logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Otomotif    Motor    Masa Berlaku STNK

Masa Berlaku STNK

Oleh: AnneAhira.com Content Team

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan surat yang penting bagi bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Oleh karena itu, setiap pemiliki kendaraan wajib memiliki STNK. Cara membuat STNK tidaklah sulit.

Lalu, jika STNK sudah ditangan apa yang mesti kita lakukan? Ternyata STNK memiliki masa berlaku. Masa berlakunya STNK adalah lima tahun. Setiap tahunnya diperlukan perpanjangan STNK. Saat perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan cek fisik kendaraan, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Setiap tahun perlu dilakukan pengesahan STNK oleh kepolisian. Pengesahan STNK bisa dilakukan oleh perorangan, badan hukum, dan instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD. Jika perseorangan akan melakukan pengesahan STNK diwajibkan membawa kartu keterangan identitas dan fotokopiannya.

Jika badan hukum wajib membawa salinan akta pendirian badan hukum dan foto kopiannya, keterangan domisili, dan surat kuasa. Instansi pemerintah wajib membawa surat tugas/kuasa, surat pernyataan bahwa tidak terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. 

 

  • Kawasaki Ninja - Motor Canggih, Sporty dan Modern dari Kawasaki
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Masa Berlaku STNK
Model-Model Motor
Bengkel Suzuki
Aksesoris
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA