logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Belanja    Makanan & Minuman    Makanan Halal

Mencermati Makanan dan Minuman Halal


Ilustrasi makanan dan minuman halal

Untuk melindungi masyarakat terhadap produk-produk yang berbahaya dan merugikan kesehatan, para produsen diharuskan mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Karena itu, semua produk makanan dan turunannya, obatan-obatan dan kosmetika harus mendapatkan izin dan pengesahan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Sedangkan produk yang menyasar konsumen pemeluk agama Islam, perlu mencantumkan label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.

Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam memang harus dilindungi terhadap produk-produk yang haram atau diragukan kehalalannya, terutama produk makanan dan minuman halal.

Oleh karena itu, produk yang mengklaim sebagai makanan dan minuman halal wajib melakukan sertifikasi halal. Proses penelitian, pengkajian dan keputusan terhadap label halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Lembaga ini akan meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah suatu produk-produk makanan dan minuman aman dikonsumsi, baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia. LPPOM MUI juga memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman halal yang aman dikonsumsi.

Proses Sertifikasi

Dalam proses pengajuan sertifikasi makanan dan minuman halal ini, pemeriksaan dan audit dilakukan dengan mengunjungi ke lokasi produsen. Para auditor dari LPPOM MUI ini akan akan memeriksa dan meneliti kandungan yang terdapat pada bahan baku utama, bahan tambahan, bahan penolong, maupun bahan lain yang digunakan dalam aliran proses.

Untuk bahan baku lokal, surat keterangan halal bisa diperoleh di MUI daerah. Sedangkan untuk produk yang menggunakan bahan baku impor harus memperoleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga Islam yang diakui MUI.

Selain itu, bahan-bahan yang diperolah dari lokasi pembuatan akan dibawa untuk diteliti di laboratorium. Hasil lab ini lalu dievalusi dalam rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, pangan, teknologi pangan, biokimia, teknik pemrosesan, dan bidang terkait lainnya. Hasil keputusan rapat akan diteruskan ke sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalanan suatu produk .

Kehalalan

Persyaratan tentang suatu makanan dan minuman halal menurut LPPOM MUI harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

  • Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi, serta tidak mengandung atau menggunakan alkohol sebagai bahan campuran atau ingredient yang sengaja ditambahkan ke dalam produk makanan atau minuman.
  • Tidak mengandung bahan yang diharamkan menurut syariat Islam, seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
  • Bahan-bahan yang berasal dari hewan dalam proses penyembelihannya harus dilakukan dengan ketentuan syariat Islam.
  • Semua tempat penyimpanan, tempat pengolahan, tempat penjualan, dan maupun alat transportasinya harus bersih dan halal, serta tidak boleh menggunakan bekas babi. Namun bila pernah dipergunakan untuk babi, binatang lain, atau barang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat Islam.

Makanan yang baik adalah makanan yang bergizi tinggi dan mencukupi syarat 4 sehat 5 sempurna. Agar jasmani menjadi sehat dan kuat juga mendatangkan efek yang baik bagi rohani. Pada dasarnya  makanan yang dipilih tidak hanya harus dipandang dari segi kesehatan dan soal gizi saja. Kita juga harus mempertimbangkan aspek rohani. Karena, awal dari tubuh sehat juga berasal dari ridha Allah SWT.

Untuk tujuan tersebut, ada baiknya mengenal makanan halal dan haram agar asupan gizinya seimbang antara jasmani dan rohani. Selain mengenal, tentu penting mengetahui tuntunan Islam dalam mengkonsumi makanan. Kita bisa menghindari apa yang harus dihindari dan mengkonsumsi apa yang memang menjadi kebaikan.

Makanan halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi oleh umat islam. Makanan ini bukan hanya akan mengenyangkan akan tetapi juga akan menjadi berkah yang akan mengalir dalam darah, selain itu juga akan tercermin dalam semua tingkah laku.

Makanan yang haram merupakan makanan yang dilarang dikonsumsi oleh agama. Makanan semacam ini dilarang bukan tanpa alasan. Terdapat beberapa landasan yang logis jika kita pikirkan dengan baik. Mau tahu seperi apa? Ini dia informasinya.

Apa Sajakah yang Termasuk Makanan Haram?

Makanan dikatakan haram bukan saja karena memang jelas dan nyata itu haram, tetapi juga bagaimana cara memperlakukan, mendapatkan dan mengolahnya. Makanan haram adalah makanan yang berasal dari:

1. Bangkai

Hewan yang mati akibat perlauan yang menyebabkan ia mati, seperti dipukul, dicekik, dan atau ditemukan dalam keadaan mati akibat ditanduk oleh hewan lain dan terjatuh. 

