Lembaga Perbankan
Perkembangan lembaga keuangan Islam, khususnya lembaga perbankan syariah di Indonesia tak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi Islam sebab perbankan Islam derivatif dari sistem ekonomi Islam. Saat ini, lembaga perbankan Islam atau perbankan syariah sedang mengalami masa kejayaan seiring dengan isu globalisasi ekonomi.
Isu globalisasi ekonomi yang terus berkembang tampaknya sudah dijadikan bahan perbincangan berbagai pihak. Globalisasi ekonomi bukanlah sebuah masalah yang menakutkan dan tidak dapat diatasi. Akan tetapi, globalisasi ekonomi adalah perluasan jaringan bisnis yang harus diatasi dengan sabar dan kerja keras.
Tak hanya itu, globalisasi pun telah menyebabkan terputusnya semua bentuk hambatan, proteksi, dan monopoli. Dalam globalisasi ekonomi inilah kita justru bisa memperkenalkan dan mengembangkan lembaga keuangan Islam, khususnya lembaga perbankan.
Nah, artikel ini akan membahas seputar lembaga perbankan syariah di Indonesia. Berikut ini ulasannya.
Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Perbankan Syariah di Indonesia
Pertumbuhan dan perkembangan lembaga bank syariah di Indonesia sangatlah pesat. Hal ini diawali dengan hadirnya bank syariah pertama di Indonesia pada 1992 , yaitu Bank Muamalat Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Bank Indonesia, negara kita memiliki bank umum syariah sebanyak 5 unit, sedangkan unit usaha syariah sebanyak 25 unit dan bank pembiayaan rakyat syariah berjumlah 133 unit.
Penyebaran jaringan kantor perbankan syariah pun mengalami pertumbuhan sangat cepat. Pada 2007, jumlah jaringan kantor perbankan syariah hanya sekitar 782 kantor. Beberapa tahun kemudian, tepatnya Juni 2009, jumlahnya meningkat tajam menjadi 1107 kantor. Artinya, jaringan kantor meningkat 42 persen selama dua tahun. Dalam jangka waktu tersebut pula jumlah rekening bank umum syariah serta unit usaha syariah meningkat 56 persen.
Sudah puluhan tahun perbankan syariah hadir dan berkembang di Indonesia. Selama itu pula banyak hambatan yang sudah dihadapi dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Dari aspek hukum, yaitu diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, peluang didirikannya bank syariah sangat terbuka lebar. Tapi, perkembangannya masih belum memuaskan saat itu. Hal ini terlihat dari jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha pada saat itu.
Untuk lebih mendorong perkembangan syariah di Indonesia, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, perbankan syariah berkesempatan lebih luas lagi menyelenggarakan kegiatan usahanya, termasuk memberi kesempatan kepada bank-bank konvensional untuk mendirikan kantor cabang yang berprinsip syariah.
Setelah itu, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Diberlakukannya undang-undang ini membuat perkembangan industri perbankan syariah semakin pesat sebab memiliki landasan hukum yang memadai. Dari aspek hukum dan peraturan, pemerintah nampaknya sudah cukup memberikan jalan untuk perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Aspek-aspek Tantangan dalam Mengembangkan Lembaga Perbankan Syariah
Seiring perkembangan pesat lembaga perbankan syariah di Indonesia, maka harus juga diiringi dengan peningkatan kualitas dari perbankan syariah. Meskipun lembaga perbankan syariah, terutama bank syariah mempunyai sejumlah keunggulan, tetap saja ada aspek-aspek yang harus ditingkatkan dan diperbaiki. Peningkatan dan perbaikan ini bertujuan mewujudkan lahirnya bank yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
1. Sistem Teknologi Informasi
Implementasi prinsip-prinsip Islam di dalam bank syariah tak hanya cukup pada namanya, yaitu “bank syariah”, tetapi juga harus sampai ke inti bisnis prosesnya. Setiap transaksi di dalam perbankan syariah harus berdasarkan adanya akad. Nah, proses bisnis seperti ini harus juga didukung oleh sistem informasi yang cukup memadai.
Implikasi sistem informasi syariah harus benar-benar menyeluruh hingga ke inti prosesnya, mulai tata cara transaksi dengan akad sampai pembukuan. Sistem TI yang dibutuhkan di sini yaitu sistem yang mampu menjamin proses bisnis dalam bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Salah satu keunggulan dari bank syariah adalah jenis produknya lebih beragam serta skema keuangan lebih bervariasi. Dengan demikian, secara otomatis hal ini akan berpengaruh pada bisnis prosesnya.
Dalam sistem TI bank konvensional, biasanya hanya dikenal dua hingga tiga bisnis proses di pinjaman (bisa dikembangkan jadi beragam produk derivatifnya). Sementara itu, dalam sistem TI bank syariah, dikenal lebih dari 10 proses bisnis di pembiayaan. Artinya, sistem TI syariah yang bagus seharusnya menerapkan proses re-engineering TI perbankan dari tahap dasar. Selain itu, dibutuhkan juga sistem TI yang mampu mendukung lahirnya inovasi akad serta sistem-sistem transaksi yang baru.
2. Pelayanan
Kepuasan pelanggan merupakan kunci sukses dalam bisnis jasa, termasuk lembaga perbankan syariah. Tujuan ini tentu saja bisa tercapai jika bank-bank syariah mampu memberikan pelayanan prima (service excellent). Dalam hal ini, pelayanan prima berujung pada kepuasan nasabah menikmati setiap produk bank syariah.
Konsep ini sebenarnya adalah etika muslim yang telah disampaikan Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadis berikut.
“Siapa saja yang memudahkan urusan orang yang mengalami kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya baik di dunia maupun di akhirat.” (HR.Muslim)
3. Sumber Daya Insani (SDI)
Perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat akhir-akhir ini membuat permintaan sumber daya insani di sektor ini meningkat tajam. Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa bankir di perbankan syariah saat ini hanya berjumlah 15 ribu, sedangkan kebutuhan bankir saat ini adalah 20 ribu orang. Jumlah ini akan terus bertambah di tahun-tahun selanjutnya dan diperkirakan dibutuhkan sekitar 30 ribu bankir.
Kebutuhan sumber daya insani ini bisa dikatakan sangat mendesak sebab perkembangan industri perbankan syariah semakin tak terkendali. Pada 2009 lalu, muncul delapan bank umum syariah baru. Bank-bank tersebut lalu melakukan ekspansi kantor cabang untuk meningkatkan pertumbuhan aset. Inilah yang membuat sumber daya insani banyak dibutuhkan di industri perbankan syariah.
Berdasarkan prediksi dari Bank Indonesia, kebutuhan sumber daya insani perbankan syariah sampai 2011 mungkin mencapai 50 ribu hingga 60 ribu orang. Permintaan sumber daya insani bank syariah yang lebih banyak daripada ketersediaan tenaga kerja menyebabkan kurangnya bankir dengan kompetensi perbankan syariah.
Banyak bankir yang tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman cukup dalam praktik operasional bank syariah. Bahkan, ada juga yang tidak bisa menjelaskan kelebihan bank syariah dibanding dengan bank konvensional. Hal ini tentu akan membuat para nasabah bingung memahami konsep bank syariah.
Tak hanya itu, pertumbuhan bank syariah pun akan tersendat serta mungkin juga akan terjadi aksi “pembajakan” karyawan antarbank syariah seperti yang saat ini marak terjadi. Untuk memenuhi kebutuhan sumber daya insani bank syariah yang berkualitas dan memiliki kompetensi, dibutuhkan strategi matang. Nah, lembaga pendidikan terkait tentu sangat berperan penting dalam mengatasi permasalahan ini. Lembaga-lembaga pendidikan seharusnya membuka jurusan ekonomi Islam untuk melahirkan bankir-bankir yang berkualitas.
Artinya, mempunyai kemampuan menguasai keahlian, baik itu konseptual maupun teknikal, seperti keuangan, akuntansi, dan perbankan. Sumber daya insani syariah pun sebenarnya wajib menguasai fikih dengan baik serta menguasai produk-produk development syariah.
Pelatihan-pelatihan singkat belumlah cukup untuk mencetak sumber daya insani yang andal sebab dibutuhkan juga pembinaan berkesinambungan. Pembinaan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam seputar konsep dan produk bank syariah.
Selain itu, dibutuhkan juga pembinaan akhlak kepada semua tenaga kerja di lingkungan bank syariah sehingga diharapkan mampu membentuk akhlak sempurna. Dengan demikian, citra bank syariah akan terus membaik dan kepercayaan masyarakat pun akan bertambah.
Aspek-aspek tantangan pengembangan lembaga perbankan syariah bukanlah sesuatu hal yang dapat melumpuhkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Diperlukan kerja sama antara pemerintah dan perbankan syariah untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.
Semoga bermanfaat!

