Makanan Halal

Makanan halal dalam pengertian Islam adalah makanan yang tidak berasal dari bahan-bahan haram baik secara langsung maupun turunannya, serta diproduksi dengan halal. Maksud diproduksi dengan halal sebagai contoh, misalnya ketika menyembelih hewan haruslah menyebut nama Allah.
Tujuan dari makanan halal adalah untuk kesehatan baik jasmani maupun rohani serta menjalankan syariat agama terutama Islam, adalah merupakan hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang untuk mendapatkan informasi dan penjelasan yang layak akan makanan yang belum jelas kehalalannya.
Di Indonesia ada LPOM MUI, semacam lembaga kajian untuk makanan dan kosmetika yang halal bagi umat Islam. Lembaga ini mengkaji dan memberikan sertifikasi halal bagi merek-merek makanan dan kosmetik yang akan beredar di Indonesia ataupun yang sudah beredar namun belum atau baru mendaftarkan kehalalan produknya.






