Masa Berlaku SIM

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memiliki SIM bisa bergembira karena dengan SIM yang sudah dimilikinya, pengendara kendaraan bermotor dapat mengendarai kendaraannya di jalanan. Namun, ternyata SIM melalui batas waktu pemakaian. Masa berlakunya SIM lima tahun.
Ternyata untuk menghitung masa berlakunya SIM ada rumus sederhana yang bisa dipakai. Kapan pun kita mendaftar atau memperpanjang SIM akan kadaluarsa pada tanggal lahir kita di tahun kelima dari tahun pendaftaran.
Misalnya, seseorang lahir tanggal 20 Februari dan mengurus SIM pada tanggal 20 Agustus 2010 maka SIM akan habis masa berlakunya tanggal 20 Februari 2015. Jika dihitung, umur Sim tidak genap lima tahun tapi hanya 4,5 tahun.
Sedangkan bagi yang lahir tanggal 31 Desember dan mengurus SM tanggal 2 Januari 2010 maka masa berlakunya SIM sampai tanggal 31 Desember 2015. Jika dihitung jumlah harinya akan mendekati angka 6 tahun.






