logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Keluarga    Anak-Anak    Komisi Perlindungan Anak

Makalah tentang Hukum Perlindungan Anak


Ilustrasi makalah tentang hukum perlindungan anak

Orang tua mana yang ingin anaknya berurusan dengan ranah hukum? Begitu pula dengan Anda. Pasti setidak mungkin Anda akan mengantisipasi terhadap hal ini dan menekankan pada anak-anak Anda sendiri. Namun tidak ada salahnya bila Anda membuka-buka makalah tentang hukum perlindungan anak untuk menambah wawasan Anda siapa tahu akan berguna suatu saat.

Rentannya Anak Mengalami Pelecehan

Makalah hukum perlindungan anak juga harus menjelaskan mengenai pelecehan anak. Karen pelecehan anak dapat berlangsung di mana saja - di rumah, tempat sekolah, masyarakat - di mana pun anak pergi atau berinteraksi dengan orang lain. Hal ini dapat mengambil beberapa bentuk, dan menyebabkan bekas luka di tubuh anak, serta bekas traumatis pada mereka. Contoh dari pelecehan anak antara lain :

1. Pelanggaran Fisik:

Menyebabkan jenis cedera fisik untuk anak dikenal sebagai kekerasan fisik. Hal ini dapat dilakukan oleh orang tua, guru atau orang ketiga, dan sering terjadi dalam rangka mengajarkan anak untuk berperilaku baik. Orang tua dan guru yang terlibat dalam jenis pelecehan anak umumnya tidak cenderung untuk menyadari bahwa ini sebenarnya adalah sebuah tindak pidana / perdata dan tindakan tidak etis, yang mungkin membahayakan mentalitas anak dalam jangka panjang.

Di sisi lain, seorang anak secara fisik dirugikan sengaja untuk menyebabkan dia cedera. Dalam pengertian ini, kasus Mary Ellen Wilson, yang merupakan kasus yang pernah dilaporkan pertama pelecehan anak di Amerika, adalah contoh klasik. Ini terjadi di New York, pada 1874. Mary secara fisik disiksa, diikat, dan dipukuli oleh langkah-ibu sehari-hari, dan ada luka yang dalam di tubuhnya ketika ia diselamatkan.

Namun, dalam contoh di Indonesia kejadiannya lebih buruk. Arie Hanggara contoh yang terkenal, di siksa dan disiplinkan oleh orang tuanya hingga meninggal. Kasus semacam itu terjadi bahkan sampai hari ini, dan melindungi anak-anak dari pedopaths tersebut menjadi tantangan besar, karena tidak semua kasus tersebut dilaporkan.

Beberapa tanda-tanda yang menunjuk ke arah kekerasan fisik pada anak-anak termasuk adanya luka, memar, dan luka-luka lain pada fearfulness, tubuh, menjadi over-waspada dan terkejut pada hal-hal kecil, upaya yang disengaja untuk menutupi tanda cedera, dll.

2. Pelanggaran Mental:

Ini juga disebut pelecehan psikologis atau emosional. Menyebabkan kerusakan pada jiwa anak yang dapat mempengaruhi dirinya dalam jumlah jangka panjang untuk kekerasan mental. Jenis pelecehan cenderung merugikan, dan kadang-kadang bahkan sepenuhnya meniadakan pengembangan serba anak, terutama di bidang sosial.

Konsekuensi langsung dari kekerasan mental adalah hilangnya kepercayaan atau munculnya sikap pesimis pada anak. Kasus menampilkan tanda-tanda kekerasan mental dari dua kondisi psikologis benar-benar ekstrim - anak baik mungkin menjadi terlalu agresif atau ia mungkin menjadi sangat pasif.

Berbagai bentuk kekerasan mental, termasuk mempermalukan anak di depan orang lain, membandingkannya dengan teman-temannya atau orang lain, berteriak atau mengancam anak, atau tidak berbicara sama sekali, dan mengekspos dia untuk penyalahgunaan dari beberapa orang lain atau hewan, mungkin berpengaruh buruk terhadap dirinya.

Pelecehan anak mental dapat terjadi di rumah maupun di sekolah. Kadang-kadang, orang tua yang over-protektif tentang anak mereka juga cenderung emosional penyalahgunaan dalam rangka mendisiplinkan dia / nya. Anak-anak juga bisa disalahgunakan karena stres atau ketegangan yang orang tua mereka mungkin akan mengalami.

Penyalahgunaan mental anak jarang upaya sengaja dari pihak pelaku, hal itu terjadi karena adanya keadaan tertentu, di mana seseorang cenderung sadar membahayakan anak. Hal ini, bagaimanapun, tidak berarti bahwa hal itu tidak pernah bisa disengaja.

Dunia Anak dalam Pandangan Hukum

Perlindungan hukum terhadap anak memang sangat rentan. Kebanyakan masyarakat Indonesia berpikir bahwa anak dan permasalahannya adalah sebatas pada urusan keluarga.

