logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support
AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Pertambangan    Masalah Pertambangan

Masalah Pertambangan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor.

Untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin perlu segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan mengikutsertakan semua sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat yang terkait.

Dalam upaya menangani masalah pertambangan diharapkan koordinasi dengan para Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kepala Instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin secara terpadu baik di tingkat pusat maupun daerah. Membentuk Tim Terpadu Pusat untuk melaksanakan program penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin.

 

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
MENU TOPIK
Masalah Pertambangan
Undang-Undang Pertambangan
Departemen Pertambangan
UU Pertambangan
Share

facebook

Twitter

Linkedin

Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA