Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
Ilustrasi makalah hukum perlindungan anak
Makalah hukum perlindungan anak merupakan usaha pengembangan dalam penelitian dan kajian mengenai berbagai hal terkait dengan isu perlindungan anak. Termasuk pula pentingnya supremasi hukum dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan perlindungan anak adalah lingkungan sekolah. Memang belum ada kajian komprehensif tentang praktek tindak kekerasan di sekolah. Tetapi kenyataan yang muncul, terutama di media, banyak kasus kekerasan yang terjadi.
Apa Saja Bentuk Kekerasan Itu?
Anak memang sering menjadi korban dari kejahatan dengan bentuk kekerasan. Dari laporan dan berita di media massa. Bentuk kekerasan yang kerap terjadi menimpa anak-anak di sekolah dalam koridor perlindungan anak adalah:
1. Pelecehan. Tindakan ini terjadi bisa melalui tulisan di internet, facebook, SMS dari handphone, surat, email, dan lainnya. Kata pelecehan yang disampaikan bisa berupa kata jorok dan kotor, sarkasme, hinaan atau sinisme.
Pelecehan ini adalah usaha dari seseorang untuk merendahkan diri si anak. Terkadang memang akan terdapat banyak kata yang tak pantas untuk dikatakan oleh seseorang kepada anak yang masih di bawah usia dan masih belum terlalu mengerti akan kehidupan.
Terkadang , akan banyak sekali bentuk respon yang diberikan oleh anak terhadap pelecehan yang dilakukan oleh orang lain padanya. Ada yang menganggap itu adalah sebagai sebuah hal yang biasa dan tak perlu untuk diberikan respon yang berlebihan. Namun ada pula yang menganggap hal ini adalah suatu hal yang sangat mengganggu.
2. Pelecehan seksual. Tindakan ini bisa saja berupa sentuhan-sentuhan yang sengaja dalam konteks seks hingga perkosaan. Pelecehan seksual inilah bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi dan dialami oleh anak pada saat ini. bahkan di Indonesia, dengan semakin bertambahnya tingkat kekerasan seksual yang terjaid pada anak di setiap tahunnya maka ada wacana untuk menetapkan darurat kekerasan seksual pada anak.
Pelecehan seksual yang dilakukan pada anak memang sangat beragam jenisnya dan juga sudah dilakukan pada anak usia dini sampai pada anak usia remaja. Dan memang yang paling mengenaskan adalah yang menimpa anak pada usia yang masih sangat dini.
Bentuk kekerasan seksual ini misalnya adalah melakukan tindakan yang berbau seks kepada anak, misalnya adalah pencabulan. Misalnya ada orang tua yang sengaja memegang alat kemaluan dari si anak. Atau bahkan ada pula yang sampai melakukan tindakan perkosaan kepada si anak.
Yang paling sangat harus diperhatikan dari tindakan kekerasan seksual ini adalah bahwa kebanyakan dari para pelaku adalah sosok yang berada di dekat dari korban kekerasan seksual atau yang memang dikenal oleh si korban, sebut saja keluarga sendiri, seperti ayah, paman atau bahkan kakek. Atau juga ada yang dilakukan oleh tetangga dekat.
Mereka adalah sosok yang mengetahui keadaan keseharian dari si anak. Sedangkan pada sisi diri si anak, anak masih belum terlalu paham akan apa yang sudah dilakukan oleh orang dewasa tersebut kepada dirinya. Karena memang memang masih belum cukup memiliki pengetahuan akan hal tersebut.
Dan karena hal inilah maka pelaku tindak kekerasan seksual ini semakin merasa bebas untuk melakukan hal ini kepada si anak. Karena keadaan anak yang masih belum paham akan apa yang sedang ia lakukan tersebut.
Banyak sekali tindakan kekerasan seksual yang muncul ke permukaan. Bahkan yang memang membuat geram adalah ketika tindakan kekerasan itu dilakukan oleh ayah atau bahkan kakek sendiri. Atau bahkan sampai menyebabkan si korban hamil karena tindakan yang dilakukan.
3. Tindakan kekerasan lain berupa tawuran, penyiksaan, perkelahian atau kekerasan dalam bentuk fisik yang lain seperti pemukulan yang sampai dapat menyebabkan kematian dari si korban akibat dahsyatnya tindakan pemukulan yang dilakukan. Banyak juga kasus kekerasan dalam bentuk fisik ini yang dilakukan.
Kasus yang baru saja terjadi adalah kasus pemukulan dari seorang pengasuh bayi kepada bayinya yang sampai menyebabkan si bayi mengalami kematian. Kasus kekerasan fisik kepada anak ini memang juga telah banyak dilakukan.
Salah satu faktor yang paling banyak terjadi dalam menimbulkan kekerasan fisik kepada anak adalah sifat anak yang masih lemah dan masih tak berdaya sehingga mudah untuk dijadikan bahan pelampiasan kemarahan orang dewasa yang ada di sekelilingnya.
Faktor ekonomi juga sering menjadi alasan kenapa sampai hatinya orang dewasa menganiaya anak yang masih belum tahu apa-apa. Anak memang sangat mudah untuk dijadikan sebagai media pelampiasan.
Tuntutan Pidana
Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, pada bunyi pasal 54 dinyatakan bahwa anak yang berada di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan. Baik itu dilakukan oleh guru sekolah, pengelola sekolah, teman dan kawan dalam satu sekolah, dan pelajar dari lembaga pendidikan di luar sekolah tersebut.
Dalam pasal 80, disebutkan ketentuan hukuman pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak. Pelaku yang berbuat kekejaman, ancaman, penganiayaan, dan tindak kekerasan kepada anak. Maka akan terkena pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan. Kemudian dituntut denda dengan jumlah terbanyak adalah Rp. 72.000.000,-
Apabila anak yang menjadi korban tindak kekerasan itu mengalami luka berat dan serius, atau anak yang menjadi korban mati. Maka si pelaku akan dipidana maksimal sepuluh tahun penjara. Denda yang akan dituntut sejumlah Rp. 200.000.000,-
Reaksi Pendidik
Hal ini tentunya mendapatkan reaksi dari para pendidik. Selama perjalanan penegakan UU Perlindungan Anak, muncul sikap-sikap yang tidak setuju terhadap UUPA. Pernah muncul wacana Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Wacana ini melakukan upaya pengecualian hukuman pidana bagi kalangan pendidik yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik (murid atau siswa).
Lahir pula pendapat dan argumen yang menyatakan UU Perlindungan Anak akan menghambat proses pendidikan. Menjadi penghalang dalam pelaksanaan tugas profesi sebagai guru. Alasannya sederhana, guru tidak bisa lagi menghukum siswa dengan kekerasan, kata lain dari pendislipinan yang menyebabkan kerugian bagi siswa, baik secara fisik atau psikis.
Saat ini memang sangat dilarang adanya tndakan kekerasan fisik seperti pemukulan yang dilakukan oleh pendidik atau sebut saja guru kepada siswanya. Karena hal ini sudah tak lagi dianggap sebagai sebuah hal yang mendidik atau yang mendukung terhadap proses pendidikan yang dilakukan.
Hal ini juga untuk menekan adanya tindakan kekerasan fisik yang telah banyak dilakukan oleh pihak pendidik kepada siswa dengan alasan untuk memberikan pendidikan yang lebih mendalam.
Tindakan Bullying
Makalah hukum perlindungan anak harus mencermati juga tindakan bullying. Pengertian bullying adalah tindak kekerasan yang terjadi sesama anak, baik di lingkungan sekolah, tempat bermain, dan di lingkungan tempat tinggal.
Terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab anak bisa melakukan tindak kenakalan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
- Lingkungan sosial yang menjadi tempat anak tinggal memberikan contoh nyata tindak kekerasan. Baik berupa kekerasan dalam sosial, ekonomi, politik, dan lainnya.
- Menurut pendekatan filogenetik, terdapat pengaruh genetik terhadap sifat kekerasan. Tetapi sifat itu akan muncul menjadi tindakan ketika dipicu oleh lingkungan masyarakat.
- Lingkungan sekolah yang formalistik dan kaku, bahkan bisa terjadi sikap-sikap dehumanisasi, membuat jarak antara relasi pendidik dengan peserta didik. Keadaan ini akan memendam nilai-nilai insaniah sebagai anak.
- Semakin menyempitnya ruang ekspresi anak di publik. Hegemoni pada ekspresi anak akan membuat anak mencoba terus untuk mengekspresikannya kepada hal yang bersifat destruktif.
- Hilangnya tokoh panutan atau sosok suri tauladan bagi anak. Keadaan ini membuat anak mencari tokoh panutan yang mudah dimengerti dan diakses lebih sering.
- Pengaruh media berdampak luar biasa pada anak. Tayangan berita, film, reality show, sinetron yang menampilkan adegan-adegan kekerasan yang ditonton anak. Merupakan contoh nyata dan pelajaran praktis bagi anak untuk melakukan hal yang sama.
Penjelasan tersebut merupakan beberapa wilayah kajian yang patut diperhatikan dalam membuat makalah hukum perlindungan anak. Sebenarnya begitu banyak persoalan perlindungan anak yang terjadi di masyarakat.
Semoga tulisan ini menjadi inspirasi dalam mewujudkan kepedulian kepada anak. Agar anak senantiasa dilindungi, dihargai, bernilai, dan tentunya hidup penuh kasih sayang di mana pun mereka berada. Semoga!