Banyak pula makalah tentang hukum perlindungan anak yang dapat disinyalir sebagai pegangan umum bagi masyarakat luas. Baik sebatas sebagai pengetahuan biasa ataupun yang memang sedang membutuhkan penyelesaian permasalahannya secara hukum yang berlaku.

Anak baik yang masih di bawah umur maupun yang masih dalam pengawasan orang tuanya adalah juga warga Negara Indonesia. Anak termasuk warga Negara yang belum dewasa dan tidak memiliki kemampuan hukum; atau disebut dengan consent. Dan juga dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum.

Itu makanya seorang anak yang memiliki masalah dengan hukum, tetap harus diselesaikan dengan melibatkan orang tua atau walinya. Bila orang tua atau wali tidak ada maka yang berhak mengatur adalah pendampingnya, dalam hal ini pendamping hukum.

Dasar Hukum Perlindungan bagi Anak

Di dalam makalah tentang hukum perlindungan anak biasanya disebutkan aturan-aturan dasar hukum yang biasa digunakan sebagai dasar hukum perlindungan bagi anak.

Namun yang biasa dijadikan sandaran bagi para pelaku hukum yakni, jaksa, hakim ataupun penuntut, juga orang tua atau wali hukum anak Anda, serta polisi dan masyarakat pada umumnya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Makalah tentang hukum perlindungan anak menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisikan 14 bab 93 pasal serta bagian-bagian penjelasan umum tentang isi dari masing-masing pasal.

Proses Hukum bagi Anak

Apabila pada akhirnya Anda dengan terpaksa berurusan dengan badan hukum sehubungan dengan permasalahan hukum terhadap anak Anda, maka ada dua hal yang harus Anda ketahui.

Pertama adalah proses hukum yang berlaku pada anak Anda, dan kedua adalah sistem administrasi peradilan terhadap anak.

Anda harus memperhatikan dengan jeli kedua hal tersebut. Supaya setidaknya Anda memiliki pemahaman yang cukup dalam menghadapi masalah yang tidak semua orang menginginkannya. Apalagi bersangkutan dengan buah hati Anda yakni anak Anda sendiri.

Sistim administrasi peradilan anak di dalam makalah tentang hukum perlindungan anak meliputi beberapa tahap yakni tahap penyidikan kasus, tahap persidangan dan tahap pemidanaan (atau pemenjaraan bila memang diperlukan).

Sedang proses hukum yang berjalan pada anak adalah proses pemeriksaan, proses pendampingan, dan proses peradilan.

Dalam sistem administrasi, tahap penyidikan kasus harus didampingi oleh orang tua/wali/pendamping hukum karena sebagai warga Negara Indonesia anak berhak untuk didampingi dan tidak memiliki kemampuan hukum (Consent) untuk melakukan perbuatan hukum

Kemudian tahap persidangan serta  proses peradilan. Anak yang berkonflik hukum harus melalui tahap persidangan dan proses peradilan yang ramah. Para aparat hukum dalam pengadilan seperti jaksa, hakim dan penuntut sebaiknya tidak perlu menggunakan toga dan baju dinasnya. Supaya tidak menimbulkan dampak trauma psikologis terhadap anak. Tahap persidangan pun didampingi oleh seorang psikolog anak yang mampu dan memahami dunia komunikasi dengan anak.

Apabila harus dilakukan pemidanaan ataupun pemenjaraan anak, maka anak harus dihindari dari praktek kekerasan fisik terhadap mereka. Penjara wajib menjaga kesehatan sang anak, memikir pendidikan anak selama dalam masa penahanan (tidak boleh menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan).

Fakta Hukuman terhadap Anak

Anda harus memperhatikan kajian makalah tentang perlindungan hukum anak. Bahwa, meskipun anak menjadi pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana, namun pada dasarnya anak adalah tetap dinyatakan sebagai korban.

Ini berhubungan dengan pendidikan sang anak yang didapatkan dari orang tua ataupun lingkungan keluarganya. Karena anak hanya melihat, merekam dan meniru apa yang dilihat dan diketahuinya dari lingkungan keluarga.

Jadi, pada dasarnya keluarga dan orang tua adalah titik awal dari munculnya kekerasan yang dilakukan oleh anak. Hal inilah yang mesti selalu Anda waspadai. Makalah tentang hukum perlindungan anak jarang mengangkat hal dan penyebab yang satu ini. Bahwa keluarga adalah pondasi dasar anak Anda bermasalah dengan hukum atau tidak.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Undang-Undang Perlindungan Anak
  • Aplikasi UU No 23 tentang Perlindungan Anak untuk Masa Depan
  • Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • Supremasi Hukum Perlindungan Anak
  • Kajian Makalah Hukum Perlindungan Anak
  • Tahukah Anda Komnas Perlindungan Anak Indonesia?
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA