Membedah Peran dan Fungsi Lembaga Wakaf
Ilustrasi lembaga wakaf
Hadirnya Udang Undang Nomor 41 tahun 2004 merupakan instrumen yang melegitimasi lembaga wakaf di Indonesia yang selama ini peranannya masih belum dirasakan secara maksimal.
Lembaga wakaf ini diharapkan akan menjadi leader dalam mengelola perwakafan di Indonesia dimulai dari pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan perwakafan itu sendiri.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 ayat (1) peranan lembaga wakaf yakni bertindak dalam mengembangkan dan memajukan potensi wakaf di Indonesia dan merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak maupun lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya. Lembaga wakaf yang ada di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yakni Badan Wakaf Indonesia.
Elaborasi UU
Seperti apa BWI sebagai lembaga wakaf Indonesia struktur dan kepengurusannya? Sebagaimana dijelaskankan dalam Pasal 51 ayat (1) bahwa badan wakaf Indonesia dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh dewan pertimbangan dan badan pelaksana. Badan pelaksana yang dimaksud yakni unsur pelaksana tugas BWI.dan dewan pertimbangan merupakan terdiri dari unsur pengawas pelaksana tugas BWI.
Siapa saja yang berhak menjadi anggota BWI ini? Pasal 54 ayat (1) menyebutkan : persyaratan yang mengikuti seseorang untuk diangkat menjadi anggota BWI yakni :
- Tergolong WNI
- Islam
- Amanah
- Dewasa
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan dihukum,
- Memiliki pengetahuan yang mumpuni untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Pertanyaan lain, siapa yang berhak memberikan pembiayaan operasional BWI ini? Dalam Pasal 59 menyebutkan bahwa dalam membiayai kegiatan operasionalnya pemerintah wajib untuk ikut andil dalam memberikan pembiayaan.
Adapun mengenai pertanggunganjawab lembaga wakaf ini diatur lebh lanjut dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa BWI ini akan melaporkan laporan pertanggung jawabannya setahun sekali yang diaudit oleh lembaga audit independen dan berkewajiban untuk disampaikan kepada menteri.
Selanjutnya, laporan tahunan tersebut akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sarana Promosi Ekonomi Syariah
Seorang Deputi Presiden Malaysian Islamic Chamber of Commerce (MICC), Ali Hashim, mengusulkan supaya negara-negara muslim membentuk semacam lembaga wakaf profesional untuk mengelola harta perwakafan supaya lebih produktif dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi perekonomian umat. Lebih jauh, Ali mengusulkan konsep korporasi wakaf yang bisa dikembangkan di masing-masing negara sesuai dengan kondisinya masing-masing.
jika konsep perwakafan ini dibentuk dengan cara-cara yang benar dan elegan maka posisi keuangan Islam secara keseluruhan akan memiliki potensi yang baik dan bukan mustahil bisa mengungguli perekonomian konvensional. Di Indonesia sendiri, BWI telah jauh-jauh hari bekerjasama dengan perbnankan syariah untuk semakin menggelorakan dan memperkenalkan potensi ekonomi syariah secara keseluruhan.

