempel label halal.
Polemik ini menimbulkan keinginan agar MUI menerapkan apa-apa saja yang haram bagi umat muslim. Selebihnya, makanan yang tidak termasuk haram berarti semuanya halal. Namun, ide ini ditolak mentah-mentah.MUI beralasan sulit untuk melakukan hal itu karena makanan yang beredar sekarang tentu saja banyak jumlahnya. Namun, jika ditilik dari segi biaya, cara itu memang efektif dan efisien sehingga akan meredakan kegaduhan masyarakat mengenai halal haramnya sebuah produk.
Masalah lain adalah munculnya berbagai zat kimia berbahaya yang digunakan untuk makanan-makanan yang beredar luas di masyarakat. Tentu saja makanan semacam ini sangat merugikan masyarakat luas. Selain itu, zat-zat kimia seperti formalin, boraks, dan lainnya tentu saja merupakan bahan yang tidak lazim digunakan sebagai bahan makanan.
Belum lagi masalah pemalsuan label halal yang dilakukan oleh beberapa pihak pengusaha yang tidak mau ambil pusing mengikuti prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan bahwa perilaku ini akan diikuti oleh pengusaha-pengusaha di bidang makanan lainnya yang berpikiran serupa. Untuk itu, pemecahan untuk masalah ini
Label dan Kepercayaan Konsumen
Titik sentral dari persoalan ini adalah konsumen atau masyarakat. Pengelolaan label makanan halal akan berdampak langsung pada konsumen. Jika label makanan yang dipasang ternyata tidak sesuai dengan kandungan makanan yang ada di dalamnya, tentu saja konsumen adalah pihak yang paling rugi. Itu sebabnya otoritas yang memegang kendali mestilah orang yang kompeten dan ahli di bidangnya.
Pengawasan yang serius juga harus dilakukan. Misalnya, pemberian sanksi berat bagi perusahaan yang main-main dalam penentuan label halal ini. Akibat main-main, bukan main dampak buruknya bagi konsumen. konsumen yang tidak mengerti pengolahannya, bahan-bahan yang dipakai, tentu saja menggantungkan kepercayaannya pada label halal yang terdapat dalam kemasan. Jadi, sudah seharusnya pihak produsen atau pemberi label memberikan jaminan dan sungguh-sungguh bertanggung jawab terhadap label halal tersebut.
Teknologi industri pangan yang semakin maju seperti sekarang ini memang sudah seharusnya menekankan nilai-nilai halal dalam islam karena berhubungan dengan seluruh umat islam di Indonesia. Jika terdapat bahan atau pengolahan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah halal dalam ajaran agama, tentu sangat merugikan masyarakat yang mengkonsumsinya. Untuk itu, label makanan halal bukan sembarang label. Label halal yang dipasang di produk-produk makanan adalah aspek penting yang membuat konsumen percaya dan tidak ragu untuk mengkonsumsinya.

