Masa Berlaku STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan surat yang penting bagi bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Oleh karena itu, setiap pemiliki kendaraan wajib memiliki STNK. Cara membuat STNK tidaklah sulit.
Lalu, jika STNK sudah ditangan apa yang mesti kita lakukan? Ternyata STNK memiliki masa berlaku. Masa berlakunya STNK adalah lima tahun. Setiap tahunnya diperlukan perpanjangan STNK. Saat perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan cek fisik kendaraan, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Setiap tahun perlu dilakukan pengesahan STNK oleh kepolisian. Pengesahan STNK bisa dilakukan oleh perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD. Jika perseorangan akan melakukan pengesahan STNK diwajibkan membawa kartu keterangan identitas dan fotokopiannya.
Jika badan hukum wajib membawa salinan akta pendirian badan hukum dan foto kopiannya, keterangan domisili, dan surat kuasa. Instansi pemerintah wajib membawa surat tugas/kuasa, surat pernyataan bahwa tidak terjadi perubahan kepemilikan kendaraan.






