Masalah Pertambangan

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor.
Untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin perlu segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan mengikutsertakan semua sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat yang terkait.
Dalam upaya menangani masalah pertambangan diharapkan koordinasi dengan para Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kepala Instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin secara terpadu baik di tingkat pusat maupun daerah. Membentuk Tim Terpadu Pusat untuk melaksanakan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.