Hewan tersebut tidak mengalami proses penyembelihan maka ia dikatakan haram, dan dari segi kesehatan tidak baik karena terdapat darah yang menggumpal dalam tubuhnya. Lain halnya dengan bangkai hewan laut yang memang dihalalkan untuk dimakan karena tidak merugikan bagi kesehatan.   

Sekarang ini banyak kasus mengenai ayam tiren dan bangkai daging yang dimanipulasi oleh pedagang sebagai daging segar. Hal tersebut tentu dilakukan karena faktor ekonomi.

Hal semacam ini membuat kita sebagai pembeli harus jeli dalam membeli makanan yang akan dikonsumsi. Perhatikan bau dan warnanya. Mengkonsumsi daging bangkai yang dimanipulasi penjual bisa dicegah dengan ketelitian pembeli.

2. Darah

Darah yang mengalir haram untuk dimakan atau dicampurkan dengan minuman. Mengapa darah haram? Seperti halnya bangkai, darahpun diharamkan untuk dikonsumsi karena alasan yang logis dan sangat berhubungan dengan kesehatan manusia, khususnya umat islam. Darah diharamkan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi manusia juga.

Dalam ilmu biologi, darah merupakan cairan yang berfungsi untuk mengirimkan zat-zat oksigen yang dibutuhkan oleh jaringan tubuh. Selain itu, darah juga mengangkut berbagai zat kimia dan zat buangan hasil metabolisme sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam darah hewan terdapat zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

3. Daging Babi

Babi jenis apa pun haram untuk dimakan, baik dagingnya maupun minyaknya. Seperti halnya darah dan bangkai, diharamkannya daging babi yang tercantum jelas dalam Al-Quran bukan hanya bertujuan untuk  membuat manusia taat, akan tetapi juga untuk kebaikan manusia itu sendiri, khususnya untuk kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.

Dalam ilmu biologi, tubuh babi memiliki ribuan jenis bakteri yang tidak akan hilang meskipun telah mengalami proses pemasakan yang lama. Selain itu babi juga merupakan hewan yang paling berpotensi mengandung cacing pita yang jika masuk ke dalam tubuh manusia dapat tumbuh hingga 3 meter. Cacing ini selain mengeluarkan racun, juga menyerap unsur-unsur makanan, bahkan bisa menjadi panyakit yang mematikan.   

4. Binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam

Binatang buas diantaranya adalah ular, serigala, singa, anjing, macan tutul, beruang, kera, dan harimau. Juga dari jenis burung seperti elang, garuda, dan sejenisnya yang berkuku tajam.

Seperti halnya babi, dalam hukum islam memakan binatang buas termasuk haram. Binatang-binatang buas ini memakan hasil perburuan mereka berupa hewan lain, bahkan ada juga yang memakan bangkai. Telah disebutkan bahwa bangkai adalah salah satu yang diharamkan karena bangkai tidak mati dengan cara disembelih atas nama Allah.

5. Hewan yang disembelih selain nama Allah

Hewan konsumsi seperti ayam, bebek, sapi, dan kambing harus disembelih atas nama Allah agar menjadi berkah dalam diri manusia. Maka pastikan bila Anda membeli daging, belilah dari tempat-tempat pemotongan hewan yang terpercaya dan mendistribusikannya ke pasar, itu lebih baik.

Anda bisa menyembelihnya sendiri dengan tata cara islam yaitu dengan melakukan takbir saat sebelum menyembelih. Menyembelih dengan nama Allah berarti memang bertujuan untuk mengkonsumsinya di jalan Allah, bukan menganiaya hewan tersebut.

Makanan dan Minuman Halal dalam Al Qur’an

Makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan Al-Quran. Sebelum menjelaskan apa saja makanan dan minuman halal dan haram, alangkah lebih baik jika kita mengetahui ayat Al-Quran yang menerangkan mengenai hal tersebut.

Berikut ini merupakan ayat Al-Quran yang berhubungan dengan perintah untuk memakan dan meminum sesuatu yang halal atau melarang untuk memakan makanan dan minuman yang haram.

  1. Dalam QS. An-Nahl ayat 114 tercantum, "Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah."
  2. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 tercantum, "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
  3. Dalam QS. Al-Maidah ayat 88 tercantum, "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
  4. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 172 tercantum, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
  5. Dalam QS. Al-An’am ayat 118 tercantum, "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."
Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Awas! Bahan-Bahan Impor Berbahaya Ada dalam Bakso Sapi
  • Tips Belanja Gratis Kebutuhan Sehari-hari
  • Aneka Macam Bubur Ayam
  • Makan Enak bukan karena Menu makanan
  • Kecap Iklan Makanan dan Minuman yang Mengkecap
  • Daftar Makanan untuk Penderita Diabetes
  • Martabak Oh Martabak
  • Mitos dan Tip Makanan Kambing
  • Menu Makanan Diet Sehat
  • Hypermart - Belanja Kebutuhan dan Gaya Hidup
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA