Unsur Keterbukaan dalam Laporan Koperasi
Ilustrasi laporan koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh banyak orang sebagai wadah usaha bersama. Oleh sebab itulah, koperasi harus bersifat terbuka dan berazaskan nilai kekeluargaan. Maka, keterbukaan adalah suatu keharusan dalam koperasi. Untuk mewujudkan sebuah keterbukaan itu, maka perlu ada yang namanya laporan koperasi, yaitu laporan dari hasil usaha yang dihitung berkala, baik bulanan ataupun tahunan.
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi meliputi Neraca, Perhitungan hasil usaha, Laporan arus kas, Laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan. Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi, pejabat koperasi, calon anggota koperasi, bank, kreditur, dan kantor pajak. Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum (non program).
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan pendanaan serta saldo akhir kas pada periode tertentu.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat perlakuan akuntansi dan pengungkapan informasi.
Tujuan Laporan koperasi
a. menilai pertanggungjawaban pengurus
b. menilai prestasi pengurus
c. menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d. menilai kondisi keuangan koperasi
e. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Karakteristik Pendapatan Hasil Usaha Koperasi
a. pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
b. pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ ketentuan yang ditetapkan
Beberapa karakteristik beban pokok penjualan dan beban pada koperasi adalah sebagai berikut:
- beban pokok penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
- beban yang terjadi karena aktifitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
- beban yang pada hakekatnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota.
Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha koperasi adalah suatu hal yang paling penting dalam laporan koperasi. Perhitungan hasil usaha ini harus mengemukakan jumlah hasil usaha kepada anggota, menghitung jumlah untung (laba) dan rugi, baik yang berasal dari anggota koperasi sendiri ataupun yang berasal dari non-anggota. Perhitungan hasil usaha ini untuk menginformasikan tentang pendapatan dan beban-beban usaha selama periode tertentu atau berkala.
Dalam penghitungan ini nantinya akan didapat apa yang disebut dengan sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha ini diperoleh dari hasil usaha anggota dan untung-rugi kotor usaha dengan non-anggota. Istilah perhitungan hasil usaha tidak hanya diukur dari sisa hasil usaha atau laba, tetapi lebih ditentukan dari manfaat pada masing-masing anggota.
Laporan Arus Kas
Selain adanya penghitungan hasil usaha dalam laporan koperasi juga ada yang namanya laporan arus kas, yaitu informasi tentang kondisi kas yang dihitung berdasarkan saldo awal, sumber penghasilan, pengeluaran, investasi dan pendanaan. Lalu kemudian dihitunglah saldo akhir kas pada periode yang telah ditentukan.
Waktu pelaporan koperasi sendiri ditentukan sesuai kesepakatan anggota, bisa sebulan sekali atau dwimingguan, tetapi yang kondusif adalah dua bulanan atau tiga bulanan.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagikan untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur, yaitu :
a. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
b. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
c. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
d. Manfaat koperasi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku.
Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu keputusan rapat anggota, maka manfaat ekonomi yang diterima dari pembagian sisa hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat :
a. Perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota;
2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya;
3. Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
b. Pengungkapan informasi lain, antara lain :
- Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi.
- Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
- Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
- Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
- Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
- Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi.
- Aktiva yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
- Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan.
- Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
Hal Lain dalam Laporan Koperasi
Selain hal-hal yang mengenai keuangan diatas, dalam laporan koperasi ini, masing-masing angota harus mengemukakan manfaat dan kerugian dari koperasi ini selama masa itu, apakah pada periode tersebut mereka merasa diuntungkan atau malah sebaliknya, bagaimana pula pelayanan koperasi, apakah ada peningkatan atau malah terjadi kemunduran.
Masing-masing anggota juga harus mengemukakan manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama dalam koperasi tersebut, manfaat yang didapatkan dari simpan-pinjam, dan perkembangan usaha mereka masing-masing.
Laporan anggota ini sangat berguna sebagai tolok ukur kinerja koperasi pada masa itu, dan juga untuk memantau perkembangan masing-masing anggota, apakah usahanya lancar atau sebaliknya.
Itulah beberapa hal yang harus dikemukakan dalam laporan koperasi.

